Menkeu Tolak Tax Amnesty, Fokus Rapikan Pengumpulan Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu: Tidak ada rencana tax amnesty
Menkeu menegaskan sampai saat ini tidak ada rencana pelaksanaan tax amnesty. Ia menyebut program tersebut justru menimbulkan masalah penegakan pajak dalam jangka panjang. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada pembenahan mekanisme pengumpulan pajak.
"Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty, untuk saya tax amnesty hanya merugikan orang pajak. Karena setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan dengan data yang masih tidak jelas, risiko ke orang pajak juga,"
Alasan: data tidak jelas dan risiko bagi wajib pajak
Menurut Purbaya, data yang tidak rapi membuat proses pemeriksaan menjadi rumit. Banyak pegawai pajak dipanggil dan beberapa kasus berujung penahanan. Oleh karena itu, ia menilai lebih baik memperbaiki sistem daripada memberikan amnesti.
"Jadi lebih baik tidak ada tax amnesty, kita rapikan saja tax collection nya, kita lihat ke depan saja,"
Kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026
Menkeu mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 menunjukkan kinerja yang baik. Pertumbuhan penerimaan tercatat mendekati 30 persen, padahal pada periode sama tahun sebelumnya pertumbuhan negatif. Kondisi ini memberi ruang fiskal yang lebih luas.
Ia menambahkan defisit anggaran tetap terkendali di sekitar 0,91 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, penerimaan yang lebih kuat memungkinkan pemerintah menjaga kebijakan tanpa menaikkan tarif pajak.
"Kita bisa meningkatkan penerimaan pajak, tanpa menaikkan tarif pajak dan tidak ada pajak baru. Saya cukup memperbaiki kinerja orang-orang pajak kita supaya tidak ada kebocoran-kebocoran,"
Reformasi SDM dan peran Coretax
Perbaikan internal juga menyasar Bea Cukai. Menkeu menyebut pihaknya mengganti pejabat yang kinerjanya kurang memadai dengan tenaga yang lebih kompeten. Langkah ini bagian dari reformasi sumber daya manusia di perpajakan dan bea cukai.
Selain itu, penerapan Coretax dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan. Sistem ini mempermudah analisis data dan mendeteksi potensi penghindaran pajak.
"Coretax juga dampaknya signifikan, kalau tidak salah kenaikan penerimaan pajak naik 30-40 persen gara-gara Coretax saja. Melalui Coretax kita bisa membuat analisa dan orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa dengan mudah ketahuan,"
Dengan menolak tax amnesty, pemerintah memilih strategi penegakan dan modernisasi sistem untuk meningkatkan penerimaan. Ke depan, fokus reformasi internal dan pemanfaatan teknologi fiskal seperti Coretax akan menjadi kunci untuk menutup kebocoran pajak dan memperkuat basis penerimaan negara.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...