Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY atas Putusan PHI
Medan — Tiga hakim Pengadilan Negeri Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (9/7). Laporan diajukan kuasa hukum PT Torganda karena diduga putusan dalam tiga perkara perselisihan hubungan industrial tidak profesional dan bertentangan dengan peraturan.
Laporan resmi dan pihak pelapor
Pengaduan disampaikan oleh tim kuasa hukum PT Torganda, yakni Rinaldo Sinaga dan Rustam Efendi Pandiangan dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Patners. Mereka menilai keputusan majelis dalam Perkara nomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn dibuat tanpa proses pemeriksaan dan penimbangan bukti yang layak.
"Kita melaporkan tiga hakim PN Medan berinisial ZH, MAG dan SD ke Komisi Yudisial karena memutus tiga perkara perselisihan hubungan industrial ... yang diduga secara tidak profesional,"
Alasan pelaporan
Menurut kuasa hukum, amar putusan hampir 100 persen sama dengan isi gugatan, seolah tidak ada proses pemeriksaan. Mereka juga menuduh majelis mengabaikan perjanjian damai yang sudah disepakati para pihak.
"Sebab putusan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku serta tidak menggunakan hati nurani sebagai seorang hakim dalam memutus suatu perkara,"
Kuasa hukum menambahkan bahwa dua hakim anggota yang duduk dalam majelis tersebut sebelumnya sudah dikenai sanksi non-palu selama enam bulan dan teguran tertulis sejak April 2026, namun tetap hadir dalam persidangan hingga putusan dijatuhkan.
Dokumen dan proses pemeriksaan
Laporan kini dalam proses telaah oleh ahli pemeriksa di Komisi Yudisial. Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan dokumen tambahan, termasuk pengumuman Mahkamah Agung terkait sanksi hakim-hakim yang bermasalah.
- Hakim yang dilaporkan: ZH, MAG, SD
- Perkara: 274, 277, 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tim kuasa hukum berharap KY dapat mengungkap fakta, mengakui kesalahan bila ada, dan menegakkan keadilan. Mereka menekankan pentingnya menjaga marwah peradilan agar tetap menjadi pelindung hak semua pihak.
"Harapan kami saat ini tertuju pada lembaga Komisi Yudisial agar kebenaran dapat dibongkar, kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan kembali,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Laporan ini menyorot isu integritas hakim dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial. Proses di Komisi Yudisial akan menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang memerlukan sanksi disipliner lebih lanjut. Publik dan pihak terkait menunggu hasil telaah ahli KY sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...