Nasional

Kemenag Minta Katering Pernikahan Segera Urus Sertifikat Halal

Bagikan:
Ilustrasi katering pernikahan dan proses pengurusan sertifikat halal

Kementerian Agama mengimbau seluruh pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, di Jakarta, Senin 29 Juni 2026, dengan alasan memberi kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing usaha.

Alasan dan imbauan Kemenag

Kemenag menegaskan usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Imbauan ini dimaksudkan agar masyarakat menerima jaminan kehalalan dari hulu sampai hilir.

"Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar M. Fuad Nasar.

Dokumen dan persyaratan pengajuan

Fuad menjelaskan proses pengajuan diawali dengan menyiapkan legalitas usaha dan dokumen pendukung. Dokumen utama meliputi:

  • Daftar menu yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan baku beserta bukti kehalalannya
  • Data pelaku usaha dan legalitas usaha
  • Dokumentasi alur proses produksi (dari pembelian hingga penyajian)

Prosedur sertifikasi lewat SiHALAL dan audit

Pengajuan dilakukan melalui SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah permohonan, audit lapangan dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.

Audit mencakup pemeriksaan bahan, kondisi dapur dan gudang, proses memasak, hingga pencucian peralatan. Auditor juga menilai proses distribusi dan penyajian makanan di lokasi acara untuk memastikan seluruh rangkaian produksi memenuhi standar kehalalan.

  • Pembelian bahan dan bukti kehalalan
  • Penyimpanan dan pengelolaan gudang
  • Pengolahan, pengemasan, dan pencucian peralatan
  • Distribusi dan penyajian di lokasi acara

Penetapan, biaya, dan rekomendasi

Setelah audit, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sesuai ketentuan. Selanjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Seluruh proses dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai terjangkau.

Fuad mengingatkan pelaku usaha agar selalu menggunakan bahan baku yang memiliki bukti kehalalan. Ia menegaskan sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan bentuk komitmen layanan kepada masyarakat.

Implikasi bagi pelaku usaha

Dengan sertifikat halal, usaha katering pernikahan berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi. Hal ini juga membuka peluang pasar yang lebih luas di industri halal nasional. Kemenag mengimbau agar proses pengurusan dilakukan segera melalui SiHALAL agar manfaat tersebut dapat diraih tanpa penundaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait