Lokal

LAPAN Apresiasi Laporan ke Ombudsman soal Anggaran Gedung Polri

Bagikan:
Ilustrasi gedung pemerintahan dan dokumen anggaran

MEDAN — Ketua Umum Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN), Ariffani SH MH, mengapresiasi masyarakat yang melaporkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan ke Ombudsman terkait dugaan pengalokasian anggaran pembangunan gedung Polri. Pernyataan itu disampaikan Senin (6/7) seraya menekankan pentingnya sikap kooperatif dari kedua pemerintah daerah selama proses pemeriksaan.

Alasan pelaporan dan mekanisme pemeriksaan

Menurut Ariffani, pelaporan ke Ombudsman adalah hak warga negara dan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki wewenang memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Saya menyampaikan apresiasi positif atas hal tersebut, dan kita menghormati proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan ke Ombudsman merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi masyarakat."

Ariffani meminta agar Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan merespons laporan secara bijaksana, terbuka, dan kooperatif, bukan dengan sikap arogan atau sewenang-wenang.

Rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran

LAPAN menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki konsekuensi lebih dari sekadar nasihat. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan tanpa alasan sah, Ombudsman bisa menyampaikan ketidakpatuhan kepada atasan pejabat terkait serta melaporkannya kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan DPR RI sesuai ketentuan undang-undang.

Ariffani memperingatkan bahwa mengabaikan rekomendasi tanpa dasar hukum dapat berdampak pada akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum atau administratif.

Prinsip penggunaan APBD

LAPAN mengingatkan prinsip-prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan anggaran daerah. Penggunaan APBD harus mematuhi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efektivitas
  • Efisiensi
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Dampak hukum bila ditemukan maladministrasi

Jika hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dan mengeluarkan rekomendasi, pemerintah daerah diharapkan menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya. Apabila tidak ditindaklanjuti, keputusan atau tindakan pejabat terkait bisa menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya menyimpulkan adanya maladministrasi dan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah meninjau kembali atau merevisi kebijakan penggunaan anggaran terkait pembangunan gedung Polri, maka rekomendasi tersebut patut dihormati dan dilaksanakan."

Penegasan akhir

Ariffani menegaskan LAPAN menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan. Namun ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait