Mentan Pastikan Harga Telur Peternak Rp26.500/kg
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengawal harga telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Pernyataan itu disampaikan saat menerima perwakilan peternak telur di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 10 Juni 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi peternak dari tekanan harga di sejumlah sentra produksi dan memastikan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Harga acuan dan pengawasan di lapangan
Pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian atau HAP di tingkat peternak pada Rp26.500 per kilogram. Langkah ini diarahkan kepada pengepul, broker, dan pembeli agar tidak menekan harga sampai merugikan peternak.
Untuk pengawasan, Badan Pangan Nasional akan menerbitkan surat himbauan yang juga ditembuskan kepada Satgas Pangan di tiap wilayah. Surat itu dimaksudkan agar pemantauan harga dilakukan secara aktif di lapangan.
Kami minta kepada seluruh pengumpul dan pembeli. HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo
Penyerapan lewat program pangan
Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis. Menteri menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan serapan telur peternak.
Kami menelpon langsung ibu Kepala BGN dan beliau langsung menyanggupi. Insya Allah kontribusinya akan ditingkatkan untuk BGN seluruh Indonesia
Rekomendasi investasi dan keberlanjutan usaha
Selain pengendalian harga, Amran menyatakan akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait investasi pada subsektor budidaya ayam petelur. Tujuannya adalah menjaga kesinambungan usaha peternak rakyat sebagai prioritas kebijakan.
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut baik kebijakan harga acuan dan meminta pelaku usaha mematuhinya. Ia mendorong pelaporan jika masih ada pembelian di bawah harga yang ditetapkan.
Kami berharap tidak ada lagi pembelian telur di bawah Rp26.500 per kilogram. Jika masih terjadi, dapat dilaporkan kepada Badan Pangan Nasional
Contoh daerah: model komunikasi Sidrap
Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, memaparkan pengalaman daerah dalam menjaga stabilitas harga telur. Pemerintah daerah secara rutin mempertemukan peternak dan pedagang untuk menyepakati harga yang diumumkan terbuka sebagai acuan pasar di wilayah Indonesia Timur.
Model komunikasi dan kesepakatan terbuka di Sidrap dinilai efektif menjaga keseimbangan usaha peternak dan pedagang selama lebih dari satu tahun. Kementerian menilai praktik ini bisa menjadi contoh bagi daerah sentra produksi lainnya.
Pemerintah menegaskan akan mengawal pelaksanaan harga acuan dan memperkuat penyerapan untuk mendorong stabilitas pasar serta keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...