Nasional

Kemenag Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak lewat KUA dan BRUS

Bagikan:
Ilustrasi layanan KUA dan pembekalan remaja untuk mencegah perkawinan anak

Kementerian Agama memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), dan pembekalan remaja. Langkah ini ditempuh lewat penguatan Bimbingan Perkawinan dan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Tujuannya menekan nikah dini dan meningkatkan kesiapan berkeluarga.

KUA sebagai pintu pencegahan

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan posisi strategis KUA. KUA menjadi titik awal pemeriksaan dan pencatatan perkawinan, serta pelaksana bimbingan pra-nikah.

"Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin belum berusia 19 tahun wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan,"

— Ahmad Zayadi

Selain persyaratan administratif, KUA menyediakan layanan bimbingan yang mengarah pada kesiapan pernikahan dan perlindungan anak. Kebijakan ini sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat peran KUA sebagai unit layanan tingkat kecamatan.

Bimbingan Perkawinan: materi inti

Melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwi), KUA memberi pembekalan praktis bagi calon pengantin. Materinya fokus pada kesiapan hidup berumah tangga dan kesehatan reproduksi.

  • Kesiapan menikah
  • Kesehatan reproduksi
  • Kehidupan keluarga
  • Dinamika rumah tangga

Layanan KUA juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga yang berkelanjutan.

BRUS: pembekalan untuk remaja

Program BRUS dirancang membekali remaja agar mampu mengelola risiko dan menjaga diri. Pembekalan menekankan kontrol emosi, integritas, dan pengambilan keputusan bertanggung jawab.

  • Penguatan kontrol emosi dan integritas
  • Kemampuan mengambil keputusan
  • Pencegahan perundungan dan tawuran
  • Pencegahan penyalahgunaan narkoba
  • Pencegahan perkawinan anak dan edukasi kesehatan reproduksi

"BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan mampu mengambil keputusan,"

— Ahmad Zayadi

Implikasi jangka panjang

Zayadi menilai pembekalan sejak remaja berpotensi meningkatkan kualitas keluarga dan mengurangi risiko perceraian. Pendidikan karakter dan pendampingan berkelanjutan diharapkan mencegah pernikahan dini serta mendukung kesiapan calon orang tua.

Menurutnya, pencegahan perkawinan anak harus dimulai jauh sebelum remaja memasuki usia menikah. Upaya itu melibatkan edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan terus menerus untuk hasil yang berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait