Nasional

KUR Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun, Serapan Capai Rp26,4T

Bagikan:

Pemerintah menaikkan plafon KUR Perumahan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun menyusul tingginya penyerapan program. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sri Haryati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.

Rasional kenaikan dan realisasi

Sri Haryati menjelaskan peningkatan plafon dilakukan karena respons positif pelaku usaha terhadap skema KUR Perumahan. Hingga 2 September 2026, realisasi program tercatat sebesar Rp26,4 triliun.

"Saat ini KUR Perumahan sudah di Rp26,4 triliun, dari yang awalnya Rp36 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp50 triliun,"

Sasaran penerima dan skema pembiayaan

KUR Perumahan menyasar berbagai pelaku di ekosistem perumahan, termasuk kontraktor, pengembang, dan toko bahan bangunan yang tergolong UMKM. Skema pembiayaan tersedia tanpa jaminan untuk pinjaman hingga Rp1 juta dengan bunga lebih ringan.

Rincian penyaluran: sisi suplai dan permintaan

Pemerintah memaparkan realisasi pembiayaan untuk sisi suplai maupun permintaan. Data yang disampaikan menunjukkan distribusi dana ke pelaku usaha dan kebutuhan rumah tangga.

Kategori Nilai
Realisasi total Rp26,4 triliun
Sisi suplai (total) Rp3,319 triliun
- Developer Rp1,278 triliun
- Pedagang bahan bangunan Rp1,690 triliun
- Jasa konstruksi Rp351 miliar
Sisi permintaan (peruntukan)
- Renovasi rumah untuk kegiatan usaha Rp85,123 triliun
- Pembelian rumah Rp9,201 triliun
- Pembangunan rumah untuk mendukung usaha Rp8,859 triliun

Dampak pada rumah subsidi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, menyatakan penyerapan rumah subsidi pada 2025 mencatat rekor tertinggi setelah kuota ditingkatkan dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Ia menyebut kebijakan seperti penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut mendukung peningkatan penyerapan.

Maruarar mengatakan capaian sebelumnya berada di kisaran 228 ribu unit, sedangkan kenaikan kuota pada 2025 mendorong penyerapan yang tercatat paling tinggi.

Penutup

Kenaikan plafon KUR Perumahan menjadi Rp50 triliun menunjukkan respons kebijakan terhadap permintaan pembiayaan di sektor perumahan. Pemerintah menilai alokasi tambahan diperlukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan rumah, baik dari sisi suplai maupun permintaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait