Lokal

351 WBP Lapas Meulaboh Terima Remisi HUT RI ke-81

Bagikan:
Penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Meulaboh di Aula Lapas Kelas IIB

Meulaboh, Aceh Barat — Sebanyak 351 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Meulaboh menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan Surat Keputusan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Meulaboh dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil.

Penyerahan remisi dan kehadiran forkopimda

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat, termasuk perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Meulaboh, serta sejumlah pejabat daerah. Seluruh pegawai Lapas Meulaboh dan pengurus Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) juga mendampingi jalannya penyerahan.

“Pemberian remisi bukan sekadar pengampunan, melainkan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan itikad baik dan aktif mengikuti program pembinaan,”

ucap Wakil Bupati Said Fadheil saat membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menegaskan bahwa remisi memberi kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali menjadi warga yang taat hukum dan mandiri.

Rincian remisi berdasarkan lama pengurangan hukuman

Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi, menyampaikan proses pengusulan remisi dilakukan transparan dan berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa biaya. Berdasarkan data Lapas per 17 Agustus 2026, total hunian tercatat 522 orang, terdiri dari 461 narapidana dan 61 tahanan.

Jenis Remisi Jumlah Orang
RU‑I (1 bulan) 33
RU‑I (2 bulan) 47
RU‑I (3 bulan) 111
RU‑I (4 bulan) 41
RU‑I (5 bulan) 77
RU‑I (6 bulan) 39
Total RU‑I 348
RU‑II (1 bulan) 2
RU‑II (5 bulan) 1
Total RU‑II 3

Kategori tindak pidana penerima remisi

Mayoritas penerima remisi adalah pelaku tindak pidana narkotika. Berikut distribusi berdasarkan jenis tindak pidana menurut keterangan Kalapas.

Jenis Tindak Pidana Jumlah Orang
Narkotika241
Perlindungan Anak50
Pencurian19
Pembunuhan10
Kesusilaan5
Penipuan4
Korupsi3
Penganiayaan3
Penggelapan3
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)2
Migas2
Perbankan2
Pertambangan (Minerba)2
Senjata/Bahan Peledak2
Pembalakan Liar1
Perampokan1
Pelanggaran Lalu Lintas1

Kelayakan, pengecualian, dan tindak lanjut

Dari total 522 penghuni, 171 orang belum diusulkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif atau administratif sesuai aturan. Selain itu, tiga penerima RU‑II belum langsung bebas karena harus menjalani pidana kurungan pengganti denda terlebih dahulu.

Lapas Meulaboh berkomitmen meningkatkan pelayanan, pembinaan kepribadian, dan keterampilan kerja untuk mempersiapkan WBP kembali berintegrasi dengan masyarakat. Kepala Lapas menegaskan bahwa tujuan pemasyarakatan adalah mengembalikan warga binaan sebagai anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait