Nasional

BGN Suspend SPPG Talang Angin Usai 512 Anak Dirawat

Bagikan:
SPPG Talang Angin Kalitengah disuspend setelah ratusan anak dirawat akibat ketidaksesuaian menu

Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional SPPG Talang Angin di Kalitengah, Sidoarjo, setelah ketidaksesuaian menu Makan Bergizi Gratis membuat 512 anak dirawat di rumah sakit. Suspend kategori berat diberlakukan selama 30 hari, sementara penyelidikan bersama dinas kesehatan masih berlangsung (2 September 2026).

Alasan suspend dan proses investigasi

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan suspend ini merupakan langkah tegas atas kasus yang menimpa puluhan siswa. Tim BGN melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk menentukan penyebab ketidaksesuaian menu yang berujung pada perawatan.

"Melakukan tindakan investigasi, dengan Dinas Kesehatan terkait, dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan keracunan. Kami juga melakukan suspend kategori berat selama 30 hari terhadap SPPG Sidoardjo Talang Angin Kalitengah,"

Dampak pada anak dan status perawatan

BGN merinci jumlah anak yang terdampak: 512 anak terpapar masalah menu. Dari jumlah tersebut, 80 anak masih menjalani perawatan, sedangkan 312 anak sudah dinyatakan pulih.

Indikator Jumlah
Total anak terpapar 512
Anak masih dirawat 80
Anak sembuh 312

Tindakan koordinasi dan komunikasi

Selain investigasi teknis, BGN melakukan komunikasi intensif dengan pihak daerah dan pimpinan pondok pesantren yang menaungi sekolah terkait. Komunikasi ini dimaksudkan untuk menanggapi kebutuhan medis, memperbaiki praktik penyajian menu, dan mencegah kejadian serupa.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan di BGN, adalah pimpinan kami di BGN sudah melakukan komunikasi secara intensif. (Yaitu) dengan kepala daerah, pimpinan ponpes MA/MTS Mambaul Khikam,"

Status perizinan SPPG di Sidoarjo

Bupati Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak ke SPPG Kalitengah dan menemukan masalah administrasi lain. Saat ini terdapat 170 SPPG di Kabupaten Sidoarjo, dan 31 unit dilaporkan belum memiliki izin resmi.

BGN memastikan hasil penyelidikan akan diumumkan setelah pemeriksaan laboratorium dan koordinasi dinas terkait selesai. Sanksi administrasi atau tindakan pemulihan akan mengikuti temuan investigasi untuk memastikan keselamatan peserta program.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait