Komisi I DPR Minta Kajian Ulang Implementasi ART karena Risiko Data
Komisi I DPR RI meminta implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) dikaji kembali karena potensi dampak terhadap kedaulatan digital dan pelindungan data warga. Perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat itu ditandatangani pada 19 Februari 2026, namun anggota parlemen khawatir ketentuan tertentu dapat diberlakukan tanpa pembahasan lebih dalam di DPR.
Sorotan Komisi I terhadap pasal transfer data
Anggota Komisi I, Yulius Setiarto, menyoroti Pasal 3.2 yang mengatur transfer data lintas batas. Ia menilai ketentuan ini berpotensi menguntungkan perusahaan teknologi AS dan mendorong liberalisasi digital yang tidak seimbang.
“Pasal ini mendorong pada liberalisasi digital, yang memungkinkan kelancaran arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia-AS. Masalahnya, pengaturan ini, timbangan posisinya, tidak seimbang,”
Yulius mengingatkan bahwa ketentuan tersebut dapat memperbesar ketergantungan pada infrastruktur asing. Ia menilai hal ini mengurangi ruang kebijakan nasional dalam mengatur data dan keamanan siber.
Isu teknis: akses kode, audit, dan kedaulatan digital
Komisi I juga menyoroti larangan mensyaratkan transfer teknologi, akses kode sumber, atau algoritma bagi perusahaan AS. Menurut Yulius, aturan seperti itu harus diimbangi mekanisme audit dan akuntabilitas.
“Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai. Agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga,”
Ia menekankan ancaman serangan siber terhadap infrastruktur vital. Yulius menyebut belum terbentuknya lembaga pengawas perlindungan data pribadi sebagai kelemahan kebijakan saat ini.
“Kita semestinya memahami risiko bahwa realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber,”
Respons pemerintah: Menkomdigi tegas bantah penyerahan data
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah kabar bahwa pemerintah menyerahkan data Warga Negara Indonesia kepada Amerika Serikat. Ia menyatakan kesepakatan ART tidak memberikan data warga kepada pihak asing secara langsung.
“Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,”
Meutya menjelaskan ART justru memberi kerangka hukum untuk praktik pertukaran data yang sudah berlangsung, seperti pendaftaran sistem pembayaran dan registrasi platform berbasis AS. Ia menegaskan transfer data akan tetap tunduk pada prinsip hukum di masing-masing negara.
“Jadi, apa yang dilakukan ART ini adalah untuk memberikan kerangka hukum terhadap apa yang sudah berlaku saat ini,”
Rekomendasi Komisi I dan langkah selanjutnya
Yulius mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk memantau implementasi transfer data dan mempercepat pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ia menekankan RUU harus mengedepankan pendekatan resiliensi.
“Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan,”
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia disebut menunjukkan sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia belum memahami keamanan data. Temuan ini memperkuat tuntutan audit, pengawasan, dan penguatan regulasi domestik.
Polemik seputar ART dan implementasinya kini beralih ke ranah politik dan teknis. DPR diharapkan mengkaji implikasi perjanjian itu lebih mendalam, sementara pemerintah perlu memperjelas mekanisme perlindungan data dan kesiapan infrastruktur siber nasional.
Berita Terkait
MCB Luncurkan 'Rebahan di STOVIA' Ajak Milenial Rasakan Sejarah
Museum Kebangkitan Nasional luncurkan 'Rebahan di STOVIA' pada 20 Mei 2026, menawarkan pengalaman imersif as...
Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pelaku Begal, Motif: Ekonomi & Narkoba
Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku begal (18–20 Mei 2026); motif utama ekonomi dan pembelian narkoba, bebe...
Alasan Ratusan Meriam Dipamerkan di Museum Kebangkitan Nasional
Kepala Museum jelaskan ratusan meriam Joseph L. Spartz dipamerkan di Museum Kebangkitan Nasional untuk menon...
PLN Resmikan SPKLU Tanjung Priok, Capai SPKLU ke-5.000
PLN meresmikan SPKLU Center di Tanjung Priok pada 21 Mei 2026, menandai SPKLU ke-5.000 dan memperkuat infras...
Harkitnas 2026: F-PKS Ajak Perkuat Kedaulatan dan Persatuan
F-PKS minta Harkitnas 2026 jadi momentum memperkuat persatuan dan kedaulatan, sambil mendorong kemandirian d...
Magang Nasional Batch 4 2026: Syarat, Target 150.000, dan Gaji
Kemnaker menargetkan 150.000 peserta Magang Nasional Batch 4 2026; simak syarat pendaftaran dan daftar uang...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!