KPAI Desak Tangkap WNA Tersangka Prostitusi Anak di Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi. Desakan muncul setelah pelaku disebut mengaku menyebarkan penyakit seksual, sehingga korban diduga mengalami risiko kesehatan serius. Pernyataan ini disampaikan oleh KPAI dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2026.
Desakan KPAI dan koordinasi penanganan
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, memastikan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan instansi terkait untuk mengusut dugaan prostitusi anak yang melibatkan WNA. KPAI juga meminta kepolisian segera menangkap pelaku serta menelusuri identitas korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
"Sudah koordinasi dengan Polda Metro. Sampai detik ini kami belum mendapatkan info apakah pelaku sudah tertangkap atau belum," kata Dian saat diwawancarai di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Dian, KPAI turut berkomunikasi dengan Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Ia menekankan penangkapan pelaku penting karena ancaman penularan penyakit seksual terhadap anak-anak korban.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini menjadi prioritas pengusutan. Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO sedang mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam praktik tersebut.
"Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Polisi menyelidiki komunikasi pelaku yang diduga menggunakan bahasa Jepang dan mencari pola perekrutan korban melalui jaringan daring. Penyelidikan juga fokus pada faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kerentanan anak.
Jejak kasus dan dugaan jaringan
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan komunikasi antar WNA Jepang yang berbagi informasi terkait prostitusi anak. Polri menilai perlu menelisik apakah ada struktur jaringan yang memfasilitasi aksi tersebut.
- KPAI sebagai pengawas perlindungan anak
- Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum utama
- Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk penanganan korban
Kebutuhan pemulihan korban
Dian mengingatkan korban harus segera mendapat pendampingan medis dan psikososial dari pemerintah. Keterlambatan penanganan berisiko memperburuk kondisi fisik dan psikologis anak, terutama bila ada indikasi penularan penyakit seksual.
Langkah selanjutnya yang dipantau adalah proses identifikasi korban, penangkapan pelaku, dan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan rehabilitasi lengkap bagi anak-anak yang terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...