Warga Toba Ditangkap Bawa Sabu 1 Gram di Humbahas
Doloksanggul, Humbahas — Seorang pria berinisial WP, 20 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan setelah ditemukan paket sabu seberat bruto 1 gram di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintongnihuta, pada Sabtu (4/7).
Kronologi penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.36 WIB melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Tim langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berasal dari Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Pada pemeriksaan berikutnya petugas menemukan barang bukti di saku depan celana sebelah kanan pelaku.
Barang bukti dan pengakuan
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 1 gram (bruto). Narkotika itu disembunyikan di dalam bungkus korek api warna hijau. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WP mengaku mendapat sabu dari seseorang bermarga Sagala yang alamatnya belum diketahui. Pelaku menyatakan barang itu rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujar Hafiz.
Status hukum dan langkah penyidikan
Saat ini WP beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan akan mendalami asal barang serta memburu pemasok yang disebut pelaku.
Pelaku dikenai pasal sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman hukuman yang tertera mencapai maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menambah catatan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dalam wilayah Humbang Hasundutan dan sekitarnya. Kepolisian menyebut akan memperluas penyelidikan untuk menangkap jaringan pemasok dan pengedar yang lebih besar.
Proses hukum terhadap WP akan berlanjut sesuai prosedur penyidikan dan penyidikan forensik terhadap barang bukti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Gubernur Aceh Sambut Kapolda Baru Irjen Ruddi Setiawan
Gubernur Aceh menyambut Irjen Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh setelah serah terima jabatan pada 6 Juli,...
Zakaria Apresiasi Penertiban PETI Madina, Minta APH Tindak Tegas
Zakaria apresiasi penertiban PETI di Madina dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas untuk hentikan k...
LAPAN Apresiasi Laporan ke Ombudsman soal Anggaran Gedung Polri
LAPAN mendorong Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan kooperatif terhadap pemeriksaan Ombudsman soal alokasi a...
Imigrasi dan Polda Bongkar Jaringan Love Scamming di Medan
Imigrasi dan Polda Sumut membongkar jaringan love scamming di Medan, amankan 38 orang termasuk tujuh WNA dan...
SMPN 2 Doloksanggul Sosialisasikan MPLS dan Seleksi Kelas Unggulan
UPT SMPN 2 Doloksanggul sosialisasikan MPLS 13–18 Juli 2026 dan rencanakan seleksi kelas unggulan lewat ujia...
Tiorita Br Surbakti Resmi Menjabat Plt. Bupati Langkat
Tiorita Br Surbakti ditunjuk Plt. Bupati Langkat per 6 Juli 2026 untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan...