Menkeu Tolak Tax Amnesty, Fokus Rapikan Pengumpulan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu: Tidak ada rencana tax amnesty
Menkeu menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana pelaksanaan tax amnesty. Ia menyebut program tersebut justru menimbulkan masalah penegakan pajak dalam jangka panjang. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada pembenahan mekanisme pengumpulan pajak.
"Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty, untuk saya tax amnesty hanya merugikan orang pajak. Karena setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan dengan data yang masih tidak jelas, risiko ke orang pajak juga,"
Alasan: data tidak jelas dan risiko bagi wajib pajak
Menurut Purbaya, data yang tidak rapi membuat proses pemeriksaan menjadi rumit. Banyak pegawai pajak dipanggil dan beberapa kasus berujung penahanan. Oleh karena itu, ia menilai lebih baik memperbaiki sistem daripada memberikan amnesti.
"Jadi lebih baik tidak ada tax amnesty, kita rapikan saja tax collection nya, kita lihat ke depan saja,"
Kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026
Menkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kinerja yang baik. Pertumbuhan penerimaan tercatat mendekati 30 persen, padahal pada periode sama tahun sebelumnya pertumbuhan negatif. Kondisi ini memberi ruang fiskal yang lebih luas.
Ia menambahkan defisit anggaran tetap terkendali di sekitar 0,91 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, penerimaan yang lebih kuat memungkinkan pemerintah menjaga kebijakan tanpa menaikkan tarif pajak.
"Kita bisa meningkatkan penerimaan pajak, tanpa menaikkan tarif pajak dan tidak ada pajak baru. Saya cukup memperbaiki kinerja orang-orang pajak kita supaya tidak ada kebocoran-kebocoran,"
Reformasi SDM dan peran Coretax
Perbaikan internal juga menyasar Bea Cukai. Menkeu menyebut pihaknya mengganti pejabat yang kinerjanya kurang memadai dengan tenaga yang lebih kompeten. Langkah ini bagian dari reformasi sumber daya manusia di perpajakan dan bea cukai.
Selain itu, penerapan Coretax dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan. Sistem ini mempermudah analisis data dan mendeteksi potensi penghindaran pajak.
"Coretax juga dampaknya signifikan, kalau tidak salah kenaikan penerimaan pajak naik 30-40 persen gara-gara Coretax saja. Melalui Coretax kita bisa membuat analisa dan orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa dengan mudah ketahuan,"
Dengan menolak tax amnesty, pemerintah memilih strategi penegakan dan modernisasi sistem untuk meningkatkan penerimaan. Ke depan, fokus reformasi internal dan pemanfaatan teknologi fiskal seperti Coretax akan menjadi kunci untuk menutup kebocoran pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Berpeluang Menguat Setelah Dolar AS Terkoreksi
Rupiah menguat 0,30% ke Rp17.693 per dolar pada 3 Sept 2026 setelah koreksi dolar; penguatan terbatas oleh g...
Pertamina Marine Solutions Raih 4 Penghargaan IQSA Awards 2026
PMSol meraih empat penghargaan IQSA Awards 2026 di Jakarta berkat inovasi digital HSSE, sistem induksi kesel...
Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap
Harga emas Antam naik Rp15.000 per gram pada 3 September 2026; harga 1 gram kini Rp2.639.000, buyback Rp2.49...
IHSG Menguat ke 6.632,83 di Sesi I, Analis Prediksi Sideways
IHSG dibuka menguat ke 6.632,83 pada 3 Sep 2026, naik 0,56%. Analis Phintraco perkirakan pergerakan "sideway...
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Pendapatan Negara 2027 Rp3.426 T
Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat target pendapatan negara RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun, dominan da...
IHSG Diprediksi Sideways Imbas Kenaikan Yield Obligasi
IHSG diperkirakan bergerak sideways akibat kenaikan yield obligasi global, yang menekan aliran modal dan ber...