Komdigi Tegaskan Tak Ajukan Takedown Video Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak mengajukan permintaan penghapusan video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Klarifikasi resmi Komdigi
Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, mengatakan pemerintah tidak meminta takedown terhadap konten yang memuat fakta atau informasi peristiwa tersebut. Menurutnya, penghapusan konten tidak dilakukan oleh kementerian.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,”
Kewenangan dan peran platform
Syafriansyah menjelaskan secara teknis kewenangan melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital terkait. Tiap platform memiliki pedoman komunitas yang menjadi dasar moderasi konten.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,”
Ia menambahkan platform dapat melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar, termasuk materi mengandung kekerasan atau unsur sadis.
“Jadi tidak kita ajukan takedown, memang ini murni dari platform yang bersangkutan,”
Status video dan akses publik
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan video terkait kasus Pejompongan masih dapat ditemukan dan diakses oleh publik di ruang digital. Hal ini menurutnya menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan fakta peristiwa.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,”
Imbauan Komdigi kepada masyarakat
Komdigi mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum menonton atau menyebarkan konten, terutama yang mengandung kekerasan. Jika menemukan konten yang dianggap melanggar, publik didorong memanfaatkan fitur pelaporan pada masing-masing platform.
- Pertimbangkan dampak psikologis sebelum membuka atau membagikan konten.
- Gunakan fitur pelaporan di platform bila menemukan pelanggaran pedoman komunitas.
- Beri perhatian pada verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi.
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Komdigi menegaskan pembagian peran antara pemerintah dan platform dalam moderasi konten. Ke depan, publik perlu meningkatkan literasi digital dan memanfaatkan mekanisme pelaporan untuk menjaga kualitas informasi di ruang digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Djarum Foundation Tanam 5.000 Bibit, Dirikan Living Laboratory Mangrove
Djarum Foundation menanam 5.000 bibit mangrove di Denpasar dan mendirikan living laboratory untuk riset ekos...
Djarum Foundation Tanam 5.000 Mangrove dan Bentuk Living Laboratory
Djarum Foundation menanam 5.000 bibit mangrove di Denpasar 2 Sept 2026 dan membentuk living laboratory untuk...
SMK Go Global Targetkan 500 Ribu Pekerja Migran hingga 2029
Pemerintah menargetkan 500.000 pekerja migran lewat SMK Go Global hingga 2029, dengan fokus pelatihan teknis...
P2MI Temukan 7.807 Tautan Lowongan Kerja Luar Negeri Fiktif
P2MI menemukan 7.807 tautan lowongan kerja luar negeri fiktif (Jan–Agt 2026) dan mencegah 6.668 keberangkata...
Wamen P2MI: 289.938 Lowongan Kerja Luar Negeri Belum Terisi
Wamen P2MI: 289.938 lowongan kerja luar negeri terverifikasi belum terisi per 30 Agustus 2026; pelamar diara...
BGN Suspend SPPG Talang Angin Usai 512 Anak Dirawat
BGN menghentikan operasional SPPG Talang Angin 30 hari setelah 512 anak dirawat; investigasi bersama dinas k...