Imigrasi Siapkan Kenaikan Tarif Visa on Arrival hingga Rp1 Juta
Direktorat Jenderal Imigrasi mengusulkan kenaikan tarif visa on arrival (VoA) untuk warga negara asing dari Rp500.000 menjadi dua tingkatan: Rp750.000 untuk e-VoA yang diajukan dari negara asal, dan Rp1.000.000 bagi pengajuan saat tiba di Indonesia. Pengumuman itu disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada press briefing di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rincian perubahan tarif
Skema yang diusulkan memisahkan tarif berdasarkan waktu dan cara pengajuan. WNA yang mengurus e-VoA sebelum keberangkatan akan membayar Rp750.000. Sebaliknya, WNA yang mengajukan VoA setelah tiba di bandara dikenai tarif lebih tinggi, yaitu Rp1.000.000.
Alasan penyesuaian
Menurut Hendarsam, tarif VoA saat ini sebesar Rp500.000 dinilai terlalu rendah mengingat fluktuasi nilai tukar rupiah. Penyesuaian dimaksudkan untuk menyeimbangkan nilai rupiah yang berubah-ubah dan menata mekanisme pelayanan.
"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu. Sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil," — Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi.
Tujuan non-fiskal: kurangi antrean dan percepat layanan
Selain menambah penerimaan negara, perbedaan tarif sengaja dibuat untuk mendorong pemohon mengurus visa sebelum berangkat. Dengan lebih banyak WNA memakai e-VoA, Ditjen Imigrasi berharap antrean di bandara berkurang dan proses kedatangan berjalan lebih cepat.
"Intinya kalau mereka mengisi VoA selain online di lokasi, dia harus bayar Rp1 juta. Tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat Rp750 ribu," — Hendarsam Marantoko.
Dampak operasional
Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan mengurangi kepadatan pada loket imigrasi dan memperlancar pemeriksaan kedatangan. Pengurusan visa sebelum penerbangan juga memberi waktu bagi pihak imigrasi melakukan validasi berkas secara elektronik.
Langkah selanjutnya
Hendarsam menegaskan perubahan tarif akan disosialisasikan agar pelaku perjalanan memahami mekanisme baru. Detail pelaksanaan, termasuk tanggal efektif dan tata cara pembayaran, belum diumumkan dalam briefing tersebut.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah menata layanan masuk bagi turis dan pelancong bisnis, sekaligus menyesuaikan kebijakan tarif seiring kondisi ekonomi dan nilai tukar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
APDI: Kreator Harus Utamakan Kompetensi dan Kualitas Konten
APDI menekankan kreator perlu kompetensi, verifikasi, dan konten aman serta bermuatan keindonesiaan pada pel...
CKG Jakarta Timur Sasar 591.191 Siswa dari 1.549 Sekolah
Program Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Timur telah menjangkau 591.191 siswa dari 1.549 sekolah untuk deteks...
SP PLN dan FORKOM SP BUMN Serahkan Rekomendasi RUU Ketenagakerjaan
SP PLN dan FORKOM SP BUMN menyerahkan rekomendasi RUU Ketenagakerjaan ke DPR RI, mendorong pembatasan alih d...
Menteri Perketat Pengawasan Limbah B3 dan Limbah Medis
Menteri LH perketat pengawasan limbah B3 dan medis di Bogor, menekankan keterlacakan, neraca limbah, dan pen...
Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Bantu 2 Juta Warga
Polri meresmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi yang manfaatkan sekitar 2 juta warga; 874 selesai dan meng...
KPI Aceh Dorong Radio Rimba Raya Jadi Cagar Budaya Nasional
KPI Aceh mengusulkan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional dan mengajak Kemlu menelusuri rekaman si...