Kajari Paluta Bantah Berpihak, Kunjungi Keluarga Tersangka di Hutaimbaru
Gunungtua, 3 September — Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaedi SH MH, menegaskan pihaknya tidak berpihak dalam penanganan kasus pengancaman di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke rumah orang tua tiga tersangka—AD, PD, dan SD—untuk melihat kondisi keluarga dan memberi bantuan, menanggapi pemberitaan dan unggahan viral di media sosial.
Kunjungan dan bantuan moril
Junaedi mengatakan kunjungan dilakukan sebagai bentuk dorongan moral dan perhatian terhadap anak-anak serta keluarga yang terdampak. Kejaksaan membawa paket sembako untuk meringankan beban keluarga yang kini tinggal bersama paman dan nenek mereka.
Ia menambahkan kunjungan bukan untuk campur tangan dalam proses hukum, melainkan untuk memastikan kondisi sosial keluarga pasca-penahanan.
Tegaskan tidak berpihak
Menjawab kabar viral yang menyebut institusi berpihak kepada pihak tertentu, Junaedi sekali lagi menegaskan posisi kejaksaan netral. Dia menegaskan tugas kejaksaan adalah menelaah berkas perkara sesuai prosedur yang dikirim kepadanya dari kepolisian.
"Kehadiran kita ke sini murni dorongan moril untuk melihat situasi dan kondisi keluarga serta memberikan sejumlah bantuan sembako. Dan proses hukum yang sedang dijalani ketiga yang bersangkutan terkait kasus pengancaman dan bukan masalah penyerobotan lahan atau kasus yang lainnya,"
"Kami hanya menjalankan prosedur yang ada sesuai berkas perkara yang dari kepolisian ... dan kami tidak pernah pro atau berpihak kepada pengusaha," tegasnya.
Proses hukum dan dukungan ke pengadilan
Junaedi menjelaskan kasus itu bukan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, kejaksaan hanya menindaklanjuti berkas dari kepolisian dan melakukan uji berkas sesuai ketentuan hukum.
"Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi ataupun menzolimi saudara AD, PD, dan SD ... kami murni menjalankan prosedur hukum sesuai berkas yang dari kepolisian,"
Kejaksaan menyatakan siap membantu ketiganya menghadapi proses di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Salah satu bentuk dukungan yang ditawarkan adalah membantu menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan jika diperlukan.
Dengan kunjungan ini, Kejaksaan Negeri Paluta berupaya meredam spekulasi di ruang publik dan menegaskan komitmen pada prosedur hukum. Kasus kini berada di pengadilan, sementara dukungan sosial kepada keluarga akan terus diberikan sesuai kebutuhan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Siantar Martoba Tindaklanjuti Laporan Pencurian Pintu Besi
Polsek Siantar Martoba menindaklanjuti laporan pencurian pintu besi pagar di Jalan Sumber Jaya. Korban disar...
Polsek Siantar Evakuasi Ibu Linglung yang Melempari Orang di Jl. Pendidikan
Seorang ibu linglung melempari warga di Siantar Martoba; polisi mengevakuasi dan menyerahkan ke Dinas Sosial...
Polres Pematangsiantar Patroli SPBU Antisipasi Gangguan Keamanan
Polres Pematangsiantar patroli SPBU Minggu (6/9) untuk antisipasi Guantibmas dan cek stok BBM; hasil sementa...
Ekonomi Sergai Tumbuh 5,96% Triwulan II 2026, Tertinggi di Sumut
Ekonomi Kabupaten Sergai tumbuh 5,96% Y-on-Y pada Triwulan II 2026, tertinggi di Sumut, didorong sektor akom...
Simalungun Luncurkan Aplikasi SADATA Integrasi Data Perindag
Sekda Simalungun meluncurkan aplikasi SADATA pada 8/9 untuk integrasikan data industri dan perdagangan, perc...
Dinkes Sumut: Nasi, Ikan, dan Buah MBG Karo Terkontaminasi Bakteri
Dinkes Sumut menemukan Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli pada sampel MBG Karo; kadar meleb...