ASDP Klarifikasi Pembayaran Rp650 Ribu Pedagang di Merak
PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan pembayaran Rp650 ribu yang ramai dibicarakan terkait pedagang di kawasan Pelabuhan Merak Banteng bukan merupakan pungutan dari perusahaan. Pernyataan disampaikan langsung oleh Direktur Utama Heru Widodo di Jakarta, Rabu 2 September 2026, sebagai bagian dari klarifikasi atas penataan perdagangan dalam program sterilisasi kawasan pelabuhan.
Klarifikasi soal nilai dan status pembayaran
ASDP menjelaskan pembayaran Rp650 ribu tersebut bukan termasuk tarif layanan pelabuhan maupun pendapatan perusahaan. Menurut Heru, pembayaran itu merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang.
Untuk apa dana digunakan
Perusahaan merinci bahwa dana yang dikumpulkan dipakai untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang. Rincian pemakaian meliputi beberapa kebutuhan dasar yang mendukung aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan.
- Rompi
- Kartu identitas (ID card)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Seragam
- Perlengkapan lainnya
Tujuan identitas dan penataan kawasan
ASDP menekankan penggunaan identitas bagi pedagang menjadi bagian penting untuk mendukung penataan akses kawasan. Dengan identitas, pihak yang beraktivitas di area pelabuhan dapat dikenali dan terdata, sehingga mempermudah pengawasan serta menjaga ketertiban.
Fokus ASDP adalah memastikan setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Kolaborasi dalam sterilisasi pelabuhan
Heru juga mengingatkan bahwa keberhasilan sterilisasi tidak bisa dilakukan oleh ASDP sendiri. Diperlukan kerja sama antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.
Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik.
ASDP menegaskan bahwa penataan dimaksud bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa. Dalam penerapannya, komunikasi dan sosialisasi dengan pedagang dan organisasi pendamping dilakukan secara berkala, mencakup ketentuan akses, penggunaan identitas, dan tata tertib di Pelabuhan Merak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko Pangan Uji Model Kedelai di Cariu, Target 100 Ha 2027
Kemenko Pangan uji pilot kedelai di Cariu, Bogor (25 ha) dengan target 100 ha pada 2027 untuk kurangi keterg...
Alumni Connect PPI Dunia Perkuat Jejaring Lewat Sarasehan
Alumni Connect PPI Dunia gelar sarasehan di Jakarta (5 Sep 2026) untuk memperkuat jejaring alumni luar neger...
Bapanas Pastikan Bantuan Pangan Beras Tepat Sasaran
Bapanas pastikan bantuan pangan beras tepat sasaran menggunakan DTSEN, koordinasi dengan Kemensos, dan penya...
Kemenhut-BMKG Intensifkan OMC untuk Atasi Karhutla di Kalbar, Kalteng, Jatim
Kemenhut dan BMKG intensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada awal September 2026 untuk memadamkan karhu...
Alumni Connect PPI Dunia Jadi Ruang Berbagi dan Kolaborasi
Alumni Connect PPI Dunia di Jakarta mendorong alumni berbagi pengalaman dan berkolaborasi untuk memperluas d...
Wamendikdasmen Dukung PAUD Berbasis Lingkungan di Pangandaran
Wamendikdasmen meresmikan Susi Environmental School di Pangandaran dan mendorong penguatan PAUD berbasis lin...