Nasional

Komisi VIII: Integrasi Zakat dan Pajak Dorong Pemberdayaan Umat

Bagikan:

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai integrasi antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Pernyataan disampaikan dalam Focus Group Discussion Jurnalisme Filantropi yang digelar Baznas bersama Komisi VIII, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Jakarta Pusat. Tujuannya adalah mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan layanan publik.

Usulan integrasi zakat dan perpajakan

Singgih menekankan bahwa zakat dan pajak seharusnya saling melengkapi, bukan saling bersaing atau memberatkan masyarakat. Saat ini regulasi mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak jika disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi. Namun, muncul gagasan progresif untuk mengubahnya menjadi tax credit, yaitu zakat sebagai pengurang pajak yang terutang secara langsung.

Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan. Hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional

Argumen pendukung dan pengalaman luar negeri

Baznas menyatakan optimismenya bahwa skema tax credit tidak akan menggerus penerimaan negara. Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, merujuk pada pengalaman Malaysia yang menunjukkan tren kenaikan zakat sekaligus kenaikan kepatuhan pajak.

Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik

Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi

Tantangan implementasi

Singgih mengingatkan bahwa implementasi memerlukan kajian objektif dan komprehensif. Tantangan utama meliputi harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, serta perhitungan dampak fiskal terhadap penerimaan negara.

Baznas pun menyarankan uji coba terbatas sebelum penerapan luas. Salah satu lokasi yang diusulkan untuk pilot adalah Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakat sebagian sudah diakui sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah khusus.

Langkah ke depan dan konteks hukum

Aspirasi harmonisasi zakat dan pajak bertepatan dengan amanat Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang dijadwalkan pembahasan pada 2027. Para pihak yang terlibat berharap diskusi intensif antara pemerintah, DPR, akademisi, ulama, dan organisasi kemasyarakatan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan berkeadilan.

Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan perpajakan diharapkan bukan hanya memberi insentif fiskal, tetapi juga menciptakan ekosistem filantropi yang akuntabel, transparan, dan mendukung kesejahteraan rakyat secara luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait