Nasional

Komnas HAM: Program MBG Belum Fokus pada Pemenuhan Gizi

Bagikan:
Komisioner Komnas HAM menyampaikan penilaian atas Program Makan Bergizi Gratis

Komnas HAM menilai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih belum berorientasi pada pemenuhan gizi penerima manfaat. Pernyataan itu disampaikan pada konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Temuan mencakup fokus pada kuantitas penerima, lemahnya standar gizi, serta masalah transparansi dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Fokus pada kuantitas, bukan kecukupan gizi

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan program MBG masih lebih menilai keberhasilan dari segi jumlah penerima. Ia menegaskan bahwa kualitas asupan gizi per orang belum menjadi prioritas dalam desain dan pelaksanaan program.

Pelaksanaan MBG masih berorientasi pada kuantitas penerima manfaat. Padahal, yang terpenting adalah memastikan kebutuhan gizi setiap penerima terpenuhi sesuai kondisi dan kebutuhannya, kata Uli Parulian Sihombing.

Standar gizi dan informasi menu belum optimal

Komnas HAM menemukan penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum berjalan optimal di banyak lokasi. Selain itu, penerima manfaat kerap tidak mendapat informasi cukup tentang kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan.

Belum adanya standar informasi kadar gizi pada setiap menu membuat masyarakat sulit menilai kecukupan asupan mereka, sehingga penerima manfaat tidak mengetahui apakah makanan yang dikonsumsi telah sesuai kebutuhan gizi hariannya, ujar Uli.

Pemanfaatan pangan lokal dan dampak pada stunting

Pelibatan sumber pangan lokal dalam penyusunan menu MBG juga dinilai belum maksimal. Komnas HAM mencatat kendala berupa selera penerima dan keterbatasan ketersediaan bahan baku lokal pada beberapa daerah.

Sehubungan dengan tujuan penurunan stunting, Komnas HAM menyebut dampak Program MBG terhadap penurunan stunting di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih belum signifikan. Contoh yang disebutkan adalah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, di mana belum ditemukan indikator terukur yang menunjukkan penurunan stunting khusus.

Transparansi dan tata kelola SPPG

Selain aspek gizi, kajian Komnas HAM mengungkapkan masalah transparansi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Beberapa sekolah penerima manfaat dilaporkan tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG, termasuk status Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Masih terdapat ketidakjelasan mengenai wilayah layanan SPPG serta mekanisme pemberian sanksi administratif yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan makanan, kata Uli.

Komnas HAM mendorong peningkatan standar gizi, penyajian informasi gizi yang transparan, serta perbaikan tata kelola dan mekanisme pengawasan SPPG. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan Program MBG tidak hanya menjangkau banyak penerima, tetapi juga memenuhi kebutuhan gizi tiap individu dan berdampak nyata pada penurunan stunting.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait