Menkeu Tolak Tax Amnesty, Fokus Rapikan Pengumpulan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu: Tidak ada rencana tax amnesty
Menkeu menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana pelaksanaan tax amnesty. Ia menyebut program tersebut justru menimbulkan masalah penegakan pajak dalam jangka panjang. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada pembenahan mekanisme pengumpulan pajak.
"Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty, untuk saya tax amnesty hanya merugikan orang pajak. Karena setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan dengan data yang masih tidak jelas, risiko ke orang pajak juga,"
Alasan: data tidak jelas dan risiko bagi wajib pajak
Menurut Purbaya, data yang tidak rapi membuat proses pemeriksaan menjadi rumit. Banyak pegawai pajak dipanggil dan beberapa kasus berujung penahanan. Oleh karena itu, ia menilai lebih baik memperbaiki sistem daripada memberikan amnesti.
"Jadi lebih baik tidak ada tax amnesty, kita rapikan saja tax collection nya, kita lihat ke depan saja,"
Kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026
Menkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kinerja yang baik. Pertumbuhan penerimaan tercatat mendekati 30 persen, padahal pada periode sama tahun sebelumnya pertumbuhan negatif. Kondisi ini memberi ruang fiskal yang lebih luas.
Ia menambahkan defisit anggaran tetap terkendali di sekitar 0,91 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, penerimaan yang lebih kuat memungkinkan pemerintah menjaga kebijakan tanpa menaikkan tarif pajak.
"Kita bisa meningkatkan penerimaan pajak, tanpa menaikkan tarif pajak dan tidak ada pajak baru. Saya cukup memperbaiki kinerja orang-orang pajak kita supaya tidak ada kebocoran-kebocoran,"
Reformasi SDM dan peran Coretax
Perbaikan internal juga menyasar Bea Cukai. Menkeu menyebut pihaknya mengganti pejabat yang kinerjanya kurang memadai dengan tenaga yang lebih kompeten. Langkah ini bagian dari reformasi sumber daya manusia di perpajakan dan bea cukai.
Selain itu, penerapan Coretax dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan. Sistem ini mempermudah analisis data dan mendeteksi potensi penghindaran pajak.
"Coretax juga dampaknya signifikan, kalau tidak salah kenaikan penerimaan pajak naik 30-40 persen gara-gara Coretax saja. Melalui Coretax kita bisa membuat analisa dan orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa dengan mudah ketahuan,"
Dengan menolak tax amnesty, pemerintah memilih strategi penegakan dan modernisasi sistem untuk meningkatkan penerimaan. Ke depan, fokus reformasi internal dan pemanfaatan teknologi fiskal seperti Coretax akan menjadi kunci untuk menutup kebocoran pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Investasi Rp776 M: Hilirisasi Kelapa di Morowali Serap 2.900
Investasi Rp776 miliar untuk industri kelapa terintegrasi di Morowali diarahkan untuk hilirisasi, serap 2.90...
Rupiah Menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 September 2026
Rupiah menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 Sept 2026, dipengaruhi sentimen Selat Hormuz, data inflasi AS, dan c...
OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, namun aset industri naik menjadi Rp1.699,99 triliun hing...
OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK menyelesaikan 187 penyidikan pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026, mayoritas di sektor per...
OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
OJK menyiapkan dua RPOJK dan mekanisme price discovery untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strateg...
OJK: Pembiayaan Modal Ventura Turun 0,46% Hingga Juli 2026
OJK mencatat pembiayaan modal ventura hingga Juli 2026 sebesar Rp16,32 triliun, terkontraksi 0,46% YoY, seme...