KemenPPPA Susun Peraturan Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang menyusun Peraturan Menteri untuk melindungi anak dari jaringan terorisme. Kebijakan ini diumumkan pada dialog antiteror di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026, dengan tujuan memperkuat pencegahan radikalisme dan ekstremisme yang menyasar anak.
Dasar kebijakan dan rujukan regulasi
KemenPPPA menempatkan rancangan Peraturan Menteri sebagai penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Langkah ini melengkapi kebijakan yang telah ada, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menjadi peta jalan perlindungan anak di ranah daring (PARD).
Selain itu, kementerian juga berperan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) yang mengarah pada terorisme.
Pernyataan pejabat
Kementerian PPPA saat ini sedang menyusun peraturan Menteri terkait dengan perlindungan anak dari jaringan terorisme. Ini sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam menghadapi ancaman radikalisme dan ekstremisme terhadap anak.
Susanti, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA, menjelaskan bahwa regulasi baru itu dirancang untuk menghadapi ancaman yang berkembang di ruang digital dan lingkungan sosial.
Fokus program dan langkah implementasi
KemenPPPA menyasar beberapa area intervensi untuk mengurangi risiko keterpaparan anak terhadap narasi ekstremisme. Intervensi ini melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas.
- Penguatan ketahanan keluarga untuk meminimalkan risiko keterpaparan anak.
- Peningkatan kapasitas anak dan masyarakat dalam mengenali dan melawan narasi radikal.
- Kampanye serta edukasi literasi digital yang menyasar anak, keluarga, guru, dan masyarakat.
Pelaksanaan RAN PE ini Kementerian PPPA berkontribusi dalam melakukan penguatan dari sisi aspek perlindungan anak, selain itu pencegahan keterpaparan dan peningkatan ketahanan keluarga.
Dampak yang diharapkan dan prospek
Dengan peraturan baru, KemenPPPA berharap ekosistem digital menjadi lebih aman bagi anak. Regulasi diharapkan memberi arah teknis bagi program pencegahan dan intervensi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.
Upaya ini juga membuka ruang bagi peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga pengasuh, sehingga deteksi dini terhadap gejala radikalisme dapat diperkuat. Langkah selanjutnya adalah finalisasi draf peraturan dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pelaksanaan di tingkat daerah dan sekolah.
Penajaman regulasi dan edukasi berkelanjutan dipandang penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman radikalisme digital dan jaringan terorisme.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak
KSP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi petugas DJP, tanpa kewenangan penagihan atau pe...
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Media Awasi Program MBG
Kepala BGN Sudaryono mengajak masyarakat dan media mengawal Program Makan Bergizi Gratis demi layanan sesuai...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW, Soroti Turunnya Kompetensi Wartawan
LPDS meluncurkan e-learning UKW pada HUT ke-38 untuk menjawab penurunan kompetensi wartawan di tengah melimp...
North Hub Mulai Fabrikasi FPSO, Target Produksi Perdana 2028
Fabrikasi FPSO Bahtera Haluan Lestari dimulai di Tanjung Balai Karimun; North Hub ditargetkan produksi gas p...
Kepala BGN: Petugas SPPG Jalankan MBG dengan Hati Nurani
Kepala BGN Sudaryono minta petugas SPPG jalankan Program MBG dengan hati nurani agar makanan aman, layak, da...
North Hub Targetkan 1.000 MMSCFD Gas dan 8.000 Lapangan Kerja
Proyek North Hub ditargetkan produksi 1.000 MMSCFD gas dan buka 8.000 lapangan kerja, mulai berproduksi kuar...