Polsek Siantar Martoba Tanggap Laporan KDRT di Naga Pitu
Polsek Siantar Martoba merespons cepat laporan dugaan KDRT pada Kamis (14/5) di Jalan Duku Raya, Perumahan Asido, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Laporan masuk melalui Call Center 110 Polres Siantar dan langsung diteruskan ke piket Polsek, yang kemudian mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Respons polisi dan kronologi
Setibanya di TKP, personel piket melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dengan inisial HN. Pelapor menyatakan terjadi pemukulan dan pengancaman yang dilakukan oleh anak terhadap orangtuanya.
"Ketika tiba di TKP personel piket Polsek Siantar Martoba melakukan interogasi awal terhadap pelapor HN yang menyebutkan telah terjadi pemukulan dan pengancaman dari anak terhadap orangtuanya,"
kata Iptu Agustina Triyadewi, PS Kasi Humas Polres Siantar.
Kondisi terduga pelaku
Penyelidikan awal mengungkap bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan mental. Menurut keterangan, yang bersangkutan pernah mendapat perawatan di rumah sakit jiwa. Informasi ini menjadi pertimbangan pihak kepolisian saat menilai langkah penanganan selanjutnya.
Penyelesaian dan tindak lanjut
Setelah pemeriksaan awal, pelapor HN memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Pelapor juga meminta bantuan pihak kepolisian untuk membawa terduga pelaku ke dinas sosial agar mendapatkan penanganan yang sesuai.
"Akhirnya, pelapor HN sepakat dugaan KDRT itu penyelesaiannya secara kekeluargaan dan memohon untuk membantu membawa terduga pelaku ke dinas sosial,"
ujarnya.
Polsek Siantar Martoba mencatat bahwa langkah selanjutnya akan mengikuti permintaan pelapor dan koordinasi dengan instansi terkait. Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara penegak hukum, layanan kesehatan jiwa, dan dinas sosial dalam menangani masalah kekerasan yang melibatkan orang dengan gangguan mental.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...