KPAI Desak Tangkap WNA Tersangka Prostitusi Anak di Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi. Desakan muncul setelah pelaku disebut mengaku menyebarkan penyakit seksual, sehingga korban diduga mengalami risiko kesehatan serius. Pernyataan ini disampaikan oleh KPAI dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2026.
Desakan KPAI dan koordinasi penanganan
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, memastikan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan instansi terkait untuk mengusut dugaan prostitusi anak yang melibatkan WNA. KPAI juga meminta kepolisian segera menangkap pelaku serta menelusuri identitas korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
"Sudah koordinasi dengan Polda Metro. Sampai detik ini kami belum mendapatkan info apakah pelaku sudah tertangkap atau belum," kata Dian saat diwawancarai di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Dian, KPAI turut berkomunikasi dengan Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Ia menekankan penangkapan pelaku penting karena ancaman penularan penyakit seksual terhadap anak-anak korban.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini menjadi prioritas pengusutan. Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO sedang mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam praktik tersebut.
"Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Polisi menyelidiki komunikasi pelaku yang diduga menggunakan bahasa Jepang dan mencari pola perekrutan korban melalui jaringan daring. Penyelidikan juga fokus pada faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kerentanan anak.
Jejak kasus dan dugaan jaringan
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan komunikasi antar WNA Jepang yang berbagi informasi terkait prostitusi anak. Polri menilai perlu menelisik apakah ada struktur jaringan yang memfasilitasi aksi tersebut.
- KPAI sebagai pengawas perlindungan anak
- Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum utama
- Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk penanganan korban
Kebutuhan pemulihan korban
Dian mengingatkan korban harus segera mendapat pendampingan medis dan psikososial dari pemerintah. Keterlambatan penanganan berisiko memperburuk kondisi fisik dan psikologis anak, terutama bila ada indikasi penularan penyakit seksual.
Langkah selanjutnya yang dipantau adalah proses identifikasi korban, penangkapan pelaku, dan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan rehabilitasi lengkap bagi anak-anak yang terdampak.
Berita Terkait
PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
PP Persis menyambut pengesahan revisi UU Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan k...
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah koordinasi de...
Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
Pertamina menaikkan harga Pertamax jadi Rp16.250/liter dan Pertamax Green Rp17.000/liter efektif 10 Juni 202...
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...
Menimipas Dukung WCCE 2026 dan Pembinaan Kreatif Warga Binaan
Menimipas Agus Andrianto menyatakan dukungan untuk WCCE 2026 dan penguatan pembinaan kreatif warga binaan le...