Romy: Pembangunan IKN Tetap Jalan Pascaputusan MK
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dapat dilanjutkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, dan menegaskan pendekatan pembangunan yang realistis, bertahap, dan terukur sesuai kemampuan negara.
Respons DPR terhadap putusan MK
Romy menegaskan putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi. Namun, menurutnya, keputusan itu tidak menghalangi tahapan pembangunan IKN yang telah direncanakan pemerintah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati. Sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,"
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan memberi ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah untuk mematangkan persiapan.
Dampak putusan dan fokus transisi
Romy menyebut pemerintah dapat memanfaatkan masa transisi untuk mempersiapkan beberapa aspek penting, antara lain:
- infrastruktur dasar;
- birokrasi dan tata kelola pemerintahan;
- kesiapan fiskal;
- kesiapan sosial ekonomi nasional.
Dengan pendekatan bertahap, Romy berharap IKN difungsikan dulu sebagai pusat pemerintahan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring. Sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,"
IKN sebagai investasi jangka panjang
Romy menggarisbawahi bahwa pembangunan IKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi negara. Ia juga menyebut potensi IKN untuk dikembangkan sebagai green capital Indonesia, dengan konsep yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Baginya, menjaga stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat adalah prioritas selama proses transisi berlangsung.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien. Dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,"
Kerangka hukum dan langkah ke depan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan.
Romy menilai keputusan ini memberi kepastian hukum sekaligus waktu bagi pemerintah untuk merencanakan pemindahan secara matang dan bertahap. Pemerintah diharapkan memprioritaskan strategi yang realistis, efisien, dan menjaga kepentingan publik selama proses berlangsung.
Pada akhirnya, keputusan MK mengarahkan proses pemindahan untuk berlangsung dalam kerangka konstitusi, sambil membuka ruang bagi persiapan teknik dan kebijakan yang lebih matang terhadap pelaksanaan pembangunan IKN.
Berita Terkait
Pertamax Naik: Daftar Harga BBM Non-Subsidi Terbaru
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026; simak daftar harga,...
PP Persis Apresiasi Revisi UU Polri: Perkuat Profesionalisme
PP Persis menyambut pengesahan revisi UU Polri sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan k...
Harga Pertamax Naik, Pertamina: Sudah Koordinasi Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green efektif 10 Juni 2026 setelah koordinasi de...
Mulai 10 Juni: Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/L
Pertamina menaikkan harga Pertamax jadi Rp16.250/liter dan Pertamax Green Rp17.000/liter efektif 10 Juni 202...
Chatib Basri Wanti-wanti Risiko Pelemahan Rupiah
DEN mengingatkan risiko pelemahan rupiah yang bisa picu kenaikan harga; rekomendasi efisiensi anggaran, peni...
Luhut Laporkan Survei 800 Titik Program MBG ke Presiden
Ketua DEN Luhut melaporkan hasil survei pada 800 titik program MBG kepada Presiden Prabowo, didampingi tiga...