BPS: Harga Beras Premium dan Medium Naik Tipis Mei 2026
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan tipis harga beras medium dan premium pada minggu ketiga Mei 2026 di seluruh Indonesia. Rata-rata harga beras medium tercatat Rp14.344 per kilogram (naik 0,12%), sedangkan beras premium mencapai Rp16.149 per kilogram (naik 0,41%). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Kenaikan harga nasional dan penjelasan BPS
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa kenaikan masih relatif kecil jika dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini tercatat pada dua kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
"Beras medium naik 0,12 persen dibanding April. Beras premium naik 0,41 persen,"
Dalam penjelasan BPS, beras premium adalah kategori beras dengan mutu terbaik, sedangkan beras medium memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berada di bawah kualitas premium.
Perubahan IPH beras menurut provinsi
BPS juga mencatat Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras menunjukkan kenaikan terbesar di beberapa provinsi, sementara beberapa provinsi lain mengalami penurunan.
| Provinsi | Harga (Rp/kg) | Perubahan IPH (%) |
|---|---|---|
| Papua Barat | 17.899 | +2,11 |
| Sulawesi Barat | — | +1,73 |
| Kalimantan Timur | — | +1,46 |
| Kalimantan Barat | — | +1,15 |
| DKI Jakarta | — | +0,97 |
| Bali | — | -1,09 |
| Papua Barat Daya | — | -0,61 |
Daerah dengan kenaikan IPH terbesar (kabupaten/kota)
Tercatat 114 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH beras hingga minggu ketiga Mei 2026. Beberapa daerah pencatat kenaikan tertinggi adalah:
- Kabupaten Mahakam Ulu: +6,02%
- Pegunungan Bintang: +5,76%
- Kota Botang: +5,22%
Upaya Bulog menekan harga di Papua dan wilayah timur
Perum Bulog meningkatkan pasokan beras ke Papua dan wilayah timur untuk menekan laju kenaikan harga. Penyaluran diprioritaskan ke pasar rakyat dan pusat pangan pemerintah daerah.
"Ini untuk menekan laju kenaikan harga beras,"
Kadiv Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Bulog, Muhammad Wawan Hidayanto, menyatakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait difokuskan pada distribusi di Papua dan wilayah timur lainnya.
| Jenis Penyaluran | Volume (ton) |
|---|---|
| Penyaluran SPHP di Papua | 5.766 |
| Bantuan pangan di Papua | 8.699 |
| Persediaan beras di Papua | 22.229 |
| Pengadaan beras di Papua | 2.736 |
Secara nasional, penyaluran beras SPHP meningkat menjadi sekitar 5.000–7.000 ton per hari, dari sebelumnya 3.000–4.000 ton per hari. Bulog juga mempercepat distribusi ke wilayah seperti Intan Jaya, Tolikara, Tambrauw, Teluk Bintuni, Pegunungan Bintang, dan Manokwari Selatan.
Penutup
Kenaikan harga beras pada akhir Mei 2026 tercatat masih moderat, namun titik-titik kenaikan signifikan di beberapa kabupaten menunjukkan kebutuhan intervensi distribusi dan subsidi logistik. Upaya Bulog dan koordinasi daerah akan menentukan apakah kenaikan ini mereda dalam beberapa minggu ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI
P2MI bekerja sama dengan Kemenkum dan Kemen PPPA untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dari hulu samp...
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...