Komisi VIII: Integrasi Zakat dan Pajak Dorong Pemberdayaan Umat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai integrasi antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Pernyataan disampaikan dalam Focus Group Discussion Jurnalisme Filantropi yang digelar Baznas bersama Komisi VIII, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Jakarta Pusat. Tujuannya adalah mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan layanan publik.
Usulan integrasi zakat dan perpajakan
Singgih menekankan bahwa zakat dan pajak seharusnya saling melengkapi, bukan saling bersaing atau memberatkan masyarakat. Saat ini regulasi mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak jika disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi. Namun, muncul gagasan progresif untuk mengubahnya menjadi tax credit, yaitu zakat sebagai pengurang pajak yang terutang secara langsung.
Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan. Hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional
Argumen pendukung dan pengalaman luar negeri
Baznas menyatakan optimismenya bahwa skema tax credit tidak akan menggerus penerimaan negara. Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, merujuk pada pengalaman Malaysia yang menunjukkan tren kenaikan zakat sekaligus kenaikan kepatuhan pajak.
Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik
Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi
Tantangan implementasi
Singgih mengingatkan bahwa implementasi memerlukan kajian objektif dan komprehensif. Tantangan utama meliputi harmonisasi regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, serta perhitungan dampak fiskal terhadap penerimaan negara.
Baznas pun menyarankan uji coba terbatas sebelum penerapan luas. Salah satu lokasi yang diusulkan untuk pilot adalah Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakat sebagian sudah diakui sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah khusus.
Langkah ke depan dan konteks hukum
Aspirasi harmonisasi zakat dan pajak bertepatan dengan amanat Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang dijadwalkan pembahasan pada 2027. Para pihak yang terlibat berharap diskusi intensif antara pemerintah, DPR, akademisi, ulama, dan organisasi kemasyarakatan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis dan berkeadilan.
Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan perpajakan diharapkan bukan hanya memberi insentif fiskal, tetapi juga menciptakan ekosistem filantropi yang akuntabel, transparan, dan mendukung kesejahteraan rakyat secara luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...