Kemenag Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak lewat KUA dan BRUS
Kementerian Agama memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), dan pembekalan remaja. Langkah ini ditempuh lewat penguatan Bimbingan Perkawinan dan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Tujuannya menekan nikah dini dan meningkatkan kesiapan berkeluarga.
KUA sebagai pintu pencegahan
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan posisi strategis KUA. KUA menjadi titik awal pemeriksaan dan pencatatan perkawinan, serta pelaksana bimbingan pra-nikah.
"Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin belum berusia 19 tahun wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan,"
— Ahmad Zayadi
Selain persyaratan administratif, KUA menyediakan layanan bimbingan yang mengarah pada kesiapan pernikahan dan perlindungan anak. Kebijakan ini sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat peran KUA sebagai unit layanan tingkat kecamatan.
Bimbingan Perkawinan: materi inti
Melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwi), KUA memberi pembekalan praktis bagi calon pengantin. Materinya fokus pada kesiapan hidup berumah tangga dan kesehatan reproduksi.
- Kesiapan menikah
- Kesehatan reproduksi
- Kehidupan keluarga
- Dinamika rumah tangga
Layanan KUA juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga yang berkelanjutan.
BRUS: pembekalan untuk remaja
Program BRUS dirancang membekali remaja agar mampu mengelola risiko dan menjaga diri. Pembekalan menekankan kontrol emosi, integritas, dan pengambilan keputusan bertanggung jawab.
- Penguatan kontrol emosi dan integritas
- Kemampuan mengambil keputusan
- Pencegahan perundungan dan tawuran
- Pencegahan penyalahgunaan narkoba
- Pencegahan perkawinan anak dan edukasi kesehatan reproduksi
"BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan mampu mengambil keputusan,"
— Ahmad Zayadi
Implikasi jangka panjang
Zayadi menilai pembekalan sejak remaja berpotensi meningkatkan kualitas keluarga dan mengurangi risiko perceraian. Pendidikan karakter dan pendampingan berkelanjutan diharapkan mencegah pernikahan dini serta mendukung kesiapan calon orang tua.
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak harus dimulai jauh sebelum remaja memasuki usia menikah. Upaya itu melibatkan edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan terus menerus untuk hasil yang berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag Pacu Ketertelusuran Kakao dan Sawit untuk Perkuat Ekspor
Mendag dorong ketertelusuran dan keberlanjutan kakao serta sawit untuk meningkatkan nilai tambah dan memperk...
Berdikari Siapkan 30.000 Ton SBM untuk Peternak Rakyat
PT Berdikari menyiapkan 30.000 ton SBM untuk peternak rakyat; 5.000 ton pertama telah diakses lewat Koperasi...
Pascademo, Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Dini Hari
Sejumlah gerbang Tol Dalam Kota ditutup sementara dini hari 28 Agustus 2026; Jasa Marga imbau pengendara pak...
Kementan Tindaklanjuti Arahan Amran untuk Lindungi Peternak Ayam Ras
Kementan menindaklanjuti arahan Mentan Amran lewat aturan distribusi DOC, pengendalian produksi, dan penguat...
Peran Vital Orangutan bagi Kelestarian Hutan Tropis
Orangutan penting bagi regenerasi hutan tropis, namun karhutla mengancam wilayah jelajah dan kesehatan merek...
Wamensos: Kampus Diminta Percepat Pengentasan Kemiskinan
Wamensos Agus Jabo mengajak perguruan tinggi mempercepat pengentasan kemiskinan lewat riset, inovasi, dan pe...