KPAI Desak Tangkap WNA Tersangka Prostitusi Anak di Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi. Desakan muncul setelah pelaku disebut mengaku menyebarkan penyakit seksual, sehingga korban diduga mengalami risiko kesehatan serius. Pernyataan ini disampaikan oleh KPAI dalam koordinasi dengan Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Mei 2026.
Desakan KPAI dan koordinasi penanganan
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, memastikan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan instansi terkait untuk mengusut dugaan prostitusi anak yang melibatkan WNA. KPAI juga meminta kepolisian segera menangkap pelaku serta menelusuri identitas korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
"Sudah koordinasi dengan Polda Metro. Sampai detik ini kami belum mendapatkan info apakah pelaku sudah tertangkap atau belum," kata Dian saat diwawancarai di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Dian, KPAI turut berkomunikasi dengan Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Ia menekankan penangkapan pelaku penting karena ancaman penularan penyakit seksual terhadap anak-anak korban.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini menjadi prioritas pengusutan. Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO sedang mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam praktik tersebut.
"Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Polisi menyelidiki komunikasi pelaku yang diduga menggunakan bahasa Jepang dan mencari pola perekrutan korban melalui jaringan daring. Penyelidikan juga fokus pada faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi kerentanan anak.
Jejak kasus dan dugaan jaringan
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial memperlihatkan dugaan komunikasi antar WNA Jepang yang berbagi informasi terkait prostitusi anak. Polri menilai perlu menelisik apakah ada struktur jaringan yang memfasilitasi aksi tersebut.
- KPAI sebagai pengawas perlindungan anak
- Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum utama
- Kedutaan Jepang dan UPTD PPA untuk penanganan korban
Kebutuhan pemulihan korban
Dian mengingatkan korban harus segera mendapat pendampingan medis dan psikososial dari pemerintah. Keterlambatan penanganan berisiko memperburuk kondisi fisik dan psikologis anak, terutama bila ada indikasi penularan penyakit seksual.
Langkah selanjutnya yang dipantau adalah proses identifikasi korban, penangkapan pelaku, dan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan rehabilitasi lengkap bagi anak-anak yang terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...