Nasional

Kementan Tindaklanjuti Arahan Amran untuk Lindungi Peternak Ayam Ras

Bagikan:
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara pada rapat koordinasi perunggasan di Surabaya

Kementerian Pertanian menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan serangkaian kebijakan untuk melindungi peternak ayam ras petelur. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada 11 Agustus 2026 di Pusvetma, Surabaya, dan ditindaklanjuti pada rapat lanjutan 14 Agustus 2026. Langkah konkret meliputi pengaturan distribusi DOC Final Stock (FS), pengendalian produksi, kepastian usaha, penguatan data, dan pengawasan agar peternak rakyat tidak tergerus ekspansi modal besar.

Arahan Mentan dan tindak lanjut

Di depan peternak dan pelaku usaha, Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi peternak rakyat dan mencegah eksploitasi oleh pihak tertentu. Pemerintah juga berjanji mencabut izin usaha bagi pelaku yang melanggar dan menutup akses impor bagi pihak tersebut selama masa jabatannya.

Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang.

Aturan distribusi DOC FS

Salah satu kebijakan inti adalah penegasan Pasal 24 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 tentang distribusi DOC Final Stock (FS) ayam ras petelur. Ketentuan menetapkan bahwa maksimal 2% DOC FS hanya untuk kebutuhan internal pembibit, sementara paling sedikit 98% harus didistribusikan kepada peternak eksternal.

Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi,

kata Hary Suhada, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjelaskan aturan itu lahir dari forum public hearing bersama pelaku usaha.

Empat penguatan kebijakan

Dari rangkaian koordinasi, Kementan menetapkan empat fokus penguatan sebagai berikut:

  • Perlindungan ruang usaha peternak rakyat: Usaha budidaya ayam ras diusulkan masuk daftar negatif investasi untuk membatasi ekspansi modal besar yang dapat mempersempit ruang peternak kecil.
  • Pengendalian produksi: Percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu dan fasilitasi penyerapan karkas oleh BUMN pangan untuk menjaga keseimbangan suplai dan permintaan.
  • Kepastian usaha: Dorongan agar harga bergerak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP), serta memastikan pasokan DOC dan pakan serta peningkatan penyerapan dan pemasaran telur.
  • Penguatan data dan pengawasan: Pemutakhiran data populasi, kapasitas kandang, produksi, dan distribusi DOC serta pengawasan pergerakan DOC lintas wilayah bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Target pasar dan implikasi

Kementan juga mendorong keterlibatan peternak rakyat dalam pasar ekspor, memanfaatkan kapasitas yang sudah ada sebagai bukti daya saing sektor perunggasan nasional. Pemutakhiran data akan menjadi dasar pengambilan kebijakan agar responsif terhadap kondisi lapangan.

Peran asosiasi dan koperasi diperkuat sebagai kanal aspirasi peternak untuk memastikan kebijakan sesuai kebutuhan. Secara keseluruhan, kebijakan ini diarahkan tidak hanya meredam gejolak harga jangka pendek, tetapi juga membenahi tata kelola perunggasan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait