Nasional

MenHAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Milik

Bagikan:
MenHAM Natalius Pigai menyampaikan pernyataan soal RUU Perampasan Aset di Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara proporsional dan menjunjung prinsip negara hukum serta HAM. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Pigai menekankan kewenangan perampasan aset harus melindungi masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Poin utama: perlindungan hak milik

Pigai menyatakan dukungan terhadap tujuan RUU yaitu memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menegaskan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan atau property rights harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, perumusan aturan harus mempertimbangkan dampak pada warga yang tidak terlibat tindak pidana.

“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,”

Syarat hukum perampasan aset

Pigai menegaskan perampasan aset tidak boleh dilakukan semata berdasarkan ketentuan administratif. Ia menuntut adanya dasar hukum yang kuat dan keputusan pengadilan yang sah untuk menjamin perlindungan hak masyarakat. Tanpa putusan pengadilan, tindakan perampasan rentan mencabut hak milik warga yang tidak bersalah.

“Kalau UU Perampasan Aset menyasar rakyat, atas dasar apa hak milik mereka dirampas tanpa keputusan pengadilan? Jangan sampai amanat undang-undang justru menghilangkan hak milik rakyat yang tidak terlibat tindak pidana,”

Sasaran yang disarankan

Pigai menilai kewenangan perampasan aset harus terfokus pada pelaku kejahatan yang merugikan publik. Ia menyebut contoh kategori yang layak menjadi sasaran, sehingga kebijakan tidak meluas ke masyarakat umum.

  • Koruptor
  • Mafia
  • Narkotika
  • Terorisme
  • Perdagangan orang
  • Penyelundupan
  • Tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum

“Kewenangan perampasan aset harus dibatasi jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat yang belum tentu terlibat tindak pidana. Setiap ketentuan harus terukur dan menyediakan perlindungan hukum bagi pemilik aset,” kata Pigai menegaskan.

Penutup: keseimbangan hak dan penegakan hukum

Pigai meminta semua ketentuan dalam RUU dirumuskan terukur sehingga negara tetap dapat menindak pelaku kejahatan tanpa mengorbankan hak milik warga. Ia menekankan perlunya jaminan hukum dan mekanisme peradilan sebelum kewenangan perampasan dijalankan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait