KemenHAM: Revisi UU HAM Libatkan Seluruh Lembaga HAM Nasional
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membantah tudingan Komnas HAM bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif atau dimanipulatif. Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli KemenHAM Rumadi Ahmad pada Jumat, 29 Mei 2026. KemenHAM menegaskan proses revisi sejak awal melibatkan berbagai lembaga nasional HAM dan terus membuka ruang dialog.
Partisipasi lembaga nasional
KemenHAM mengatakan undangan pembahasan revisi UU HAM dikirimkan kepada sejumlah lembaga hak asasi manusia. Instansi yang disebut antara lain:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Nasional Disabilitas
- Komnas Perempuan
- Komnas HAM (secara berkala diundang)
Menurut KemenHAM, kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam berbagai forum menunjukkan proses yang partisipatif dan terbuka.
Tanggapan terhadap tudingan manipulasi
Kementerian menilai tudingan manipulasi partisipasi "merendahkan" dan tidak berdasar. Rumadi Ahmad menegaskan sikapnya dalam keterangan tertulis.
"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan."
Ketidakhadiran Komnas HAM dalam sejumlah forum
Rumadi menyebut ada periode ketika perwakilan Komnas HAM tidak menghadiri sejumlah forum pembahasan. Menurutnya, ketidakhadiran itu terjadi tanpa penjelasan yang jelas, meski pemerintah terus membuka ruang dialog.
"Belakangan, perwakilan Komnas HAM tidak lagi menghadiri sejumlah forum pembahasan revisi undang-undang tanpa penjelasan jelas. Kondisi tersebut terjadi meskipun pemerintah terus membuka ruang dialog dan pembahasan bersama berbagai lembaga nasional HAM."
Isu independensi dan kewenangan Komnas HAM
Kementerian juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM akan melemahkan independensi Komnas HAM. Rumadi menilai tudingan itu tidak memiliki dasar kuat dan menegaskan rancangan revisi tidak mengurangi kewenangan lembaga.
"Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan."
Draf revisi dan mekanisme koordinasi
KemenHAM menyatakan draf revisi menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga HAM untuk penanganan kasus beririsan. Meskipun masih ada poin yang diperdebatkan, pemerintah menyatakan terbuka menerima masukan dari berbagai pihak.
Rumadi menegaskan pentingnya masukan, termasuk dari Komnas HAM, untuk menyempurnakan pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Proses pembahasan akan tetap berjalan dengan pendekatan dialogif antara pemerintah dan lembaga-lembaga HAM nasional, sementara isu-isu yang diperdebatkan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme konsultasi yang lebih intensif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...