Lokal

Kapolda Sumut Apresiasi RDP Tertutup Komisi III soal Kasus Winda

Bagikan:
Kapolda Sumut Whisnu Februanto memberi keterangan terkait kasus Winda Lorenza

Medan — Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Februanto menyatakan apresiasi atas keputusan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup terkait kematian Winda Lorenza Gowasa. Rapat berlangsung untuk menayangkan bukti sensitif seperti foto dan video olah TKP serta hasil otopsi, dengan tujuan menjaga proses penyidikan dan martabat keluarga korban.

Alasan rapat tertutup dan pihak yang hadir

Menurut Kapolda, rapat dibuat tertutup demi menghindari gangguan penyidikan dan melindungi unsur kemanusiaan keluarga korban. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada 11 Agustus 2026 oleh Komisi III.

Dari pihak keluarga hadir ibu korban, Yestina Laya, adik korban Grace Veronika Gowasa, serta dua kuasa hukum. Polisi menghadirkan perwakilan dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

  • Dari Polrestabes Medan: Kapolresta, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Operator Polrestabes Medan.
  • Dari Polda Sumut: Kasubdit Jatanras, Operator Ditreskrimum, Kabid Labfor, ahli balistik, ahli digital forensik/kimia biologi, dokter forensik, dokter kejiwaan, serta perwakilan UPTD PPA, peksos, dan psikolog anak.

Komitmen penyelidikan dan penempatan tersangka

Kapolda menegaskan Polda Sumut berkomitmen mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Dia menyebutkan bahwa Brigadir IH, mantan suami korban, saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Bid Propam Polda Sumut.

"Beri saya waktu dua bulan agar bisa mengungkap secara menyeluruh terkait penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa. Serta mempersilakan kepada pihak keluarga, elemen masyarakat, dan pihak terkait untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelidikan,"

Hasil rapat dan tuntutan Komisi III

Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menjelaskan rapat dilakukan tertutup karena penyidikan masih berjalan dan untuk menjaga perasaan keluarga.

"Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban," kata Hinca.

Komisi III merumuskan empat kesimpulan dari pertemuan itu. Salah satu kesimpulan yang dipublikasikan meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian almarhumah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026. Komisi meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.

Langkah ke depan

Kapolda meminta waktu dua bulan untuk penyelidikan menyeluruh dan membuka kesempatan bagi keluarga serta masyarakat untuk mengawasi proses itu. Polda Sumut menegaskan akan terus memberikan informasi yang layak disampaikan tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait