Lokal

Remaja 16 Tahun Laporkan Penganiayaan oleh Satpol PP Deliserdang

Bagikan:
Ilustrasi pengaduan di kantor polisi terkait dugaan penganiayaan oleh petugas

MEDAN — Seorang remaja berinisial AS, 16 tahun, melapor ke SPKT Mapolda Sumut pada Senin 6 Juli 2026 atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Deliserdang. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1084/VII/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.

Kronologi penangkapan dan dugaan penganiayaan

Kuasa hukum korban, Thomas Tarigan, menjelaskan peristiwa bermula saat tim gabungan BNN Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang melakukan razia di Kafe Kita, Jalan Telun Kenas, Kecamatan Patumbak. Saat razia berlangsung, terjadi perlawanan dari warga setempat sehingga tim mengamankan beberapa orang, termasuk AS.

Thomas menyebut AS awalnya diamankan namun kemudian dikembalikan kepada orangtua karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perlawanan atau menyerang petugas. Meski demikian, AS mengaku mendapat penganiayaan saat berada di dalam truk Satpol PP.

"Saat tim gabungan itu melakukan razia terjadi aksi perlawanan dari warga setempat. Lalu beberapa orang termasuk korban AS turut diamankan," kata Thomas Tarigan.

Menurut pengakuan korban, ada sekitar 10 orang Satpol PP yang melakukan penganiayaan ketika ia diamankan ke dalam truk. Luka-luka tampak di beberapa bagian tubuh AS dan korban mengaku masih merasakan sakit di kepala serta trauma.

"Ada 10 orang Satpol PP yang menganiaya ku bang saat diamankan ke dalam truk milik Satpol PP. Sampai sekarang kondisi kepala ku masih sakit dan aku masih trauma," ujar AS.

Rekaman viral dan langkah penanganan

Insiden razia itu sempat viral di media sosial karena perlawanan warga terhadap operasi yang ditujukan untuk memberantas peredaran narkoba di kafe remang-remang. Personel gabungan berhasil mengamankan beberapa orang dan menyerahkan kasus kerusakan serta dugaan provokasi ke pihak kepolisian.

  • Empat orang diduga sebagai provokator dan pelaku pengerusakan diserahkan ke Mapolrestabes Medan.
  • Dua orang lainnya menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Thomas meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan itu dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Laporan resmi dengan nomor STTLP telah diajukan untuk memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumut.

Konsekuensi dan tindak lanjut

Laporan ini membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP yang diduga melakukan kekerasan. Jika bukti cukup, penyidik dapat menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus juga menjadi sorotan publik terkait tata cara operasi petugas gabungan dan penanganan anak di bawah umur saat razia. Pengembangan penyelidikan akan menentukan apakah ada tindakan disipliner atau proses pidana kepada pihak yang terlibat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait