Nasional

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026

Bagikan:
Grafik perputaran dana judi online triwulan I 2026 dan dominasi QRIS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada triwulan I 2026, dengan total deposit Rp10,59 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan kenaikan frekuensi transaksi, penyebaran yang lebih luas, dan kecenderungan penggunaan nominal lebih kecil sebagai fitur utama pola transaksi terbaru. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Peralihan metode deposit: QRIS jadi dominan

PPATK menemukan pergeseran jelas dalam metode deposit menuju instrumen pembayaran digital berbasis rupiah. Sepanjang 2025, frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen, dengan 305,35 juta transaksi bernilai Rp19,35 triliun. Sementara transfer rekening bank dan dompet elektronik mencatat 83,79 juta transaksi atau 21,5 persen, bernilai Rp16,67 triliun.

Pergeseran ini semakin terlihat pada triwulan I 2026, ketika komposisi frekuensi deposit QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," ujar Ivan.

Modus pencucian uang makin kompleks

Menurut PPATK, jaringan judi online memanfaatkan berbagai taktik untuk menyamarkan aliran dana. Pola yang diidentifikasi antara lain:

  • Penggunaan proxy account—rekening atas nama pihak ketiga yang dibeli atau dijual.
  • Pengambilalihan rekening dormant dan penggunaan identitas tidak autentik seperti e-KTP ASPAL.
  • Pemanfaatan teknologi manipulasi digital, termasuk deepfake, untuk melewati proses verifikasi.
  • Penyamaran transaksi melalui perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital palsu, dan merchant aggregator.
  • Penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, dan penjualan voucher digital.

Tren historis dan penurunan pada 2025

PPATK mencatat perputaran dana judi online meningkat tajam sejak 2017. Namun pada 2025 terjadi penurunan signifikan untuk pertama kali sejak 2017, didorong oleh tindakan penegakan yang lebih ketat.

Tahun Perputaran Dana (Rp triliun) Nilai Deposit (Rp triliun)
2017 2,01 -
2024 359,81 51,30
2025 286,84 36,01

"Penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online," kata Ivan.

Implikasi dan langkah ke depan

PPATK menekankan bahwa QRIS dan instrumen pembayaran digital lainnya adalah sarana sah yang penting bagi perekonomian. Namun penyalahgunaan memerlukan respons dari penyelenggara jasa pembayaran dan regulator.

Rekomendasi yang diusulkan meliputi penguatan verifikasi merchant, pemantauan berkelanjutan, dan kerja sama lintas sektor untuk menutup celah yang dimanfaatkan jaringan judi online. Pengawasan terhadap layanan keuangan nonbank berbasis teknologi juga perlu dipertegas untuk mencegah pemutaran dana ilegal.

Langkah-langkah tersebut dinilai krusial agar kemajuan inklusi keuangan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal dan agar pola perputaran dana dapat dikendalikan secara efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait