ASDP Klarifikasi Pembayaran Rp650 Ribu Pedagang di Merak
PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan pembayaran Rp650 ribu yang ramai dibicarakan terkait pedagang di kawasan Pelabuhan Merak Banteng bukan merupakan pungutan dari perusahaan. Pernyataan disampaikan langsung oleh Direktur Utama Heru Widodo di Jakarta, Rabu 2 September 2026, sebagai bagian dari klarifikasi atas penataan perdagangan dalam program sterilisasi kawasan pelabuhan.
Klarifikasi soal nilai dan status pembayaran
ASDP menjelaskan pembayaran Rp650 ribu tersebut bukan termasuk tarif layanan pelabuhan maupun pendapatan perusahaan. Menurut Heru, pembayaran itu merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang.
Untuk apa dana digunakan
Perusahaan merinci bahwa dana yang dikumpulkan dipakai untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang. Rincian pemakaian meliputi beberapa kebutuhan dasar yang mendukung aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan.
- Rompi
- Kartu identitas (ID card)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Seragam
- Perlengkapan lainnya
Tujuan identitas dan penataan kawasan
ASDP menekankan penggunaan identitas bagi pedagang menjadi bagian penting untuk mendukung penataan akses kawasan. Dengan identitas, pihak yang beraktivitas di area pelabuhan dapat dikenali dan terdata, sehingga mempermudah pengawasan serta menjaga ketertiban.
Fokus ASDP adalah memastikan setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Kolaborasi dalam sterilisasi pelabuhan
Heru juga mengingatkan bahwa keberhasilan sterilisasi tidak bisa dilakukan oleh ASDP sendiri. Diperlukan kerja sama antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik.
ASDP menegaskan bahwa penataan dimaksud bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa. Dalam penerapannya, komunikasi dan sosialisasi dengan pedagang dan organisasi pendamping dilakukan secara berkala, mencakup ketentuan akses, penggunaan identitas, dan tata tertib di Pelabuhan Merak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...