Nasional

173 Penumpang Dievakuasi dari Kapal Terbakar di Selat Lombok

Bagikan:
Evakuasi penumpang kapal setelah kebakaran di perairan Selat Lombok

Sejumlah 173 penumpang kapal penumpang dievakuasi setelah terjadi kebakaran di perairan Selat Lombok pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.15 WITA. Dari jumlah itu, 172 orang dilaporkan selamat dan satu orang meninggal dunia. Operasi pencarian dan evakuasi masih berlangsung untuk memastikan tidak ada korban lain.

Evakuasi dan kondisi korban

Evakuasi dilakukan oleh tim SAR gabungan sejak pagi hari. Hingga kini total 173 orang telah dikeluarkan dari lokasi kejadian, dengan 172 dinyatakan selamat dan satu korban meninggal.

Data korban bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil penyisiran di lapangan. Tim medis dan unsur penegak hukum berada di lokasi untuk penanganan awal terhadap korban yang selamat.

Operasi SAR dan alat yang dikerahkan

Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, menyatakan operasi difokuskan pada penyisiran menyeluruh untuk memastikan keselamatan semua penumpang dan kru.

"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan kru kapal. Tim SAR terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian untuk mengantisipasi adanya korban lain yang mungkin belum dievakuasi,"

Dalam operasi ini, sejumlah sarana dan unsur dikerahkan, antara lain:

  • KN SAR 220 Mataram
  • KN SAR Arjuna
  • Helikopter SGi Air Bali

Koordinasi lintas instansi

Operasi SAR melibatkan koordinasi antarlembaga. Pihak yang terlibat meliputi Kantor SAR Mataram, Kantor SAR Denpasar, TNI AL, Ditpolairud Polda NTB, dan Polres Lombok Barat.

Hariyadi menegaskan bahwa koordinasi terus ditingkatkan untuk mempercepat evakuasi dan penanganan korban di lokasi kebakaran kapal.

Status terakhir dan langkah selanjutnya

Saat ini tim masih melakukan pencarian, penyisiran, dan penanganan korban di perairan Selat Lombok. Informasi jumlah korban dan kondisi kapal akan diperbarui seiring perkembangan operasi di lapangan.

Selain upaya evakuasi, aparat berwenang akan menyelidiki kejadian untuk mengetahui penyebab kebakaran dan langkah pencegahan selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait