LAPAN Apresiasi Laporan ke Ombudsman soal Anggaran Gedung Polri
MEDAN — Ketua Umum Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara (LAPAN), Ariffani SH MH, mengapresiasi masyarakat yang melaporkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan ke Ombudsman terkait dugaan pengalokasian anggaran pembangunan gedung Polri. Pernyataan itu disampaikan Senin (6/7) seraya menekankan pentingnya sikap kooperatif dari kedua pemerintah daerah selama proses pemeriksaan.
Alasan pelaporan dan mekanisme pemeriksaan
Menurut Ariffani, pelaporan ke Ombudsman adalah hak warga negara dan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki wewenang memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Saya menyampaikan apresiasi positif atas hal tersebut, dan kita menghormati proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan ke Ombudsman merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi masyarakat."
Ariffani meminta agar Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan merespons laporan secara bijaksana, terbuka, dan kooperatif, bukan dengan sikap arogan atau sewenang-wenang.
Rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran
LAPAN menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman memiliki konsekuensi lebih dari sekadar nasihat. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan tanpa alasan sah, Ombudsman bisa menyampaikan ketidakpatuhan kepada atasan pejabat terkait serta melaporkannya kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan DPR RI sesuai ketentuan undang-undang.
Ariffani memperingatkan bahwa mengabaikan rekomendasi tanpa dasar hukum dapat berdampak pada akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum atau administratif.
Prinsip penggunaan APBD
LAPAN mengingatkan prinsip-prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan anggaran daerah. Penggunaan APBD harus mematuhi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efektivitas
- Efisiensi
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Dampak hukum bila ditemukan maladministrasi
Jika hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dan mengeluarkan rekomendasi, pemerintah daerah diharapkan menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya. Apabila tidak ditindaklanjuti, keputusan atau tindakan pejabat terkait bisa menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya menyimpulkan adanya maladministrasi dan mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah meninjau kembali atau merevisi kebijakan penggunaan anggaran terkait pembangunan gedung Polri, maka rekomendasi tersebut patut dihormati dan dilaksanakan."
Penegasan akhir
Ariffani menegaskan LAPAN menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa pemeriksaan. Namun ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...
Wagub Sumut Tekankan Sinergi TNI-Rakyat pada HUT ke-81
Wagub Sumut Surya tekankan sinergi TNI dan rakyat sebagai modal ketahanan nasional pada peringatan HUT ke-81...
RSUD H. Sahudin Kutacane Tegaskan Sanksi Rotasi bagi Tenaga Medis
RSUD H. Sahudin Kutacane peringatkan tenaga kesehatan akan dikenai sanksi, termasuk rotasi, bila melanggar k...