Pengelola Kawasan Industri Wajib Berdayakan Masyarakat, Usul Pemerintah
Pemerintah mengusulkanwajib memberdayakan masyarakat sekitar. Usulan itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Pemerintah menilai pembangunan kawasan industri harus memberi manfaat langsung bagi warga setempat, bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi.
Rincian usulan pemberdayaan
Kementerian Perindustrian menyatakan program pemberdayaan akan diprioritaskan untuk warga yang tinggal di sekitar kawasan industri. Tujuannya memastikan investasi dan pertumbuhan industri berdampak nyata pada kesejahteraan lokal.
Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan bahwa bentuk program dapat bervariasi sesuai kebutuhan setempat.
- Pelatihan keterampilan kerja dan manajerial untuk penduduk lokal
- Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan kecil
- Pembangunan infrastruktur sosial seperti fasilitas umum
- Dukungan bidang pendidikan dan kesehatan
Menurut Tri, langkah-langkah itu akan membantu masyarakat memanfaatkan peluang kerja dan bisnis yang hadir seiring pembangunan kawasan industri.
Pengawasan dan kewajiban pelaporan
Pemerintah juga mengusulkan mekanisme pengawasan agar program pemberdayaan benar-benar dilaksanakan. Pengelola kawasan industri diwajibkan menyusun dan melaporkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
Ketentuan pelaporan itu ditujukan agar pemerintah pusat dan daerah dapat memantau capaian serta efektivitas program.
Penguatan konsep kawasan industri hijau
Di samping kewajiban pemberdayaan, RUU juga menguatkan konsep kawasan industri hijau. Konsep ini mengintegrasikan aspek lingkungan, ekonomi, dan manfaat sosial sehingga pembangunan industri berjalan berkelanjutan.
Dengan pendekatan hijau, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan berkurang dan manfaat bagi masyarakat lokal meningkat.
Implikasi dan langkah berikutnya
Jika disahkan, RUU ini akan mengubah peran pengelola kawasan industri dari sekadar pengembang infrastruktur menjadi aktor yang bertanggung jawab pada kesejahteraan sekitar. Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai jenis program, standar pelaporan, dan mekanisme pengawasan akan dirumuskan dalam regulasi pelaksana.
Perumusan aturan detail itu menjadi kunci agar tujuan pemberdayaan tidak hanya retorika, tetapi terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...