Nasional

Komdigi Tegaskan Tak Ajukan Takedown Video Pejompongan

Bagikan:
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Kompleks Parlemen, Senayan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak mengajukan permintaan penghapusan video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Klarifikasi resmi Komdigi

Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, mengatakan pemerintah tidak meminta takedown terhadap konten yang memuat fakta atau informasi peristiwa tersebut. Menurutnya, penghapusan konten tidak dilakukan oleh kementerian.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,”

Kewenangan dan peran platform

Syafriansyah menjelaskan secara teknis kewenangan melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital terkait. Tiap platform memiliki pedoman komunitas yang menjadi dasar moderasi konten.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,”

Ia menambahkan platform dapat melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar, termasuk materi mengandung kekerasan atau unsur sadis.

“Jadi tidak kita ajukan takedown, memang ini murni dari platform yang bersangkutan,”

Status video dan akses publik

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat ditemukan dan diakses oleh publik di ruang digital. Hal ini menurutnya menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan fakta peristiwa.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,”

Imbauan Komdigi kepada masyarakat

Komdigi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum menonton atau menyebarkan konten, terutama yang mengandung kekerasan. Jika menemukan konten yang dianggap melanggar, publik didorong memanfaatkan fitur pelaporan pada masing-masing platform.

  • Pertimbangkan dampak psikologis sebelum membuka atau membagikan konten.
  • Gunakan fitur pelaporan di platform bila menemukan pelanggaran pedoman komunitas.
  • Beri perhatian pada verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi.

Implikasi dan langkah ke depan

Pernyataan Komdigi menegaskan pembagian peran antara pemerintah dan platform dalam moderasi konten. Ke depan, publik perlu meningkatkan literasi digital dan memanfaatkan mekanisme pelaporan untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait