Nasional

ESDM: Pengembangan PLTP Gunung Ungaran Dilakukan Bertahap

Bagikan:
Peta lokasi Gunung Ungaran dan Candi Gedong Songo terkait proyek panas bumi

Kementerian ESDM memastikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran dilakukan secara bertahap, berlandaskan kajian teknis, perlindungan lingkungan, dan pelestarian cagar budaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta pada 1 September 2026.

Rencana kapasitas dan target operasi

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 MW. Pembangkit ditargetkan mulai beroperasi pada 2031 setelah semua tahapan pengembangan selesai dan memenuhi ketentuan.

Tahapan teknis dan eksplorasi

Proses pengembangan meliputi eksplorasi untuk memastikan karakteristik reservoir dan menilai kelayakan pengembangan. Anggia menerangkan bahwa setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian geologi, kajian geofisika, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat.

"Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat," kata Dwi Anggia.

Pengeboran eksplorasi akan ditentukan berdasarkan target reservoir yang dipetakan lewat kajian bawah permukaan. Dengan memanfaatkan teknologi directional drilling, lokasi sumur dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target di bawah permukaan. Menurut Anggia, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data teknis, bukan sekadar posisi sumber panas di permukaan.

Perlindungan lingkungan dan cagar budaya

Pengembangan berada di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran yang mencakup Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Pemerintah menekankan perlunya mempertimbangkan pelestarian situs cagar budaya Candi Gedong Songo dalam tiap rencana kerja.

Kajian social mapping Universitas Diponegoro (2019) telah mengidentifikasi zona inti, penyangga, dan pengembangan di kawasan tersebut. Pengembang wajib mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian saat merencanakan kegiatan lapangan.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," ujar Anggia.

Penggunaan lahan dan dampak sosial

Pemerintah menekankan penggunaan lahan yang proporsional. Dari total 100 persen wilayah kerja panas bumi, lahan yang digunakan untuk PLTP 55 MW diperkirakan kurang dari satu persen. Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan relatif terbatas dan ditentukan oleh kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan.

Selain itu, pemetaan sosial dilakukan untuk memahami kondisi masyarakat, penggunaan lahan, kebutuhan air, dan potensi dampak lingkungan sehingga langkah mitigasi dapat dirancang secara menyeluruh.

Proses jangka panjang dan pembelajaran

Pengembangan PLTP Gunung Ungaran merupakan proses jangka panjang sejak penetapan WKP pada 2007. Pemerintah menyatakan pengalaman pengembangan di kawasan lain, seperti Dieng, menjadi pembelajaran untuk membangun sinergi antara energi, budaya, pariwisata, pertanian, dan lingkungan.

Pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran menekankan keterpaduan aspek teknis, sosial, lingkungan, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya untuk memastikan proyek berjalan aman dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait