Warga Toba Ditangkap Bawa Sabu 1 Gram di Humbahas
Doloksanggul, Humbahas — Seorang pria berinisial WP, 20 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan setelah ditemukan paket sabu seberat bruto 1 gram di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintongnihuta, pada Sabtu (4/7).
Kronologi penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.36 WIB melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Tim langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berasal dari Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Pada pemeriksaan berikutnya petugas menemukan barang bukti di saku depan celana sebelah kanan pelaku.
Barang bukti dan pengakuan
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 1 gram (bruto). Narkotika itu disembunyikan di dalam bungkus korek api warna hijau. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WP mengaku mendapat sabu dari seseorang bermarga Sagala yang alamatnya belum diketahui. Pelaku menyatakan barang itu rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujar Hafiz.
Status hukum dan langkah penyidikan
Saat ini WP beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan akan mendalami asal barang serta memburu pemasok yang disebut pelaku.
Pelaku dikenai pasal sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman hukuman yang tertera mencapai maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menambah catatan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dalam wilayah Humbang Hasundutan dan sekitarnya. Kepolisian menyebut akan memperluas penyelidikan untuk menangkap jaringan pemasok dan pengedar yang lebih besar.
Proses hukum terhadap WP akan berlanjut sesuai prosedur penyidikan dan penyidikan forensik terhadap barang bukti.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Dukung Turnamen Sepakbola Sukasari Cup 2026
Bupati dan Wabup Sergai menutup Sukasari Cup 2026 dan mendukung turnamen sebagai sarana pembinaan olahraga s...
Puluhan Anggota KPUM Laporkan Ketum ke Poldasu soal Penyimpangan
Puluhan anggota KPUM melaporkan Ketua Umum ke Poldasu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelaporan...
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...