Forwakum Bentuk Pengurus Kepulauan Nias Periode 2026-2029
Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi membentuk kepengurusan Forwakum Kepulauan Nias periode 2026-2029 dan menyatakan pengurus siap dilantik. Keputusan penetapan ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 004/SK/FORWAKUM-SU/V/2026 yang ditandatangani pada 13 Mei 2026 di Medan.
SK Penetapan dan tanda tangan
Surat keputusan yang menetapkan pengurus daerah ditandatangani oleh Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, dan Sekretaris Sumardiansyah Tarigan, A.Md. SK itu menjadi dasar formal bahwa pengurus daerah dapat segera dilantik dan menjalankan tugas organisasi sesuai AD/ART Forwakum.
Susunan pengurus
Dalam keputusan tersebut, nama-nama pengurus inti ditetapkan untuk masa kerja tiga tahun. Susunan pengurus antara lain:
- Ketua: Eriusman Duha (Sumut Pos)
- Sekretaris: Daniel Tulus Simanjuntak (Metro TV)
- Bendahara: Nihaenalai Fau (Mediaselektif)
- Penasehat: Ikhtiar Wau (GoSumut)
- Divisi Pengkaderan dan Organisasi: Rumusan Laia (Relasipublik)
- Divisi Hukum, Advokasi dan Humas: Syahputra Nainggolan (Sinar Indonesia Baru)
- Divisi Kesenian dan Olahraga: Alisama Zebua (Jurnalis Online)
- Divisi Program dan Perencanaan: Supratman Sarumaha (Mediatipikor)
Tujuan pembentukan
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, menyatakan pembentukan kepengurusan daerah bertujuan memperluas jaringan dan memperkuat kapasitas wartawan hukum di wilayah Kepulauan Nias.
“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers khususnya wartawan hukum untuk memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan sinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Aris.
Respons dan komitmen pengurus terpilih
Ketua terpilih, Eriusman Duha, mengatakan kepengurusan baru merupakan langkah awal memperkuat solidaritas dan menjaga marwah profesi wartawan hukum di Nias. Ia juga menegaskan komitmen untuk menjunjung kode etik jurnalistik dan independensi.
“Forwakum Kepulauan Nias siap menjadi wadah insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kepulauan Nias,” kata Eriusman.
Ia menyatakan pengurus akan bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk menghadirkan informasi yang edukatif, berimbang, dan terpercaya.
Langkah ke depan
Dengan SK penetapan, pengurus resmi memenuhi syarat administratif untuk dilantik. Rencana kerja awal diprioritaskan pada pengkaderan, advokasi hukum, dan peningkatan kapasitas anggota. Pembentukan ini diharapkan memperkuat peran wartawan hukum dalam mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum di Kepulauan Nias.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...