KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum di Mobil Bupati Langkat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penemuan 55 kilogram logam yang diduga platinum dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Temuan itu berlangsung saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 2 Juli 2026 dan menambah bukti dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Temuan saat OTT
OTT dilakukan oleh penyidik KPK di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026. Saat itu, tim menangkap Syah Afandin beberapa saat setelah diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Dalam pemeriksaan kendaraan, penyidik menemukan uang tunai itu di bawah jok kursi depan. Selain uang, ada 55 keping logam dengan total berat kurang lebih 55 kg, yang menurut pemeriksaan awal diduga merupakan platinum.
“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.
Penetapan tersangka dan dugaan aliran uang
KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqub tercatat sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Syah Afandin disebut meminta Rp300 juta, namun yang diserahkan diduga hanya Rp100 juta.
Barang bukti lain dan dugaan gratifikasi
Selain logam dan uang tunai Rp100 juta, KPK menyita beberapa barang bukti lain yang akan diperiksa lebih lanjut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa keaslian logam akan dikonfirmasi oleh ahli.
“55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya, atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,”
kata Achmad Taufik Husein.
- Uang tunai Rp100 juta (temuan awal)
- Uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar
- Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar
- Barang bukti elektronik dan dokumen terkait penyidikan
KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar. Semua bukti akan menjadi bagian pemeriksaan dan pembuktian di penyidikan.
Langkah penyidikan ke depan
Tim penyidik akan melibatkan ahli untuk memverifikasi apakah logam yang ditemukan benar merupakan platinum. Selain itu, KPK akan menelusuri asal-usul logam dan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara ini.
Proses pemeriksaan dan forensik terhadap barang bukti menjadi fokus berikutnya untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap penuntutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Gubernur Aceh Sambut Kapolda Baru Irjen Ruddi Setiawan
Gubernur Aceh menyambut Irjen Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh setelah serah terima jabatan pada 6 Juli,...
Zakaria Apresiasi Penertiban PETI Madina, Minta APH Tindak Tegas
Zakaria apresiasi penertiban PETI di Madina dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas untuk hentikan k...
LAPAN Apresiasi Laporan ke Ombudsman soal Anggaran Gedung Polri
LAPAN mendorong Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan kooperatif terhadap pemeriksaan Ombudsman soal alokasi a...
Imigrasi dan Polda Bongkar Jaringan Love Scamming di Medan
Imigrasi dan Polda Sumut membongkar jaringan love scamming di Medan, amankan 38 orang termasuk tujuh WNA dan...
SMPN 2 Doloksanggul Sosialisasikan MPLS dan Seleksi Kelas Unggulan
UPT SMPN 2 Doloksanggul sosialisasikan MPLS 13–18 Juli 2026 dan rencanakan seleksi kelas unggulan lewat ujia...
Tiorita Br Surbakti Resmi Menjabat Plt. Bupati Langkat
Tiorita Br Surbakti ditunjuk Plt. Bupati Langkat per 6 Juli 2026 untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan...