Komdigi Tegaskan Tak Ajukan Takedown Video Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak mengajukan permintaan penghapusan video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Klarifikasi resmi Komdigi
Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, mengatakan pemerintah tidak meminta takedown terhadap konten yang memuat fakta atau informasi peristiwa tersebut. Menurutnya, penghapusan konten tidak dilakukan oleh kementerian.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,”
Kewenangan dan peran platform
Syafriansyah menjelaskan secara teknis kewenangan melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital terkait. Tiap platform memiliki pedoman komunitas yang menjadi dasar moderasi konten.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,”
Ia menambahkan platform dapat melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar, termasuk materi mengandung kekerasan atau unsur sadis.
“Jadi tidak kita ajukan takedown, memang ini murni dari platform yang bersangkutan,”
Status video dan akses publik
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat ditemukan dan diakses oleh publik di ruang digital. Hal ini menurutnya menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan fakta peristiwa.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,”
Imbauan Komdigi kepada masyarakat
Komdigi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum menonton atau menyebarkan konten, terutama yang mengandung kekerasan. Jika menemukan konten yang dianggap melanggar, publik didorong memanfaatkan fitur pelaporan pada masing-masing platform.
- Pertimbangkan dampak psikologis sebelum membuka atau membagikan konten.
- Gunakan fitur pelaporan di platform bila menemukan pelanggaran pedoman komunitas.
- Beri perhatian pada verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi.
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Komdigi menegaskan pembagian peran antara pemerintah dan platform dalam moderasi konten. Ke depan, publik perlu meningkatkan literasi digital dan memanfaatkan mekanisme pelaporan untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...