Romy: Pembangunan IKN Tetap Jalan Pascaputusan MK
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dapat dilanjutkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, dan menegaskan pendekatan pembangunan yang realistis, bertahap, dan terukur sesuai kemampuan negara.
Respons DPR terhadap putusan MK
Romy menegaskan putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi. Namun, menurutnya, keputusan itu tidak menghalangi tahapan pembangunan IKN yang telah direncanakan pemerintah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati. Sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,"
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan memberi ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah untuk mematangkan persiapan.
Dampak putusan dan fokus transisi
Romy menyebut pemerintah dapat memanfaatkan masa transisi untuk mempersiapkan beberapa aspek penting, antara lain:
- infrastruktur dasar;
- birokrasi dan tata kelola pemerintahan;
- kesiapan fiskal;
- kesiapan sosial ekonomi nasional.
Dengan pendekatan bertahap, Romy berharap IKN difungsikan dulu sebagai pusat pemerintahan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring. Sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,"
IKN sebagai investasi jangka panjang
Romy menggarisbawahi bahwa pembangunan IKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi negara. Ia juga menyebut potensi IKN untuk dikembangkan sebagai green capital Indonesia, dengan konsep yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Baginya, menjaga stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat adalah prioritas selama proses transisi berlangsung.
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien. Dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,"
Kerangka hukum dan langkah ke depan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan.
Romy menilai keputusan ini memberi kepastian hukum sekaligus waktu bagi pemerintah untuk merencanakan pemindahan secara matang dan bertahap. Pemerintah diharapkan memprioritaskan strategi yang realistis, efisien, dan menjaga kepentingan publik selama proses berlangsung.
Pada akhirnya, keputusan MK mengarahkan proses pemindahan untuk berlangsung dalam kerangka konstitusi, sambil membuka ruang bagi persiapan teknik dan kebijakan yang lebih matang terhadap pelaksanaan pembangunan IKN.
Berita Terkait
BMKG: El Nino Berpotensi Kuat, Kemarau 2026 Lebih Kering
BMKG memperingatkan El Nino berpeluang kuat pada pertengahan 2026; musim kemarau diprediksi lebih kering, le...
BMKG: Jakarta–Makassar Cerah, Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan
BMKG prediksi banyak wilayah berawan pada 10 Juni 2026; Ambon hingga Jayapura berpotensi hujan ringan, beber...
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
BMKG keluarkan peringatan gelombang tinggi 9–12 Juni 2026, potensi 2,5–4 meter; nelayan dan operator feri di...
Prabowo Resmikan RSUD Muhammad Thohir Krui di Lampung 10 Juni 2026
Presiden Prabowo akan meresmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui di Pesisir Barat, Lampung, pada 10 Juni 2026...
TNI Capai Hampir 2.000 Titik Pipanisasi dan Sumur Bor
TNI menyatakan program pipanisasi dan sumur bor mendekati 2.000 titik hingga Juni 2026, memberi manfaat bagi...
DKI Siapkan Tarif Transjabodetabek Berbasis Jarak Tempuh
Pemprov DKI menyiapkan tarif Transjabodetabek berbasis jarak tempuh untuk menyesuaikan biaya operasional dan...