Forwakum Bentuk Pengurus Kepulauan Nias Periode 2026-2029
Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi membentuk kepengurusan Forwakum Kepulauan Nias periode 2026-2029 dan menyatakan pengurus siap dilantik. Keputusan penetapan ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 004/SK/FORWAKUM-SU/V/2026 yang ditandatangani pada 13 Mei 2026 di Medan.
SK Penetapan dan tanda tangan
Surat keputusan yang menetapkan pengurus daerah ditandatangani oleh Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, dan Sekretaris Sumardiansyah Tarigan, A.Md. SK itu menjadi dasar formal bahwa pengurus daerah dapat segera dilantik dan menjalankan tugas organisasi sesuai AD/ART Forwakum.
Susunan pengurus
Dalam keputusan tersebut, nama-nama pengurus inti ditetapkan untuk masa kerja tiga tahun. Susunan pengurus antara lain:
- Ketua: Eriusman Duha (Sumut Pos)
- Sekretaris: Daniel Tulus Simanjuntak (Metro TV)
- Bendahara: Nihaenalai Fau (Mediaselektif)
- Penasehat: Ikhtiar Wau (GoSumut)
- Divisi Pengkaderan dan Organisasi: Rumusan Laia (Relasipublik)
- Divisi Hukum, Advokasi dan Humas: Syahputra Nainggolan (Sinar Indonesia Baru)
- Divisi Kesenian dan Olahraga: Alisama Zebua (Jurnalis Online)
- Divisi Program dan Perencanaan: Supratman Sarumaha (Mediatipikor)
Tujuan pembentukan
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menyatakan pembentukan kepengurusan daerah bertujuan memperluas jaringan dan memperkuat kapasitas wartawan hukum di wilayah Kepulauan Nias.
“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers khususnya wartawan hukum untuk memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan sinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Aris.
Respons dan komitmen pengurus terpilih
Ketua terpilih, Eriusman Duha, mengatakan kepengurusan baru merupakan langkah awal memperkuat solidaritas dan menjaga marwah profesi wartawan hukum di Nias. Ia juga menegaskan komitmen untuk menjunjung kode etik jurnalistik dan independensi.
“Forwakum Kepulauan Nias siap menjadi wadah insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kepulauan Nias,” kata Eriusman.
Ia menyatakan pengurus akan bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk menghadirkan informasi yang edukatif, berimbang, dan terpercaya.
Langkah ke depan
Dengan SK penetapan, pengurus resmi memenuhi syarat administratif untuk dilantik. Rencana kerja awal diprioritaskan pada pengkaderan, advokasi hukum, dan peningkatan kapasitas anggota. Pembentukan ini diharapkan memperkuat peran wartawan hukum dalam mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum di Kepulauan Nias.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...