Lokal

Pembegalan di Angkot Belawan, Sopir dan Rekannya Ditangkap

Bagikan:
Ilustrasi angkot di jalan dan penangkapan pelaku pembegalan

Pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tiga penumpang angkutan kota (angkot) Morina trayek 81 menjadi korban pembegalan di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Belawan, Kota Medan. Pelaku membacok ketiga korban menggunakan senjata tajam untuk merampas telepon seluler. Peristiwa berlangsung saat angkot yang dikemudikan sopir cadangan tiba-tiba berhenti dan dipenuhi penumpang.

Kronologi kejadian

Korban naik angkot untuk berangkat kerja. Saat kendaraan berhenti, pelaku melakukan aksi kekerasan di dalam mobil. Tiga korban mengalami luka sabetan parang dan melompat dari angkot untuk menyelamatkan diri karena sopir justru menambah kecepatan kendaraan. Kasus dilaporkan ke Mapolsek Medan Labuhan dengan nomor laporan LP/B/326/IV/SPKT/Unitreskrim/Polsek Medan Labuhan/Polres Belawan/Polda Sumut.

Korban yang dirawat di rumah sakit adalah Juliana Pratiwi (23), Erika Hasibuan (24), dan Nova Yanti Porman Tampubolon (21). Warga sekitar membantu membawa korban ke fasilitas medis untuk perawatan.

Penyelidikan dan penangkapan

Setelah menerima laporan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menurunkan Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Tim dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Hasil penyelidikan mengarah ke dua tersangka yakni sopir angkot Erikson Napitupulu (EN) alias Memes alias Tatoo dan rekannya Sony Liston Siringoringo (SLS) alias Ringo.

Lokasi penangkapan dan pengakuan pelaku

Petugas menangkap EN saat bersembunyi di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kabupaten Samosir. SLS ditangkap di wilayah Jambi beberapa waktu lalu. Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka kepada penyidik.

"Ternyata aksi pembegalan di dalam angkot itu memang sudah direncanakan oleh EN (sopir) dan rekannya Sony Liston Siringoringo (SLS) alias Ringo,"

"Kedua pelaku usai diamankan kepada penyidik mengakui perbuatan sadis terhadap penumpangnya,"

Barang bukti dan tindakan terhadap pelaku

Dari penangkapan disita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Menurut penyidik, SLS berstatus DPO di Polrestabes Medan, sementara EN merupakan residivis.

"Terhadap pelaku SLS harus diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha menyerang anggota (polisi) saat mencari barang bukti senjata tajam,"

Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai proses penyidikan yang berjalan.

Dampak dan langkah selanjutnya

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan terhadap keselamatan pengguna angkutan umum. Pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi operator angkutan umum untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan dalam operasi sehari-hari.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!