MenHAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Milik
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara proporsional dan menjunjung prinsip negara hukum serta HAM. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Pigai menekankan kewenangan perampasan aset harus melindungi masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Poin utama: perlindungan hak milik
Pigai menyatakan dukungan terhadap tujuan RUU yaitu memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menegaskan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan atau property rights harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, perumusan aturan harus mempertimbangkan dampak pada warga yang tidak terlibat tindak pidana.
“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,”
Syarat hukum perampasan aset
Pigai menegaskan perampasan aset tidak boleh dilakukan semata berdasarkan ketentuan administratif. Ia menuntut adanya dasar hukum yang kuat dan keputusan pengadilan yang sah untuk menjamin perlindungan hak masyarakat. Tanpa putusan pengadilan, tindakan perampasan rentan mencabut hak milik warga yang tidak bersalah.
“Kalau UU Perampasan Aset menyasar rakyat, atas dasar apa hak milik mereka dirampas tanpa keputusan pengadilan? Jangan sampai amanat undang-undang justru menghilangkan hak milik rakyat yang tidak terlibat tindak pidana,”
Sasaran yang disarankan
Pigai menilai kewenangan perampasan aset harus terfokus pada pelaku kejahatan yang merugikan publik. Ia menyebut contoh kategori yang layak menjadi sasaran, sehingga kebijakan tidak meluas ke masyarakat umum.
- Koruptor
- Mafia
- Narkotika
- Terorisme
- Perdagangan orang
- Penyelundupan
- Tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum
“Kewenangan perampasan aset harus dibatasi jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat yang belum tentu terlibat tindak pidana. Setiap ketentuan harus terukur dan menyediakan perlindungan hukum bagi pemilik aset,” kata Pigai menegaskan.
Penutup: keseimbangan hak dan penegakan hukum
Pigai meminta semua ketentuan dalam RUU dirumuskan terukur sehingga negara tetap dapat menindak pelaku kejahatan tanpa mengorbankan hak milik warga. Ia menekankan perlunya jaminan hukum dan mekanisme peradilan sebelum kewenangan perampasan dijalankan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ditjen Hubdat Perkuat Layanan Transportasi Darat, Pagu 2027 Rp5,15 T
Ditjen Hubdat kantongi pagu 2027 Rp5,15 T plus tambahan Rp843,07 miliar untuk layanan perintis, infrastruktu...
Polri Distribusikan Bantuan dan Perlengkapan Sekolah Pasca Gempa Flores
Polri menyalurkan bantuan pangan, peralatan darurat, dan perlengkapan sekolah untuk korban gempa Flores, den...
Pansus Papua DPD RI Gandeng Komnas HAM Awasi HAM dan Pembangunan
DPD RI membentuk Pansus Papua bekerja 6 bulan dan menggandeng Komnas HAM untuk mengawal isu HAM serta meninj...
Komnas HAM Dorong Pemulihan HAM dan Kembalinya Pengungsi di Papua
Komnas HAM mendukung pemulihan HAM di Papua, mendorong pemulangan pengungsi dan kolaborasi dengan Pansus Pap...
Kemenhub Pastikan Penanganan Pecah Ban Pesawat Garuda GA604
Kemenhub pastikan penanganan pecah ban pesawat Garuda GA604 pada 3 September 2026 berjalan sesuai prosedur k...
Menkomdigi Satukan Jaringan Kehumasan Percepat Komunikasi Kebijakan
Pemerintah menyatukan jaringan kehumasan kementerian, lembaga, dan pemda untuk percepat komunikasi kebijakan...