Pemerintah Usul Dewan Kawasan Industri Nasional Dipimpin Presiden
Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional. Usulan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya mempercepat pembangunan kawasan industri dan menyelesaikan hambatan lintas sektor yang menghalangi investasi.
Rencana struktur DKIN
Pemerintah merancang struktur DKIN melibatkan pimpinan tertinggi negara. Menurut Pemerintah, dewan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian.
"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian," ujar Tri Supondy, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian.
Tugas dan fungsi DKIN
DKIN dirancang untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri dan menangani persoalan lintas sektor. Lembaga ini juga dimaksudkan untuk menyusun strategi pengembangan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri.
"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," tambah Tri.
Sekretariat dan mekanisme koordinasi
Untuk mendukung tugasnya, DKIN akan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian. Sekretariat bertugas memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dengan pelaksanaan program di lapangan.
"Untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," kata Tri mengenai fungsi sekretariat.
Keanggotaan dan peran lintas sektor
Selain unsur pemerintah pusat, keanggotaan DKIN juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan pemangku kepentingan. Susunan itu dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor — antara lain soal perizinan, infrastruktur, dan tata ruang — yang selama ini kerap menghambat pengembangan kawasan industri.
Status RUU dan implikasi
RUU Kawasan Industri saat ini tengah dibahas bersama DPR RI. Pemerintah menyatakan RUU ini penting untuk memperkuat tata kelola kawasan industri dan mendukung target pertumbuhan industri nasional. Jika disetujui, DKIN akan menjadi forum sentral untuk menyelesaikan hambatan investasi dan mempercepat realisasi proyek kawasan industri di berbagai daerah.
Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi anggota, kewenangan, serta tata kerja DKIN masih akan tertuang dalam substansi RUU saat pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...