Nasional

KPAI Desak Tangkap WNA Tersangka Prostitusi Anak di Jakarta

Bagikan:
KPAI mendesak penangkapan WNA tersangka prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi. Desakan muncul setelah pelaku disebut mengaku menyebarkan penyakit seksual, sehingga korban diduga mengalami risiko kesehatan serius. Pernyataan ini disampaikan oleh KPAI dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2026.

Desakan KPAI dan koordinasi penanganan

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, memastikan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan instansi terkait untuk mengusut dugaan prostitusi anak yang melibatkan WNA. KPAI juga meminta kepolisian segera menangkap pelaku serta menelusuri identitas korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.

"Sudah koordinasi dengan Polda Metro. Sampai detik ini kami belum mendapatkan info apakah pelaku sudah tertangkap atau belum," kata Dian saat diwawancarai di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Dian, KPAI turut berkomunikasi dengan Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Ia menekankan penangkapan pelaku penting karena ancaman penularan penyakit seksual terhadap anak-anak korban.

Respons Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini menjadi prioritas pengusutan. Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO sedang mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam praktik tersebut.

"Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.

Polisi menyelidiki komunikasi pelaku yang diduga menggunakan bahasa Jepang dan mencari pola perekrutan korban melalui jaringan daring. Penyelidikan juga fokus pada faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kerentanan anak.

Jejak kasus dan dugaan jaringan

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan komunikasi antar WNA Jepang yang berbagi informasi terkait prostitusi anak. Polri menilai perlu menelisik apakah ada struktur jaringan yang memfasilitasi aksi tersebut.

  • KPAI sebagai pengawas perlindungan anak
  • Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum utama
  • Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk penanganan korban

Kebutuhan pemulihan korban

Dian mengingatkan korban harus segera mendapat pendampingan medis dan psikososial dari pemerintah. Keterlambatan penanganan berisiko memperburuk kondisi fisik dan psikologis anak, terutama bila ada indikasi penularan penyakit seksual.

Langkah selanjutnya yang dipantau adalah proses identifikasi korban, penangkapan pelaku, dan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan rehabilitasi lengkap bagi anak-anak yang terdampak.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait