Remaja 16 Tahun Laporkan Penganiayaan oleh Satpol PP Deliserdang
MEDAN — Seorang remaja berinisial AS, 16 tahun, melapor ke SPKT Mapolda Sumut pada Senin 6 Juli 2026 atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Deliserdang. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1084/VII/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
Kronologi penangkapan dan dugaan penganiayaan
Kuasa hukum korban, Thomas Tarigan, menjelaskan peristiwa bermula saat tim gabungan BNN Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang melakukan razia di Kafe Kita, Jalan Telun Kenas, Kecamatan Patumbak. Saat razia berlangsung, terjadi perlawanan dari warga setempat sehingga tim mengamankan beberapa orang, termasuk AS.
Thomas menyebut AS awalnya diamankan namun kemudian dikembalikan kepada orangtua karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perlawanan atau menyerang petugas. Meski demikian, AS mengaku mendapat penganiayaan saat berada di dalam truk Satpol PP.
"Saat tim gabungan itu melakukan razia terjadi aksi perlawanan dari warga setempat. Lalu beberapa orang termasuk korban AS turut diamankan," kata Thomas Tarigan.
Menurut pengakuan korban, ada sekitar 10 orang Satpol PP yang melakukan penganiayaan ketika ia diamankan ke dalam truk. Luka-luka tampak di beberapa bagian tubuh AS dan korban mengaku masih merasakan sakit di kepala serta trauma.
"Ada 10 orang Satpol PP yang menganiaya ku bang saat diamankan ke dalam truk milik Satpol PP. Sampai sekarang kondisi kepala ku masih sakit dan aku masih trauma," ujar AS.
Rekaman viral dan langkah penanganan
Insiden razia itu sempat viral di media sosial karena perlawanan warga terhadap operasi yang ditujukan untuk memberantas peredaran narkoba di kafe remang-remang. Personel gabungan berhasil mengamankan beberapa orang dan menyerahkan kasus kerusakan serta dugaan provokasi ke pihak kepolisian.
- Empat orang diduga sebagai provokator dan pelaku pengerusakan diserahkan ke Mapolrestabes Medan.
- Dua orang lainnya menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Thomas meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan itu dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Laporan resmi dengan nomor STTLP telah diajukan untuk memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumut.
Konsekuensi dan tindak lanjut
Laporan ini membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP yang diduga melakukan kekerasan. Jika bukti cukup, penyidik dapat menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus juga menjadi sorotan publik terkait tata cara operasi petugas gabungan dan penanganan anak di bawah umur saat razia. Pengembangan penyelidikan akan menentukan apakah ada tindakan disipliner atau proses pidana kepada pihak yang terlibat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...