Romy: Pembangunan IKN Tetap Jalan Pascaputusan MK
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dapat dilanjutkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, dan menegaskan pendekatan pembangunan yang realistis, bertahap, dan terukur sesuai kemampuan negara.
Respons DPR terhadap putusan MK
Romy menegaskan putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi. Namun, menurutnya, keputusan itu tidak menghalangi tahapan pembangunan IKN yang telah direncanakan pemerintah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati. Sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,"
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan memberi ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah untuk mematangkan persiapan.
Dampak putusan dan fokus transisi
Romy menyebut pemerintah dapat memanfaatkan masa transisi untuk mempersiapkan beberapa aspek penting, antara lain:
- infrastruktur dasar;
- birokrasi dan tata kelola pemerintahan;
- kesiapan fiskal;
- kesiapan sosial ekonomi nasional.
Dengan pendekatan bertahap, Romy berharap IKN difungsikan dulu sebagai pusat pemerintahan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring. Sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,"
IKN sebagai investasi jangka panjang
Romy menggarisbawahi bahwa pembangunan IKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi negara. Ia juga menyebut potensi IKN untuk dikembangkan sebagai green capital Indonesia, dengan konsep yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Baginya, menjaga stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat adalah prioritas selama proses transisi berlangsung.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien. Dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,"
Kerangka hukum dan langkah ke depan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan.
Romy menilai keputusan ini memberi kepastian hukum sekaligus waktu bagi pemerintah untuk merencanakan pemindahan secara matang dan bertahap. Pemerintah diharapkan memprioritaskan strategi yang realistis, efisien, dan menjaga kepentingan publik selama proses berlangsung.
Pada akhirnya, keputusan MK mengarahkan proses pemindahan untuk berlangsung dalam kerangka konstitusi, sambil membuka ruang bagi persiapan teknik dan kebijakan yang lebih matang terhadap pelaksanaan pembangunan IKN.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...