Komdigi Tegaskan Tak Ajukan Takedown Video Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak mengajukan permintaan penghapusan video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Klarifikasi resmi Komdigi
Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, mengatakan pemerintah tidak meminta takedown terhadap konten yang memuat fakta atau informasi peristiwa tersebut. Menurutnya, penghapusan konten tidak dilakukan oleh kementerian.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,”
Kewenangan dan peran platform
Syafriansyah menjelaskan secara teknis kewenangan melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital terkait. Tiap platform memiliki pedoman komunitas yang menjadi dasar moderasi konten.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,”
Ia menambahkan platform dapat melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar, termasuk materi mengandung kekerasan atau unsur sadis.
“Jadi tidak kita ajukan takedown, memang ini murni dari platform yang bersangkutan,”
Status video dan akses publik
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat ditemukan dan diakses oleh publik di ruang digital. Hal ini menurutnya menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan fakta peristiwa.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,”
Imbauan Komdigi kepada masyarakat
Komdigi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum menonton atau menyebarkan konten, terutama yang mengandung kekerasan. Jika menemukan konten yang dianggap melanggar, publik didorong memanfaatkan fitur pelaporan pada masing-masing platform.
- Pertimbangkan dampak psikologis sebelum membuka atau membagikan konten.
- Gunakan fitur pelaporan di platform bila menemukan pelanggaran pedoman komunitas.
- Beri perhatian pada verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi.
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Komdigi menegaskan pembagian peran antara pemerintah dan platform dalam moderasi konten. Ke depan, publik perlu meningkatkan literasi digital dan memanfaatkan mekanisme pelaporan untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemutakhiran DTSEN Tambah 4,33 Juta Penerima Bansos
Pemutakhiran DTSEN menambah 4.330.417 KPM penerima bansos per 8 September 2026, sehingga PKH dan bantuan sem...
Pemerintah Tambah SPHP Jagung Pakan 150 Ribu Ton untuk Peternak UMKM
Pemerintah menambah 150.000 ton SPHP jagung pakan untuk peternak UMKM dan minta Bulog perpanjang penyaluran...
Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP untuk Jaga Harga
Pemerintah menambah alokasi beras SPHP medium 1 juta ton untuk menstabilkan harga di musim kemarau dan mempe...
Kodam Jaya Kerahkan 147 Water Tank untuk Bersihkan Debu Vulkanik
Kodam Jaya mengerahkan 147 water tank pada 8 Sept 2026 untuk membersihkan debu vulkanik di ruas jalan DKI Ja...
Operasional Bandara Soekarno-Hatta Belum Pulih Sepenuhnya
Operasional Bandara Soekarno-Hatta belum pulih 100% pascaabu Gunung Anak Krakatau; banyak penerbangan delay...
ISPA di Bandarlampung Meningkat Jadi 716 Kasus
Dinkes Bandarlampung melaporkan kasus ISPA naik dari 527 (4 Sept) menjadi 716 kasus (7 Sept 2026), masih did...