Nasional

Romy: Pembangunan IKN Tetap Jalan Pascaputusan MK

Bagikan:
Ilustrasi rencana pembangunan IKN dan peta perpindahan ibu kota

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dapat dilanjutkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, dan menegaskan pendekatan pembangunan yang realistis, bertahap, dan terukur sesuai kemampuan negara.

Respons DPR terhadap putusan MK

Romy menegaskan putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi. Namun, menurutnya, keputusan itu tidak menghalangi tahapan pembangunan IKN yang telah direncanakan pemerintah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati. Sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,"

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan memberi ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah untuk mematangkan persiapan.

Dampak putusan dan fokus transisi

Romy menyebut pemerintah dapat memanfaatkan masa transisi untuk mempersiapkan beberapa aspek penting, antara lain:

  • infrastruktur dasar;
  • birokrasi dan tata kelola pemerintahan;
  • kesiapan fiskal;
  • kesiapan sosial ekonomi nasional.

Dengan pendekatan bertahap, Romy berharap IKN difungsikan dulu sebagai pusat pemerintahan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional sepenuhnya.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring. Sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,"

IKN sebagai investasi jangka panjang

Romy menggarisbawahi bahwa pembangunan IKN harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi negara. Ia juga menyebut potensi IKN untuk dikembangkan sebagai green capital Indonesia, dengan konsep yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan.

Baginya, menjaga stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat adalah prioritas selama proses transisi berlangsung.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien. Dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,"

Kerangka hukum dan langkah ke depan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan.

Romy menilai keputusan ini memberi kepastian hukum sekaligus waktu bagi pemerintah untuk merencanakan pemindahan secara matang dan bertahap. Pemerintah diharapkan memprioritaskan strategi yang realistis, efisien, dan menjaga kepentingan publik selama proses berlangsung.

Pada akhirnya, keputusan MK mengarahkan proses pemindahan untuk berlangsung dalam kerangka konstitusi, sambil membuka ruang bagi persiapan teknik dan kebijakan yang lebih matang terhadap pelaksanaan pembangunan IKN.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait