PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada triwulan I 2026, dengan total deposit Rp10,59 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan kenaikan frekuensi transaksi, penyebaran yang lebih luas, dan kecenderungan penggunaan nominal lebih kecil sebagai fitur utama pola transaksi terbaru. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Peralihan metode deposit: QRIS jadi dominan
PPATK menemukan pergeseran jelas dalam metode deposit menuju instrumen pembayaran digital berbasis rupiah. Sepanjang 2025, frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen, dengan 305,35 juta transaksi bernilai Rp19,35 triliun. Sementara transfer rekening bank dan dompet elektronik mencatat 83,79 juta transaksi atau 21,5 persen, bernilai Rp16,67 triliun.
Pergeseran ini semakin terlihat pada triwulan I 2026, ketika komposisi frekuensi deposit QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," ujar Ivan.
Modus pencucian uang makin kompleks
Menurut PPATK, jaringan judi online memanfaatkan berbagai taktik untuk menyamarkan aliran dana. Pola yang diidentifikasi antara lain:
- Penggunaan proxy account—rekening atas nama pihak ketiga yang dibeli atau dijual.
- Pengambilalihan rekening dormant dan penggunaan identitas tidak autentik seperti e-KTP ASPAL.
- Pemanfaatan teknologi manipulasi digital, termasuk deepfake, untuk melewati proses verifikasi.
- Penyamaran transaksi melalui perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital palsu, dan merchant aggregator.
- Penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, dan penjualan voucher digital.
Tren historis dan penurunan pada 2025
PPATK mencatat perputaran dana judi online meningkat tajam sejak 2017. Namun pada 2025 terjadi penurunan signifikan untuk pertama kali sejak 2017, didorong oleh tindakan penegakan yang lebih ketat.
| Tahun | Perputaran Dana (Rp triliun) | Nilai Deposit (Rp triliun) |
|---|---|---|
| 2017 | 2,01 | - |
| 2024 | 359,81 | 51,30 |
| 2025 | 286,84 | 36,01 |
"Penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online," kata Ivan.
Implikasi dan langkah ke depan
PPATK menekankan bahwa QRIS dan instrumen pembayaran digital lainnya adalah sarana sah yang penting bagi perekonomian. Namun penyalahgunaan memerlukan respons dari penyelenggara jasa pembayaran dan regulator.
Rekomendasi yang diusulkan meliputi penguatan verifikasi merchant, pemantauan berkelanjutan, dan kerja sama lintas sektor untuk menutup celah yang dimanfaatkan jaringan judi online. Pengawasan terhadap layanan keuangan nonbank berbasis teknologi juga perlu dipertegas untuk mencegah pemutaran dana ilegal.
Langkah-langkah tersebut dinilai krusial agar kemajuan inklusi keuangan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal dan agar pola perputaran dana dapat dikendalikan secara efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...