KemenPPPA Susun Peraturan Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang menyusun Peraturan Menteri untuk melindungi anak dari jaringan terorisme. Kebijakan ini diumumkan pada dialog antiteror di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026, dengan tujuan memperkuat pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang menyasar anak.
Dasar kebijakan dan rujukan regulasi
KemenPPPA menempatkan rancangan Peraturan Menteri sebagai penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Langkah ini melengkapi kebijakan yang telah ada, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menjadi peta jalan perlindungan anak di ranah daring (PARD).
Selain itu, kementerian juga berperan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) yang mengarah pada terorisme.
Pernyataan pejabat
Kementerian PPPA saat ini sedang menyusun peraturan Menteri terkait dengan perlindungan anak dari jaringan terorisme. Ini sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam menghadapi ancaman radikalisme dan ekstremisme terhadap anak.
Susanti, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, menjelaskan bahwa regulasi baru itu dirancang untuk menghadapi ancaman yang berkembang di ruang digital dan lingkungan sosial.
Fokus program dan langkah implementasi
KemenPPPA menyasar beberapa area intervensi untuk mengurangi risiko keterpaparan anak terhadap narasi ekstremisme. Intervensi ini melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas.
- Penguatan ketahanan keluarga untuk meminimalkan risiko keterpaparan anak.
- Peningkatan kapasitas anak dan masyarakat dalam mengenali dan melawan narasi radikal.
- Kampanye serta edukasi literasi digital yang menyasar anak, keluarga, guru, dan masyarakat.
Pelaksanaan RAN PE ini Kementerian PPPA berkontribusi dalam melakukan penguatan dari sisi aspek perlindungan anak, selain itu pencegahan keterpaparan dan peningkatan ketahanan keluarga.
Dampak yang diharapkan dan prospek
Dengan peraturan baru, KemenPPPA berharap ekosistem digital menjadi lebih aman bagi anak. Regulasi diharapkan memberi arah teknis bagi program pencegahan dan intervensi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.
Upaya ini juga membuka ruang bagi peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga pengasuh, sehingga deteksi dini terhadap gejala radikalisme dapat diperkuat. Langkah selanjutnya adalah finalisasi draf peraturan dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pelaksanaan di tingkat daerah dan sekolah.
Penajaman regulasi dan edukasi berkelanjutan dipandang penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman radikalisme digital dan jaringan terorisme.
Berita Terkait
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...
Mien R. Uno Luncurkan 'Cermin Diri', Pesan untuk Generasi Muda
Mien R. Uno meluncurkan buku "Cermin Diri" pada 29 Mei 2026 di Jakarta; karya ini ditujukan untuk menginspir...