KKP Tindak 1.210 Kapal IUU Fishing, Cegah Kerugian Rp16,6 T
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 1.210 kapal yang terlibat IUU Fishing sepanjang 2021 hingga Mei 2026 dan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp16,6 triliun. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho, dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Penindakan dan dampak ekonomi
KKP memaparkan capaian penindakan sebagai upaya melindungi sumber daya laut dan menjaga kedaulatan bahari sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Angka 1.210 kapal menggambarkan intensitas operasi pengawasan sejak 2021 sampai Mei 2026.
Menurut KKP, tindakan tersebut bukan sekadar menindak pelanggaran administratif, melainkan mencegah hilangnya nilai ekonomi yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah jika praktik ilegal dibiarkan.
Modus pelanggaran dan kasus terbaru
Direktur Jenderal PSDKP menjelaskan bahwa praktik IUU Fishing kini semakin kompleks dan sering terkait kejahatan lintas negara, termasuk people smuggling dan fish laundering. Modus pelaku juga berkembang untuk mengelabui pengawasan di laut.
Salah satu kasus terbaru yang diungkap terjadi pada 29 Mei 2026, ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong. Ikan bernilai tinggi itu disembunyikan di palka rahasia pada kapal berbendera Sao Tome and Principe.
Strategi pengawasan yang dijalankan
Pung menjelaskan beberapa langkah yang diperkuat KKP untuk menekan praktik ilegal:
- Pemanfaatan teknologi pemantauan modern.
- Penerapan standar internasional untuk penangkapan dan pelaporan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
- Peningkatan kewaspadaan dan ketelitian pengawas lapangan dalam patroli.
"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa. Melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,"
"Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional. Ini demi kesejahteraan masyarakat,"
Kolaborasi lintas sektor dan prospek ke depan
Pung menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat diminta bersinergi untuk memutus rantai dari hulu ke hilir.
Dengan pengawasan yang makin kuat dan kerja sama lintas sektor, KKP berharap kekayaan laut Indonesia terlindungi dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat serta perekonomian nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diduga Korsleting, 70 Rumah di Kampung Adat Sukabumi Terbakar
Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, 25 Juli 2026, meludeskan 70 rumah sehingga 420 warga kehilan...
Pemerintah Siapkan 2.000 Kampung Nelayan untuk Kesejahteraan
Pemerintah akan membangun 2.000 kampung nelayan mulai 2026, lengkap balai lelang, pabrik es, cold storage, d...
Pemerintah Percepat Program Makan Bergizi Gratis dalam Dua Tahap
Pemerintah percepat program Makan Bergizi Gratis dalam dua tahap: satu bulan fokus 3T dan pondok pesantren,...
Kemkomdigi Raih Predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
Kemkomdigi mendapat predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dari ORI untuk 2024–2025 dengan skor 8...
Wamenko: Ketahanan Pangan Kian Menguat, Stok Beras 5 Juta Ton
Pemerintah perkuat ketahanan pangan dengan cadangan beras 5 juta ton; stok dinilai cukup hadapi El Nino dan...
Pertagas Gelar Office Adventure Day Rayakan Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Office Adventure Day pada 25 Juli 2026, menghadirkan ruang bermain edukatif bagi 35 anak...