Nasional

Bapanas dan BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar

Bagikan:
Penandatanganan integrasi perizinan pangan segar antara Bapanas dan BP Batam di Batam

Badan Pangan Nasional dan BP Batam menandatangani kesepakatan integrasi layanan perizinan untuk subsektor pangan segar pada Jumat, 24 Juli 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat proses perizinan dan memberi kepastian usaha bagi pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Tujuan dan dasar integrasi

Integrasi layanan lahir dari koordinasi bersama Kementerian Investasi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan sinergi antarlembaga, proses perizinan berbasis risiko diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus menjaga aspek keamanan pangan.

Wewenang dan akses sistem

Dalam kesepakatan ini, BP Batam memberikan hak akses kepada Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP), sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat akses sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

Akses tersebut digunakan untuk memverifikasi permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) bagi usaha pangan segar. Pelaku usaha dapat mengajukan dokumen melalui sistem perizinan KPBPB Batam.

Alur verifikasi dan penerbitan izin

Setelah verifikasi dilakukan oleh Bapanas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hasilnya disampaikan kembali ke sistem perizinan BP Batam. Selanjutnya, BP Batam memproses penerbitan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan teknis dan transisi

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung kewenangan baru tersebut, termasuk proses transisi dan pembinaan teknis.

"Yang kita bangun hari ini adalah bagaimana proses perizinan pangan segar di Batam bisa berjalan lebih baik, lebih terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Di satu sisi prosesnya harus mudah, tetapi di sisi lain aspek keamanan pangan tetap harus kita pastikan," kata Andriko.

"Badan Pangan Nasional siap berkolaborasi dengan KPBPB Batam untuk mendukung penerbitan PB UMKU Pangan Segar yang saat ini telah menjadi kewenangan KPBPB Batam. Kami juga siap mendukung proses transisi, sosialisasi, maupun bimbingan teknis agar BP Batam dapat secara mandiri menjalankan kewenangannya," ujarnya.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, menekankan bahwa integrasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pelaku usaha.

"Kami memastikan supaya perizinan jangan sampai terhambat. Dengan adanya integrasi layanan ini, tujuan kami ingin memastikan bahwa proses perizinan berjalan lebih cepat dan efisien," kata Sudirman.

Peningkatan kapasitas dan pendampingan

Seluruh pihak sepakat memperkuat kerja sama melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya ini meliputi:

  • Proses transisi kewenangan;
  • Sosialisasi prosedur baru kepada pelaku usaha;
  • Bimbingan teknis agar BP Batam dapat menjalankan kewenangan secara mandiri.

Dengan integrasi ini, diharapkan perizinan usaha pangan segar di Batam menjadi lebih cepat, transparan, dan tetap mengutamakan keamanan pangan untuk melindungi konsumen dan mendukung kelangsungan usaha.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait