Nasional

KSP: Larangan Ekspor LTJ Hanya untuk Produk Murni

Bagikan:
Ilustrasi kontainer ekspor mineral dengan simbol logam tanah jarang

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Pemerintah memastikan komoditas pertambangan yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap bisa diekspor sesuai ketentuan.

Larangan untuk LTJ murni

Dudung menjelaskan aturan larangan tidak otomatis melarang semua produk yang mengandung jejak LTJ. Fokus kebijakan adalah pada LTJ yang dijual atau diproses sebagai produk utama dan murni.

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,"

Pembahasan ambang kandungan

Pemerintah sedang merumuskan batas ambang kandungan LTJ yang diperbolehkan pada komoditas ekspor. Pembahasan ini dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku usaha.

Menurut Dudung, tingkat kandungan yang sangat kecil —misalnya pada nikel atau timah— tengah dibahas untuk memberikan kepastian bagi eksportir dan otoritas terkait.

"Kalau logam tanah jarang memang secara murni tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya di nikel, timah itu kan pasti ada nol koma sekian, ini hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian,"

Penguatan pengawasan hukum

Untuk memperkuat kepastian hukum dalam transisi regulasi, pemerintah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Langkah ini dimaksudkan agar proses pelaksanaan pengawasan ekspor berjalan jelas bagi eksportir, surveyor, dan Bea Cukai.

Strategi hilirisasi dan nilai tambah

Secara jangka panjang, pemerintah menargetkan pengelolaan LTJ tidak berhenti pada ekspor bahan mentah. Rencana kebijakan mencakup pengembangan teknologi pemisahan dan pemurnian, penguatan riset, serta pembangunan rantai industri dalam negeri untuk menambah nilai.

Presiden juga pernah menyorot pentingnya menambah nilai komoditas tambang. Dalam amanat Hari Lahir Pancasila, Presiden menyatakan Indonesia belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya.

"Kita salah satu produsen terbesar mineral-mineral penting, tembaga, timah, emas, logam tanah jarang. Namun, kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan kerangka yang jelas mengenai produk utama dan unsur ikutan, pelaku usaha mendapatkan kepastian operasional. Pembahasan ambang kandungan dan pendapat hukum diperkirakan akan menentukan detail teknis kebijakan dalam beberapa bulan mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait