RSUD H. Sahudin Kutacane Terima Penghargaan Standar Pelayanan Publik
KUTACANE — Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia melalui Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, T. Swandi S.HI MH, menyerahkan piagam penghargaan standar pelayanan publik kepada RSUD H. Sahudin Kutacane. Penyerahan berlangsung pada Senin, 17 Agustus, bertepatan dengan upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Aceh Tenggara.
Detail penyerahan dan penghargaan
Piagam diberikan sebagai bentuk pengakuan atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Indeks Pelayanan Publik (PKSPP-IPP) tahun 2025. Seremoni penyerahan dilaksanakan saat momentum kemerdekaan untuk menambah makna acara.
Reaksi manajemen RSUD
Direktur RSUD H. Sahudin, dr. Mhd. Al Fazri, Sp.B, menyatakan penghargaan itu menjadi kebanggaan bagi seluruh petugas kesehatan rumah sakit. Ia berharap penghargaan tidak sekadar menjadi pajangan, melainkan pemicu perbaikan kualitas layanan.
"Ini merupakan kebanggaan khususnya bagi seluruh tenaga pelayanan medis di RSUD H Sahudin, semoga pencapaian ini dapat menjadi motivasi, terutama untuk peningkatan mutu pelayanan bagi seluruh masyarakat Aceh Tenggara,"
Al Fazri menegaskan bahwa pencapaian kepatuhan administrasi harus diterjemahkan ke dalam peningkatan mutu pelayanan medis. Tanpa layanan medis yang baik, menurutnya, penghargaan tersebut tidak akan berarti.
"Pencapaian kepatuhan administrasi ini, hendaknya dijadikan sebagai motivasi untuk peningkatan mutu pelayanan terutama terhadap pelayanan medis, tanpa ada pelayanan medis yang baik pencapaian ini tidak akan bisa dibanggakan,"
Dukungan masyarakat dan harapan ke depan
Pantauan di lokasi menunjukkan piagam PKSPP-IPP 2025 itu diapresiasi oleh tokoh masyarakat dan sejumlah kalangan. Mereka berharap penghargaan ini mendorong peningkatan kualitas layanan rumah sakit secara berkelanjutan.
Dengan penghargaan ini, manajemen RSUD didorong untuk terus memperbaiki prosedur administrasi dan standar medis. Langkah-langkah perbaikan diharapkan langsung dirasakan oleh pasien dan keluarga di Aceh Tenggara.
Implikasi: Penghargaan resmi dari Ombudsman dapat menjadi tolok ukur akuntabilitas publik rumah sakit daerah. Jika diikuti tindakan perbaikan, penghargaan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...