Imigrasi Siapkan Kenaikan Tarif Visa on Arrival hingga Rp1 Juta
Direktorat Jenderal Imigrasi mengusulkan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing dari Rp500.000 menjadi dua tingkatan: Rp750.000 untuk e-VoA yang diajukan dari negara asal, dan Rp1.000.000 bagi pengajuan saat tiba di Indonesia. Pengumuman itu disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada press briefing di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rincian perubahan tarif
Skema yang diusulkan memisahkan tarif berdasarkan waktu dan cara pengajuan. WNA yang mengurus e-VoA sebelum keberangkatan akan membayar Rp750.000. Sebaliknya, WNA yang mengajukan VoA setelah tiba di bandara dikenai tarif lebih tinggi, yaitu Rp1.000.000.
Alasan penyesuaian
Menurut Hendarsam, tarif VoA saat ini sebesar Rp500.000 dinilai terlalu rendah mengingat fluktuasi nilai tukar rupiah. Penyesuaian dimaksudkan untuk menyeimbangkan nilai rupiah yang berubah-ubah dan menata mekanisme pelayanan.
"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu. Sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil," — Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.
Tujuan non-fiskal: kurangi antrean dan percepat layanan
Selain menambah penerimaan negara, perbedaan tarif sengaja dibuat untuk mendorong pemohon mengurus visa sebelum berangkat. Dengan lebih banyak WNA memakai e-VoA, Ditjen Imigrasi berharap antrean di bandara berkurang dan proses kedatangan berjalan lebih cepat.
"Intinya kalau mereka mengisi VoA selain online di lokasi, dia harus bayar Rp1 juta. Tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat Rp750 ribu," — Hendarsam Marantoko.
Dampak operasional
Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan mengurangi kepadatan pada loket imigrasi dan memperlancar pemeriksaan kedatangan. Pengurusan visa sebelum penerbangan juga memberi waktu bagi pihak imigrasi melakukan validasi berkas secara elektronik.
Langkah selanjutnya
Hendarsam menegaskan perubahan tarif akan disosialisasikan agar pelaku perjalanan memahami mekanisme baru. Detail pelaksanaan, termasuk tanggal efektif dan tata cara pembayaran, belum diumumkan dalam briefing tersebut.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah menata layanan masuk bagi turis dan pelancong bisnis, sekaligus menyesuaikan kebijakan tarif seiring kondisi ekonomi dan nilai tukar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...