Politik

Trenggalek Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHTB Sambut HUT ke-832

Bagikan:
Kegiatan peringatan Hari Jadi Trenggalek dan pengumuman keringanan pajak

Trenggalek — Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberi keringanan pajak menjelang peringatan Hari Jadi ke-832. Bupati Mochamad Nur Arifin mengumumkan pembebasan denda atas sejumlah pajak dan diskon BPHTB, berlaku pada akhir Agustus hingga September 2026. Kebijakan ini dimaksudkan meringankan beban warga dan mendorong penyelesaian kewajiban pajak.

Rincian kebijakan dan periode

Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda diberikan untuk keseluruhan tunggakan masa pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Selain itu, ada potongan untuk pajak perolehan tanah dan bangunan.

Jenis pajak yang dibebaskan

Kebijakan mencakup beragam jenis pajak daerah. Tujuannya agar lebih banyak wajib pajak dapat memanfaatkan periode keringanan tersebut.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak reklame
  • Pajak air tanah
  • Pajak makanan dan minuman
  • Pajak perhotelan
  • Pajak parkir
  • Pajak kesenian dan hiburan
  • Pajak atas jasa dan kegiatan pembangunan lainnya

Diskon BPHTB

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pemkab menyediakan dua skema diskon. Untuk BPHTB akibat waris diberikan potongan sebesar 50 persen. Sedangkan BPHTB selain waris mendapat diskon 20 persen. Periode diskon BPHTB ditetapkan mulai 26 Agustus sampai 30 September 2026.

Respons dan harapan pemerintah daerah

Ini kado bagi warga Trenggalek. Dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek. Mudah-mudahan bermanfaat bagi semuanya,

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin berharap kebijakan itu dimanfaatkan sebaik mungkin, karena hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Ia menilai keringanan tidak hanya sebagai apresiasi, tetapi juga upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik karena hanya ada waktu-waktu tertentu,

Menurut pemerintah daerah, peningkatan penerimaan dari kepatuhan yang lebih baik akan memperkuat kemampuan Pemkab menjalankan pembangunan dan layanan publik.

Perayaan dan hadiah

Selain kebijakan pajak, Pemkab juga menyiapkan hadiah untuk warga. Sebanyak empat unit sepeda motor akan diundi pada malam puncak Hari Jadi, 31 Agustus 2026, yang digelar bersamaan dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk. Kegiatan ini diharapkan membuat peringatan tidak sekadar seremonial, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan langkah ini, Pemkab menargetkan tercapainya keseimbangan antara keringanan fiskal bagi warga dan peningkatan kepatuhan yang memperkuat penerimaan daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait