KKP Tindak 1.210 Kapal IUU Fishing, Cegah Kerugian Rp16,6 T
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 1.210 kapal yang terlibat IUU Fishing sepanjang 2021 hingga Mei 2026 dan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp16,6 triliun. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho, dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Penindakan dan dampak ekonomi
KKP memaparkan capaian penindakan sebagai upaya melindungi sumber daya laut dan menjaga kedaulatan bahari sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Angka 1.210 kapal menggambarkan intensitas operasi pengawasan sejak 2021 sampai Mei 2026.
Menurut KKP, tindakan tersebut bukan sekadar menindak pelanggaran administratif, melainkan mencegah hilangnya nilai ekonomi yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah jika praktik ilegal dibiarkan.
Modus pelanggaran dan kasus terbaru
Direktur Jenderal PSDKP menjelaskan bahwa praktik IUU Fishing kini semakin kompleks dan sering terkait kejahatan lintas negara, termasuk people smuggling dan fish laundering. Modus pelaku juga berkembang untuk mengelabui pengawasan di laut.
Salah satu kasus terbaru yang diungkap terjadi pada 29 Mei 2026, ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong. Ikan bernilai tinggi itu disembunyikan di palka rahasia pada kapal berbendera Sao Tome and Principe.
Strategi pengawasan yang dijalankan
Pung menjelaskan beberapa langkah yang diperkuat KKP untuk menekan praktik ilegal:
- Pemanfaatan teknologi pemantauan modern.
- Penerapan standar internasional untuk penangkapan dan pelaporan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
- Peningkatan kewaspadaan dan ketelitian pengawas lapangan dalam patroli.
"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa. Melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,"
"Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional. Ini demi kesejahteraan masyarakat,"
Kolaborasi lintas sektor dan prospek ke depan
Pung menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat diminta bersinergi untuk memutus rantai dari hulu ke hilir.
Dengan pengawasan yang makin kuat dan kerja sama lintas sektor, KKP berharap kekayaan laut Indonesia terlindungi dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat serta perekonomian nasional.
Berita Terkait
BPOM: 70% Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online
BPOM menyebut lebih dari 70% peredaran kosmetik ilegal lewat platform online; BPOM perkuat pengawasan dan im...
Kemenhut Perkuat Manggala Agni Hadapi Karhutla di Sumatra
Kemenhut kerahkan Manggala Agni ke Aceh, Riau, Jambi, dan Sumsel untuk mempercepat pemadaman, pendinginan, d...
Sinergi Bahari Kunci Masa Depan Laut Indonesia
Pakar S.A. Wiraguna menilai sinergi lintas sektor dan oseanarium edukatif menjadi kunci memaksimalkan potens...
BPOM Sita 2,08 Juta Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor China
BPOM menyita 2.082.039 kosmetik ilegal—mayoritas impor China—setelah penyelidikan yang dimulai dari laporan...
BPOM Masukkan Lebih dari 2.000 Kosmetik ke Daftar Hitam
BPOM memasukkan lebih dari 2.000 item kosmetik ke daftar hitam, termasuk 900 item baru; sekitar 90% produk b...
BPOM Awasi 263.000 Tautan Jual Kosmetik Ilegal
BPOM mengawasi 263.000 tautan penjual kosmetik ilegal dan mengamankan lebih dari 2 juta produk; koordinasi d...