KTP2JB Minta Pemerintah Tinjau Ketentuan ART yang Berdampak pada Pers
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mendesak pemerintah meninjau ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pers nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.
Desakan revisi pasal yang terkait pers
Anggota KTP2JB, Sasmito, menyampaikan komunitas pers telah menyusun policy brief yang merinci dampak ART terhadap industri media serta rekomendasi untuk pemerintah. Mereka menargetkan kementerian terkait dan Presiden agar meninjau ulang pasal-pasal yang berkaitan dengan pers.
"Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto. Supaya mencabut, merevisi, atau menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan ekosistem pers di ART,"
Hubungan dengan Publisher Rights
Sasmito menjelaskan kekhawatiran muncul karena implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights masih berada pada tahap awal, baru berjalan sekitar satu tahun. Peraturan itu dirancang untuk memperbaiki keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan pers serta mendukung kelangsungan jurnalisme berkualitas.
Isu teknis dalam Annex III Pasal 3.3
Komunitas pers menyoroti klausul dalam Annex III Pasal 3.3 ART yang berkaitan dengan mekanisme lisensi, bagi hasil, dan bentuk dukungan platform digital kepada organisasi berita. Menurut KTP2JB, ketentuan ini berpotensi bertentangan atau melemahkan ruang implementasi Publisher Rights.
"Keuntungan-keuntungan yang dimiliki oleh Komite untuk mendorong atau memastikan platform digital mendukung tanggung jawabnya melalui bagi hasil, lisensi dan sebagainya,"
Sasmito menambahkan, beberapa ketentuan semacam itu malah dihapus atau dilarang dalam ART, sehingga perlu kajian ulang.
Kekhawatiran transfer data lintas batas
Selain klausul tentang pers, KTP2JB juga mengingatkan adanya pasal yang berkaitan dengan regulasi ekonomi digital. Salah satu aspek yang mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai transfer data lintas batas.
"Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia,"
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, yang menekankan perlunya penelaahan mendalam terhadap implikasi kebijakan tersebut.
Harapan komunitas pers
Pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, mendukung kelanjutan implementasi Publisher Rights sebagai upaya menyeimbangkan hubungan antara platform dan perusahaan pers. Komunitas pers berharap proses pembahasan dan implementasi ART mempertimbangkan keberlanjutan industri media nasional dan membuka dialog yang melibatkan pemerintah, industri pers, dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah lanjutan yang diharapkan adalah revisi atau klarifikasi pasal-pasal ART yang berdampak pada mekanisme lisensi, pembagian pendapatan, dan kebijakan data agar tidak menghambat upaya perlindungan jurnalisme di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...