ASDP Klarifikasi Pembayaran Rp650 Ribu Pedagang di Merak
PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan pembayaran Rp650 ribu yang ramai dibicarakan terkait pedagang di kawasan Pelabuhan Merak Banteng bukan merupakan pungutan dari perusahaan. Pernyataan disampaikan langsung oleh Direktur Utama Heru Widodo di Jakarta, Rabu 2 September 2026, sebagai bagian dari klarifikasi atas penataan perdagangan dalam program sterilisasi kawasan pelabuhan.
Klarifikasi soal nilai dan status pembayaran
ASDP menjelaskan pembayaran Rp650 ribu tersebut bukan termasuk tarif layanan pelabuhan maupun pendapatan perusahaan. Menurut Heru, pembayaran itu merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang.
Untuk apa dana digunakan
Perusahaan merinci bahwa dana yang dikumpulkan dipakai untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang. Rincian pemakaian meliputi beberapa kebutuhan dasar yang mendukung aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan.
- Rompi
- Kartu identitas (ID card)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Seragam
- Perlengkapan lainnya
Tujuan identitas dan penataan kawasan
ASDP menekankan penggunaan identitas bagi pedagang menjadi bagian penting untuk mendukung penataan akses kawasan. Dengan identitas, pihak yang beraktivitas di area pelabuhan dapat dikenali dan terdata, sehingga mempermudah pengawasan serta menjaga ketertiban.
Fokus ASDP adalah memastikan setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Kolaborasi dalam sterilisasi pelabuhan
Heru juga mengingatkan bahwa keberhasilan sterilisasi tidak bisa dilakukan oleh ASDP sendiri. Diperlukan kerja sama antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik.
ASDP menegaskan bahwa penataan dimaksud bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa. Dalam penerapannya, komunikasi dan sosialisasi dengan pedagang dan organisasi pendamping dilakukan secara berkala, mencakup ketentuan akses, penggunaan identitas, dan tata tertib di Pelabuhan Merak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Enam Provinsi
BNPB memperkuat operasi darat, patroli udara, water bombing, dan modifikasi cuaca untuk menekan karhutla di...
Wamen: Filipina Jadi Kompetitor Utama Pekerja Migran Indonesia
Wamen P2MI Christina Aryani menyebut Filipina pesaing utama pekerja migran Indonesia dan dorong peningkatan...
ESDM: Pengembangan PLTP Gunung Ungaran Dilakukan Bertahap
ESDM memastikan pengembangan PLTP Gunung Ungaran bertahap dengan kajian teknis, lingkungan, sosial, dan pele...
Djarum Foundation Dorong Konservasi Mangrove Lewat Living Laboratory
Djarum Foundation kembangkan Living Laboratory untuk konservasi mangrove di Denpasar, menekankan peran ekolo...
Komdigi Tegaskan Tak Ajukan Takedown Video Pejompongan
Komdigi menyatakan tidak mengajukan takedown video kasus Pejompongan; penghapusan konten jika terjadi berasa...
Djarum Foundation Tanam 5.000 Bibit, Dirikan Living Laboratory Mangrove
Djarum Foundation menanam 5.000 bibit mangrove di Denpasar dan mendirikan living laboratory untuk riset ekos...