Pemerintah Usul Dewan Kawasan Industri Nasional Dipimpin Presiden
Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional. Usulan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya mempercepat pembangunan kawasan industri dan menyelesaikan hambatan lintas sektor yang menghalangi investasi.
Rencana struktur DKIN
Pemerintah merancang struktur DKIN melibatkan pimpinan tertinggi negara. Menurut Pemerintah, dewan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian.
"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian," ujar Tri Supondy, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian.
Tugas dan fungsi DKIN
DKIN dirancang untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri dan menangani persoalan lintas sektor. Lembaga ini juga dimaksudkan untuk menyusun strategi pengembangan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.
"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," tambah Tri.
Sekretariat dan mekanisme koordinasi
Untuk mendukung tugasnya, DKIN akan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian. Sekretariat bertugas memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dengan pelaksanaan program di lapangan.
"Untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," kata Tri mengenai fungsi sekretariat.
Keanggotaan dan peran lintas sektor
Selain unsur pemerintah pusat, keanggotaan DKIN juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan pemangku kepentingan. Susunan itu dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor — antara lain soal perizinan, infrastruktur, dan tata ruang — yang selama ini kerap menghambat pengembangan kawasan industri.
Status RUU dan implikasi
RUU Kawasan Industri saat ini tengah dibahas bersama DPR RI. Pemerintah menyatakan RUU ini penting untuk memperkuat tata kelola kawasan industri dan mendukung target pertumbuhan industri nasional. Jika disetujui, DKIN akan menjadi forum sentral untuk menyelesaikan hambatan investasi dan mempercepat realisasi proyek kawasan industri di berbagai daerah.
Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi anggota, kewenangan, serta tata kerja DKIN masih akan tertuang dalam substansi RUU saat pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT ke-81 ke Hambalang
Presiden Prabowo mengundang petugas upacara HUT ke-81 ke Hambalang sebagai bentuk apresiasi dan pesan menjag...
Menhub Pastikan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran
Menhub Dudy Purwagandhi pastikan evaluasi menyeluruh keselamatan pelayaran pasca empat kecelakaan, tekan int...
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...