MenHAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Milik
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara proporsional dan menjunjung prinsip negara hukum serta HAM. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Pigai menekankan kewenangan perampasan aset harus melindungi masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Poin utama: perlindungan hak milik
Pigai menyatakan dukungan terhadap tujuan RUU yaitu memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menegaskan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan atau property rights harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, perumusan aturan harus mempertimbangkan dampak pada warga yang tidak terlibat tindak pidana.
“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,”
Syarat hukum perampasan aset
Pigai menegaskan perampasan aset tidak boleh dilakukan semata berdasarkan ketentuan administratif. Ia menuntut adanya dasar hukum yang kuat dan keputusan pengadilan yang sah untuk menjamin perlindungan hak masyarakat. Tanpa putusan pengadilan, tindakan perampasan rentan mencabut hak milik warga yang tidak bersalah.
“Kalau UU Perampasan Aset menyasar rakyat, atas dasar apa hak milik mereka dirampas tanpa keputusan pengadilan? Jangan sampai amanat undang-undang justru menghilangkan hak milik rakyat yang tidak terlibat tindak pidana,”
Sasaran yang disarankan
Pigai menilai kewenangan perampasan aset harus terfokus pada pelaku kejahatan yang merugikan publik. Ia menyebut contoh kategori yang layak menjadi sasaran, sehingga kebijakan tidak meluas ke masyarakat umum.
- Koruptor
- Mafia
- Narkotika
- Terorisme
- Perdagangan orang
- Penyelundupan
- Tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum
“Kewenangan perampasan aset harus dibatasi jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat yang belum tentu terlibat tindak pidana. Setiap ketentuan harus terukur dan menyediakan perlindungan hukum bagi pemilik aset,” kata Pigai menegaskan.
Penutup: keseimbangan hak dan penegakan hukum
Pigai meminta semua ketentuan dalam RUU dirumuskan terukur sehingga negara tetap dapat menindak pelaku kejahatan tanpa mengorbankan hak milik warga. Ia menekankan perlunya jaminan hukum dan mekanisme peradilan sebelum kewenangan perampasan dijalankan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...