Kajari Paluta Bantah Berpihak, Kunjungi Keluarga Tersangka di Hutaimbaru
Gunungtua, 3 September — Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaedi SH MH, menegaskan pihaknya tidak berpihak dalam penanganan kasus pengancaman di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke rumah orang tua tiga tersangka—AD, PD, dan SD—untuk melihat kondisi keluarga dan memberi bantuan, menanggapi pemberitaan dan unggahan viral di media sosial.
Kunjungan dan bantuan moril
Junaedi mengatakan kunjungan dilakukan sebagai bentuk dorongan moral dan perhatian terhadap anak-anak serta keluarga yang terdampak. Kejaksaan membawa paket sembako untuk meringankan beban keluarga yang kini tinggal bersama paman dan nenek mereka.
Ia menambahkan kunjungan bukan untuk campur tangan dalam proses hukum, melainkan untuk memastikan kondisi sosial keluarga pasca-penahanan.
Tegaskan tidak berpihak
Menjawab kabar viral yang menyebut institusi berpihak kepada pihak tertentu, Junaedi sekali lagi menegaskan posisi kejaksaan netral. Dia menegaskan tugas kejaksaan adalah menelaah berkas perkara sesuai prosedur yang dikirim kepadanya dari kepolisian.
"Kehadiran kita ke sini murni dorongan moril untuk melihat situasi dan kondisi keluarga serta memberikan sejumlah bantuan sembako. Dan proses hukum yang sedang dijalani ketiga yang bersangkutan terkait kasus pengancaman dan bukan masalah penyerobotan lahan atau kasus yang lainnya,"
"Kami hanya menjalankan prosedur yang ada sesuai berkas perkara yang dari kepolisian ... dan kami tidak pernah pro atau berpihak kepada pengusaha," tegasnya.
Proses hukum dan dukungan ke pengadilan
Junaedi menjelaskan kasus itu bukan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, kejaksaan hanya menindaklanjuti berkas dari kepolisian dan melakukan uji berkas sesuai ketentuan hukum.
"Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi ataupun menzolimi saudara AD, PD, dan SD ... kami murni menjalankan prosedur hukum sesuai berkas yang dari kepolisian,"
Kejaksaan menyatakan siap membantu ketiganya menghadapi proses di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Salah satu bentuk dukungan yang ditawarkan adalah membantu menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan jika diperlukan.
Dengan kunjungan ini, Kejaksaan Negeri Paluta berupaya meredam spekulasi di ruang publik dan menegaskan komitmen pada prosedur hukum. Kasus kini berada di pengadilan, sementara dukungan sosial kepada keluarga akan terus diberikan sesuai kebutuhan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemda Diminta Sediakan Lahan agar Huntap Aceh Rampung 2027
Wagub Aceh minta pemda siapkan lahan dan perbarui data agar pembangunan huntap bagi korban bencana rampung s...
Baitul Mal Aceh Kumpulkan 45 Kantong Darah, Lampaui Target
Amil Baitul Mal Aceh kumpulkan 45 kantong darah pada donor tahap IV, melebihi target 20 kantong.
Khofifah Lantik PW IKA UNAIR Aceh 2025–2030, Dorong Akses Pendidikan
Khofifah melantik PW IKA UNAIR Aceh 2025–2030 di Banda Aceh; menekankan akses pendidikan, keadilan pembangun...
Wagub Aceh Hadiri Sertijab Pangdam Iskandar Muda, Tekankan Sinergi
Wagub Aceh hadiri sertijab Pangdam Iskandar Muda (19/10); penyerahan cinderamata dan harapan penguatan siner...
Sabang Mulai Bangun 30 Rumah untuk Fakir dan Salurkan Zakat Langsung
Sabang memulai pembangunan 30 rumah tipe 36+ dan menyalurkan zakat langsung kepada mustahik yang terkendala...
Pemerintah Aceh Dukung Peran Mahasiswa di Rakernas XX BEM SI 2026
Pj Sekda mewakili Gubernur pada pembukaan Rakernas XX BEM SI di Banda Aceh; Pemprov menyatakan terbuka mener...