KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum di Mobil Bupati Langkat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penemuan 55 kilogram logam yang diduga platinum dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Temuan itu berlangsung saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 2 Juli 2026 dan menambah bukti dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Temuan saat OTT
OTT dilakukan oleh penyidik KPK di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026. Saat itu, tim menangkap Syah Afandin beberapa saat setelah diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Dalam pemeriksaan kendaraan, penyidik menemukan uang tunai itu di bawah jok kursi depan. Selain uang, ada 55 keping logam dengan total berat kurang lebih 55 kg, yang menurut pemeriksaan awal diduga merupakan platinum.
“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.
Penetapan tersangka dan dugaan aliran uang
KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqub tercatat sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Syah Afandin disebut meminta Rp300 juta, namun yang diserahkan diduga hanya Rp100 juta.
Barang bukti lain dan dugaan gratifikasi
Selain logam dan uang tunai Rp100 juta, KPK menyita beberapa barang bukti lain yang akan diperiksa lebih lanjut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa keaslian logam akan dikonfirmasi oleh ahli.
“55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya, atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,”
kata Achmad Taufik Husein.
- Uang tunai Rp100 juta (temuan awal)
- Uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar
- Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar
- Barang bukti elektronik dan dokumen terkait penyidikan
KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar. Semua bukti akan menjadi bagian pemeriksaan dan pembuktian di penyidikan.
Langkah penyidikan ke depan
Tim penyidik akan melibatkan ahli untuk memverifikasi apakah logam yang ditemukan benar merupakan platinum. Selain itu, KPK akan menelusuri asal-usul logam dan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara ini.
Proses pemeriksaan dan forensik terhadap barang bukti menjadi fokus berikutnya untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap penuntutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Leu Ue Bagikan 300 Bibit Cabai untuk 100 Keluarga
BUMG Leu Ue membagikan 300 bibit cabai ke 100 keluarga di Gampong Leu Ue untuk mendukung ketahanan pangan ke...
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...