Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikat Halal
Kementerian Agama mengimbau seluruh pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, di Jakarta, Senin 29 Juni 2026, dengan alasan memberi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing usaha.
Alasan dan imbauan Kemenag
Kemenag menegaskan usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Imbauan ini dimaksudkan agar masyarakat menerima jaminan kehalalan dari hulu sampai hilir.
"Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar M. Fuad Nasar.
Dokumen dan persyaratan pengajuan
Fuad menjelaskan proses pengajuan diawali dengan menyiapkan legalitas usaha dan dokumen pendukung. Dokumen utama meliputi:
- Daftar menu yang akan disertifikasi
- Daftar bahan baku beserta bukti kehalalannya
- Data pelaku usaha dan legalitas usaha
- Dokumentasi alur proses produksi (dari pembelian hingga penyajian)
Prosedur sertifikasi lewat SiHALAL dan audit
Pengajuan dilakukan melalui SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah permohonan, audit lapangan dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
Audit mencakup pemeriksaan bahan, kondisi dapur dan gudang, proses memasak, hingga pencucian peralatan. Auditor juga menilai proses distribusi dan penyajian makanan di lokasi acara untuk memastikan seluruh rangkaian produksi memenuhi standar kehalalan.
- Pembelian bahan dan bukti kehalalan
- Penyimpanan dan pengelolaan gudang
- Pengolahan, pengemasan, dan pencucian peralatan
- Distribusi dan penyajian di lokasi acara
Penetapan, biaya, dan rekomendasi
Setelah audit, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sesuai ketentuan. Selanjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Seluruh proses dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai terjangkau.
Fuad mengingatkan pelaku usaha agar selalu menggunakan bahan baku yang memiliki bukti kehalalan. Ia menegaskan sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan bentuk komitmen layanan kepada masyarakat.
Implikasi bagi pelaku usaha
Dengan sertifikat halal, usaha katering pernikahan berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi. Hal ini juga membuka peluang pasar yang lebih luas di industri halal nasional. Kemenag mengimbau agar proses pengurusan dilakukan segera melalui SiHALAL agar manfaat tersebut dapat diraih tanpa penundaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...