4 Kewajiban Baru Perseroan yang Wajib Diketahui pada 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menggelar edukasi tentang empat kewajiban perseroan yang mulai diberlakukan pada 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepatuhan administrasi badan usaha dan mendorong tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Empat kewajiban baru
Keempat kewajiban yang disosialisasikan meliputi perubahan mekanisme verifikasi data, pelaporan kepemilikan, kewajiban pelaporan tahunan, dan pembaruan klasifikasi usaha. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Verifikasi Substantif pada Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) perseroan.
- Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan melalui SABH.
- Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Tujuan Verifikasi dan pelaporan BO
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, mengatakan kebijakan ini meningkatkan kualitas administrasi badan hukum dan validitas data perseroan. Verifikasi substantif diberlakukan untuk memastikan setiap perubahan data sesuai ketentuan perundang undangan.
Dengan mekanisme verifikasi yang lebih ketat, diharapkan akurasi data perseroan meningkat dan potensi penyalahgunaan identitas atau dokumen perusahaan berkurang.
Perubahan regulasi ini perlu dipahami oleh seluruh perseroan agar tidak mengalami kendala dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kepatuhan terhadap administrasi badan hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha
Peningkatan transparansi dan pelaporan tahunan
Pelaporan Beneficial Ownership menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan perseroan. Kebijakan ini mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan badan hukum.
Sementara itu, kewajiban penyampaian Laporan Tahunan melalui SABH bertujuan membangun basis data elektronik perseroan yang mutakhir dan terintegrasi. Angka dan informasi yang komprehensif memudahkan sinkronisasi data antarinstansi.
KBLI 2025 dan manfaat administrasi tertib
Implementasi KBLI 2025 menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan ekonomi nasional. Penyesuaian ini memberi kepastian ruang lingkup kegiatan usaha dan menyederhanakan sinkronisasi data pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan peran Kanwil dalam memastikan perubahan kebijakan dipahami pelaku usaha dan notaris sebagai mitra pelayanan administrasi badan hukum.
Edukasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi. Kami ingin memastikan seluruh perseroan memahami kewajiban kewajiban baru sehingga mampu memenuhi ketentuan secara tepat, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Yogyakarta
Administrasi badan hukum yang tertib dan data perseroan yang akurat akan memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan investor. Pelaku usaha disarankan menyiapkan dokumen dan sistem pencatatan agar dapat memenuhi kewajiban baru ini saat diterapkan penuh pada 2026.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Ditutup 6.036,89 pada 2 Okt 2026, Mayoritas Saham Melemah
IHSG ditutup di 6.036,89 pada 2 Okt 2026, turun 0,46%; mayoritas saham melemah dengan transaksi Rp11,79 tril...
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...