Nasional

KTP2JB Minta Pemerintah Tinjau Ketentuan ART yang Berdampak pada Pers

Bagikan:
Ilustrasi diskusi KTP2JB tentang ART dan implementasi Publisher Rights di Dewan Pers

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mendesak pemerintah meninjau ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pers nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.

Desakan revisi pasal yang terkait pers

Anggota KTP2JB, Sasmito, menyampaikan komunitas pers telah menyusun policy brief yang merinci dampak ART terhadap industri media serta rekomendasi untuk pemerintah. Mereka menargetkan kementerian terkait dan Presiden agar meninjau ulang pasal-pasal yang berkaitan dengan pers.

"Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto. Supaya mencabut, merevisi, atau menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan ekosistem pers di ART,"

Hubungan dengan Publisher Rights

Sasmito menjelaskan kekhawatiran muncul karena implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights masih berada pada tahap awal, baru berjalan sekitar satu tahun. Peraturan itu dirancang untuk memperbaiki keseimbangan hubungan antara platform digital dan perusahaan pers serta mendukung kelangsungan jurnalisme berkualitas.

Isu teknis dalam Annex III Pasal 3.3

Komunitas pers menyoroti klausul dalam Annex III Pasal 3.3 ART yang berkaitan dengan mekanisme lisensi, bagi hasil, dan bentuk dukungan platform digital kepada organisasi berita. Menurut KTP2JB, ketentuan ini berpotensi bertentangan atau melemahkan ruang implementasi Publisher Rights.

"Keuntungan-keuntungan yang dimiliki oleh Komite untuk mendorong atau memastikan platform digital mendukung tanggung jawabnya melalui bagi hasil, lisensi dan sebagainya,"

Sasmito menambahkan, beberapa ketentuan semacam itu malah dihapus atau dilarang dalam ART, sehingga perlu kajian ulang.

Kekhawatiran transfer data lintas batas

Selain klausul tentang pers, KTP2JB juga mengingatkan adanya pasal yang berkaitan dengan regulasi ekonomi digital. Salah satu aspek yang mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai transfer data lintas batas.

"Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia,"

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, yang menekankan perlunya penelaahan mendalam terhadap implikasi kebijakan tersebut.

Harapan komunitas pers

Pengurus PWI Pusat, Jufri Alkatiri, mendukung kelanjutan implementasi Publisher Rights sebagai upaya menyeimbangkan hubungan antara platform dan perusahaan pers. Komunitas pers berharap proses pembahasan dan implementasi ART mempertimbangkan keberlanjutan industri media nasional dan membuka dialog yang melibatkan pemerintah, industri pers, dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah lanjutan yang diharapkan adalah revisi atau klarifikasi pasal-pasal ART yang berdampak pada mekanisme lisensi, pembagian pendapatan, dan kebijakan data agar tidak menghambat upaya perlindungan jurnalisme di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait