Lokal

Imigrasi dan Polda Bongkar Jaringan Love Scamming di Medan

Bagikan:
Tim gabungan mengamankan tersangka dan barang bukti dalam penggerebekan jaringan love scam di Medan

Medan — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumut membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di Kota Medan pada 23–24 Juni 2026. Dalam operasi gabungan itu petugas mengamankan 38 orang, terdiri atas tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI).

Penggerebekan dan tersangka

Pengungkapan berawal dari informasi Polda Sumut tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Polonia, Medan. Tim gabungan melakukan pengamatan tertutup sebelum menggerebek sebuah rumah toko di CBD Polonia pada Selasa, 23 Juni 2026.

Di lokasi pertama ditemukan aktivitas penipuan daring yang sedang berjalan. Seorang warga negara China yang diduga koordinator ditangkap bersama 31 WNI. Penyelidikan dilanjutkan dini hari Rabu, 24 Juni 2026, ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, sehingga enam WNA tambahan diamankan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, merinci identitas tujuh WNA yang diamankan: enam warga negara China berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, XH, dan satu warga negara Vietnam berinisial MTTT.

"Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut,"

Barang bukti yang disita

Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita banyak barang bukti elektronik dan dokumen perjalanan. Barang-barang ini menjadi kunci pengembangan penyidikan lebih lanjut.

  • 120 unit telepon seluler
  • 55 unit komputer
  • 7 unit laptop
  • 48 papan ketik (keyboard)
  • 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku
  • Puluhan perangkat keras pendukung lainnya

Modus dan sasaran korban

Penyidik menyatakan sindikat ini menjalankan modus hubungan asmara secara daring untuk menipu. Target yang disebutkan dipilih secara spesifik.

"Secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut,"

Tindak lanjut dan langkah administrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Imigrasi mempersempit ruang gerak kejahatan transnasional yang melibatkan orang asing. Pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk memproses deportasi ketujuh WNA.

"Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,"

Imigrasi juga berencana mengusulkan pencekalan selama 10 tahun terhadap WNA yang terlibat sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lintas negara yang lebih luas dan peran tiap tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi publik terhadap ancaman love scam yang memanfaatkan relasi emosional dan platform daring untuk merugikan korban di luar negeri dan domestik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait