Lokal

RSUD H. Sahudin Kutacane Terima Penghargaan Standar Pelayanan Publik

Bagikan:
Penyerahan piagam penghargaan RSUD H. Sahudin Kutacane oleh perwakilan Ombudsman pada upacara HUT RI

KUTACANE — Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia melalui Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, T. Swandi S.HI MH, menyerahkan piagam penghargaan standar pelayanan publik kepada RSUD H. Sahudin Kutacane. Penyerahan berlangsung pada Senin, 17 Agustus, bertepatan dengan upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Aceh Tenggara.

Detail penyerahan dan penghargaan

Piagam diberikan sebagai bentuk pengakuan atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Indeks Pelayanan Publik (PKSPP-IPP) tahun 2025. Seremoni penyerahan dilaksanakan saat momentum kemerdekaan untuk menambah makna acara.

Reaksi manajemen RSUD

Direktur RSUD H. Sahudin, dr. Mhd. Al Fazri, Sp.B, menyatakan penghargaan itu menjadi kebanggaan bagi seluruh petugas kesehatan rumah sakit. Ia berharap penghargaan tidak sekadar menjadi pajangan, melainkan pemicu perbaikan kualitas layanan.

"Ini merupakan kebanggaan khususnya bagi seluruh tenaga pelayanan medis di RSUD H Sahudin, semoga pencapaian ini dapat menjadi motivasi, terutama untuk peningkatan mutu pelayanan bagi seluruh masyarakat Aceh Tenggara,"

Al Fazri menegaskan bahwa pencapaian kepatuhan administrasi harus diterjemahkan ke dalam peningkatan mutu pelayanan medis. Tanpa layanan medis yang baik, menurutnya, penghargaan tersebut tidak akan berarti.

"Pencapaian kepatuhan administrasi ini, hendaknya dijadikan sebagai motivasi untuk peningkatan mutu pelayanan terutama terhadap pelayanan medis, tanpa ada pelayanan medis yang baik pencapaian ini tidak akan bisa dibanggakan,"

Dukungan masyarakat dan harapan ke depan

Pantauan di lokasi menunjukkan piagam PKSPP-IPP 2025 itu diapresiasi oleh tokoh masyarakat dan sejumlah kalangan. Mereka berharap penghargaan ini mendorong peningkatan kualitas layanan rumah sakit secara berkelanjutan.

Dengan penghargaan ini, manajemen RSUD didorong untuk terus memperbaiki prosedur administrasi dan standar medis. Langkah-langkah perbaikan diharapkan langsung dirasakan oleh pasien dan keluarga di Aceh Tenggara.

Implikasi: Penghargaan resmi dari Ombudsman dapat menjadi tolok ukur akuntabilitas publik rumah sakit daerah. Jika diikuti tindakan perbaikan, penghargaan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait