Nasional

DPR: Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan Wajib Rehabilitasi

Bagikan:
Ilustrasi rehabilitasi kawasan hutan dan pengawasan korporasi

Komisi IV DPR mendesak agar korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin tidak hanya dikenai denda, tetapi juga wajib memulihkan lahan yang rusak. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR, Riyono, saat memberi keterangan pada Kamis, 3 September 2026. Ia menyebut sekitar 30 entitas korporasi kini diproses karena dugaan pemanfaatan kawasan hutan ilegal.

Sanksi tak cukup hanya denda

Riyono menegaskan semua aktivitas pemanfaatan kawasan hutan harus berizin dari Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pemberian sanksi harus menyesuaikan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan dan sedang, ada mekanisme administrasi, sementara pelanggaran berat memerlukan tindakan lebih tegas.

"Yang pertama, kalau kategori perusahaan kawasan hutannya ini adalah kategori ringan atau kategori sedang. Maka ada ketentuan yang namanya tindak administrasi,"

Rehabilitasi kawasan sebagai kewajiban

Selain denda administratif, Riyono meminta korporasi dibebankan kewajiban melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang dirusak. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.

"Dan kita minta bukan hanya PNBP, karena sanksi selama ini mereka enggak ada sanksi administrasi. Dan sekarang harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak, sekarang ada,"

Data yang dikemukakan Riyono menunjukkan bahwa PNBP kehutanan 2025 hampir mencapai Rp1,5 triliun. Namun ia menekankan penerimaan negara bukan tujuan utama penindakan.

Penguatan pengawasan dan peran masyarakat

Riyono juga mengingatkan pemerintah agar lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar secara sengaja atau berulang. Perusahaan yang telah dikenai sanksi tidak boleh mudah kembali beroperasi dengan hanya mengganti identitas.

Untuk memperkuat pengawasan, keterlibatan masyarakat dianggap krusial. Masyarakat bisa menjadi mata di lapangan untuk mencegah kerusakan hutan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.

Perbaikan tata ruang dan mitigasi karhutla

Politikus itu menyoroti pentingnya penyelesaian One Map Policy untuk memperjelas batas, status, dan fungsi kawasan hutan. Kejelasan tata ruang diharapkan memperkecil celah pelanggaran pemanfaatan kawasan.

Riyono juga meminta langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan sejak dini. Ia memperingatkan potensi peningkatan ancaman kebakaran pada 2027 yang dipengaruhi oleh fenomena El Niño.

"Potensi ancaman kebakaran dapat meningkat pada 2027 seiring musim kering dipengaruhi siklus El Niño,"

Rekomendasi langkah konkret

Riyono meminta agar pemerintah tidak menunggu kebakaran meluas. Ia mendorong langkah-langkah berikut:

  • Pemetaan kawasan rawan secara prioritas;
  • Peningkatan pengawasan lapangan dan penggunaan data terpadu;
  • Penguatan sumber daya manusia untuk patroli dan penanganan dini;
  • Penerapan kewajiban rehabilitasi bagi korporasi pelanggar.

Dengan kombinasi penindakan hukum, pemulihan lahan, dan penguatan tata ruang, DPR berharap praktik pemanfaatan kawasan hutan ilegal dapat ditekan dan risiko karhutla berkurang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait