Nasional

ASDP Klarifikasi Pembayaran Rp650 Ribu Pedagang di Merak

Bagikan:
Pedagang dan aktivitas penataan di Pelabuhan Merak Banteng

PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan pembayaran Rp650 ribu yang ramai dibicarakan terkait pedagang di kawasan Pelabuhan Merak Banteng bukan merupakan pungutan dari perusahaan. Pernyataan disampaikan langsung oleh Direktur Utama Heru Widodo di Jakarta, Rabu 2 September 2026, sebagai bagian dari klarifikasi atas penataan perdagangan dalam program sterilisasi kawasan pelabuhan.

Klarifikasi soal nilai dan status pembayaran

ASDP menjelaskan pembayaran Rp650 ribu tersebut bukan termasuk tarif layanan pelabuhan maupun pendapatan perusahaan. Menurut Heru, pembayaran itu merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang.

Untuk apa dana digunakan

Perusahaan merinci bahwa dana yang dikumpulkan dipakai untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang. Rincian pemakaian meliputi beberapa kebutuhan dasar yang mendukung aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan.

  • Rompi
  • Kartu identitas (ID card)
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Seragam
  • Perlengkapan lainnya

Tujuan identitas dan penataan kawasan

ASDP menekankan penggunaan identitas bagi pedagang menjadi bagian penting untuk mendukung penataan akses kawasan. Dengan identitas, pihak yang beraktivitas di area pelabuhan dapat dikenali dan terdata, sehingga mempermudah pengawasan serta menjaga ketertiban.

Fokus ASDP adalah memastikan setiap aktivitas di kawasan pelabuhan memenuhi ketentuan akses, keselamatan, keamanan dan ketertiban yang berlaku.

Kolaborasi dalam sterilisasi pelabuhan

Heru juga mengingatkan bahwa keberhasilan sterilisasi tidak bisa dilakukan oleh ASDP sendiri. Diperlukan kerja sama antara regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi pedagang, pengguna jasa, serta seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik.

ASDP menegaskan bahwa penataan dimaksud bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa. Dalam penerapannya, komunikasi dan sosialisasi dengan pedagang dan organisasi pendamping dilakukan secara berkala, mencakup ketentuan akses, penggunaan identitas, dan tata tertib di Pelabuhan Merak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait