Nasional

KKP Tindak 1.210 Kapal IUU Fishing, Cegah Kerugian Rp16,6 T

Bagikan:
Petugas KKP patroli laut mengawasi kapal perikanan untuk mencegah praktik IUU Fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 1.210 kapal yang terlibat IUU Fishing sepanjang 2021 hingga Mei 2026 dan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp16,6 triliun. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho, dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Penindakan dan dampak ekonomi

KKP memaparkan capaian penindakan sebagai upaya melindungi sumber daya laut dan menjaga kedaulatan bahari sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Angka 1.210 kapal menggambarkan intensitas operasi pengawasan sejak 2021 sampai Mei 2026.

Menurut KKP, tindakan tersebut bukan sekadar menindak pelanggaran administratif, melainkan mencegah hilangnya nilai ekonomi yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah jika praktik ilegal dibiarkan.

Modus pelanggaran dan kasus terbaru

Direktur Jenderal PSDKP menjelaskan bahwa praktik IUU Fishing kini semakin kompleks dan sering terkait kejahatan lintas negara, termasuk people smuggling dan fish laundering. Modus pelaku juga berkembang untuk mengelabui pengawasan di laut.

Salah satu kasus terbaru yang diungkap terjadi pada 29 Mei 2026, ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong. Ikan bernilai tinggi itu disembunyikan di palka rahasia pada kapal berbendera Sao Tome and Principe.

Strategi pengawasan yang dijalankan

Pung menjelaskan beberapa langkah yang diperkuat KKP untuk menekan praktik ilegal:

  • Pemanfaatan teknologi pemantauan modern.
  • Penerapan standar internasional untuk penangkapan dan pelaporan.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
  • Peningkatan kewaspadaan dan ketelitian pengawas lapangan dalam patroli.

"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa. Melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,"

"Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional. Ini demi kesejahteraan masyarakat,"

Kolaborasi lintas sektor dan prospek ke depan

Pung menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat diminta bersinergi untuk memutus rantai dari hulu ke hilir.

Dengan pengawasan yang makin kuat dan kerja sama lintas sektor, KKP berharap kekayaan laut Indonesia terlindungi dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat serta perekonomian nasional.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait