DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap pelarangan total vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkotika baru. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers, Kamis, 23 Juli 2026, saat wacana pelarangan mendapat perhatian pemerintah.
Alasan dukungan DPR
Habiburokhman mengatakan Komisi III akan menunggu hasil kajian untuk menentukan langkah kebijakan. Ia menyorot adanya kecenderungan vape dipakai untuk menyelundupkan dan mengonsumsi narkotika jenis baru.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya sangat setuju dengan wacana soal pelarangan total vape di Indonesia. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru,"
Dia menegaskan Komisi III terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk membahas ancaman tersebut. Pembahasan termasuk pemetaan risiko kesehatan dan penegakan hukum pada rantai distribusi.
Instruksi pemerintah dan pengawasan berlapis
Pemerintah melalui pernyataan Presiden mendorong pengetatan aturan tata kelola rokok elektronik. Presiden meminta agar pengawasan dilakukan berlapis pada jalur impor dan distribusi guna mencegah masuknya risiko bagi masyarakat.
"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi vape untuk mencegah masuknya risiko yang membahayakan masyarakat luas. Jika hasil kajian menunjukkan komoditas ini lebih berisiko dan menjadi pintu masuk narkotika baru, terapkan pelarangan total,"
Presiden memberi mandat agar sejumlah lembaga segera duduk bersama untuk merumuskan kebijakan ketat. Pertemuan itu dimaksudkan menghasilkan regulasi yang cepat dan komprehensif.
Siapa yang diminta terlibat?
Pemerintah meminta beberapa instansi untuk segera melakukan koordinasi. Tujuannya memperkuat aturan dan mengawasi setiap titik masuk serta distribusi vape.
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Langkah selanjutnya
Proses berikutnya adalah penyelesaian kajian risiko dan rekomendasi teknis dari lembaga terkait. Jika kajian menunjukkan risiko signifikan, pemerintah dan DPR siap menempuh opsi pelarangan total.
Wacana ini menempatkan pengawasan dan regulasi pada posisi sentral, sambil membuka ruang bagi penegasan kebijakan yang mengutamakan keselamatan publik terhadap potensi penyalahgunaan vape.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...