MenHAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Milik
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan DPR agar merumuskan RUU Perampasan Aset secara proporsional dan menjunjung prinsip negara hukum serta HAM. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Pigai menekankan kewenangan perampasan aset harus melindungi masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Poin utama: perlindungan hak milik
Pigai menyatakan dukungan terhadap tujuan RUU yaitu memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia menegaskan perlindungan terhadap hak atas kepemilikan atau property rights harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, perumusan aturan harus mempertimbangkan dampak pada warga yang tidak terlibat tindak pidana.
“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,”
Syarat hukum perampasan aset
Pigai menegaskan perampasan aset tidak boleh dilakukan semata berdasarkan ketentuan administratif. Ia menuntut adanya dasar hukum yang kuat dan keputusan pengadilan yang sah untuk menjamin perlindungan hak masyarakat. Tanpa putusan pengadilan, tindakan perampasan rentan mencabut hak milik warga yang tidak bersalah.
“Kalau UU Perampasan Aset menyasar rakyat, atas dasar apa hak milik mereka dirampas tanpa keputusan pengadilan? Jangan sampai amanat undang-undang justru menghilangkan hak milik rakyat yang tidak terlibat tindak pidana,”
Sasaran yang disarankan
Pigai menilai kewenangan perampasan aset harus terfokus pada pelaku kejahatan yang merugikan publik. Ia menyebut contoh kategori yang layak menjadi sasaran, sehingga kebijakan tidak meluas ke masyarakat umum.
- Koruptor
- Mafia
- Narkotika
- Terorisme
- Perdagangan orang
- Penyelundupan
- Tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum
“Kewenangan perampasan aset harus dibatasi jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat yang belum tentu terlibat tindak pidana. Setiap ketentuan harus terukur dan menyediakan perlindungan hukum bagi pemilik aset,” kata Pigai menegaskan.
Penutup: keseimbangan hak dan penegakan hukum
Pigai meminta semua ketentuan dalam RUU dirumuskan terukur sehingga negara tetap dapat menindak pelaku kejahatan tanpa mengorbankan hak milik warga. Ia menekankan perlunya jaminan hukum dan mekanisme peradilan sebelum kewenangan perampasan dijalankan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Karhutla Jabar Bakar 325,87 Ha, 215.424 KK Terdampak Kekeringan
BPBD Jabar catat 193 kejadian karhutla seluas 325,87 ha; 215.424 KK terdampak kekeringan. Distribusi 17,69 j...
Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah, 434 Unit Dialokasikan di Menteng
Kementerian PKP mempercepat Program Bedah Rumah di Menteng dengan alokasi 434 unit; persyaratan dipermudah d...
Pompanisasi PHTC Selamatkan Lahan Padi di Cirebon dari Puso
Pompa hibrida PHTC di Cirebon keluarkan 36.000 liter/jam, cegah gagal panen akibat kekeringan dan embung boc...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Subsidi Stabil hingga 2026
Pertamina Patra Niaga menegaskan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 sesuai arahan pemerintah, me...
MenPPPA Dorong Perempuan Desa Kembangkan Usaha Produktif
MenPPPA mendorong perempuan desa mengubah keterampilan jadi usaha produktif lewat RBI untuk tingkatkan keman...
TNI Gelar Latihan Trident Resolve untuk Hadapi Ancaman Nontradisional
TNI menggelar latihan Trident Resolve 21–25 September 2026 di Banten untuk menguji respons bencana, keamanan...