KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum di Mobil Bupati Langkat
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penemuan 55 kilogram logam yang diduga platinum dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Temuan itu berlangsung saat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 2 Juli 2026 dan menambah bukti dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Temuan saat OTT
OTT dilakukan oleh penyidik KPK di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026. Saat itu, tim menangkap Syah Afandin beberapa saat setelah diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Dalam pemeriksaan kendaraan, penyidik menemukan uang tunai itu di bawah jok kursi depan. Selain uang, ada 55 keping logam dengan total berat kurang lebih 55 kg, yang menurut pemeriksaan awal diduga merupakan platinum.
“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 6 Juli 2026.
Penetapan tersangka dan dugaan aliran uang
KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqub tercatat sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Syah Afandin disebut meminta Rp300 juta, namun yang diserahkan diduga hanya Rp100 juta.
Barang bukti lain dan dugaan gratifikasi
Selain logam dan uang tunai Rp100 juta, KPK menyita beberapa barang bukti lain yang akan diperiksa lebih lanjut. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa keaslian logam akan dikonfirmasi oleh ahli.
“55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin. Selanjutnya, atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,”
kata Achmad Taufik Husein.
- Uang tunai Rp100 juta (temuan awal)
- Uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar
- Dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar
- Barang bukti elektronik dan dokumen terkait penyidikan
KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan estimasi nilai mencapai Rp3,5 miliar. Semua bukti akan menjadi bagian pemeriksaan dan pembuktian di penyidikan.
Langkah penyidikan ke depan
Tim penyidik akan melibatkan ahli untuk memverifikasi apakah logam yang ditemukan benar merupakan platinum. Selain itu, KPK akan menelusuri asal-usul logam dan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara ini.
Proses pemeriksaan dan forensik terhadap barang bukti menjadi fokus berikutnya untuk memperkuat berkas perkara sebelum tahap penuntutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Dukung Turnamen Sepakbola Sukasari Cup 2026
Bupati dan Wabup Sergai menutup Sukasari Cup 2026 dan mendukung turnamen sebagai sarana pembinaan olahraga s...
Puluhan Anggota KPUM Laporkan Ketum ke Poldasu soal Penyimpangan
Puluhan anggota KPUM melaporkan Ketua Umum ke Poldasu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelaporan...
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...