Nasional

DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba

Bagikan:
Wacana pelarangan vape jika disalahgunakan untuk narkoba dan langkah koordinasi pemerintah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap pelarangan total vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkotika baru. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers, Kamis, 23 Juli 2026, saat wacana pelarangan mendapat perhatian pemerintah.

Alasan dukungan DPR

Habiburokhman mengatakan Komisi III akan menunggu hasil kajian untuk menentukan langkah kebijakan. Ia menyorot adanya kecenderungan vape dipakai untuk menyelundupkan dan mengonsumsi narkotika jenis baru.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya sangat setuju dengan wacana soal pelarangan total vape di Indonesia. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru,"

Dia menegaskan Komisi III terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk membahas ancaman tersebut. Pembahasan termasuk pemetaan risiko kesehatan dan penegakan hukum pada rantai distribusi.

Instruksi pemerintah dan pengawasan berlapis

Pemerintah melalui pernyataan Presiden mendorong pengetatan aturan tata kelola rokok elektronik. Presiden meminta agar pengawasan dilakukan berlapis pada jalur impor dan distribusi guna mencegah masuknya risiko bagi masyarakat.

"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi vape untuk mencegah masuknya risiko yang membahayakan masyarakat luas. Jika hasil kajian menunjukkan komoditas ini lebih berisiko dan menjadi pintu masuk narkotika baru, terapkan pelarangan total,"

Presiden memberi mandat agar sejumlah lembaga segera duduk bersama untuk merumuskan kebijakan ketat. Pertemuan itu dimaksudkan menghasilkan regulasi yang cepat dan komprehensif.

Siapa yang diminta terlibat?

Pemerintah meminta beberapa instansi untuk segera melakukan koordinasi. Tujuannya memperkuat aturan dan mengawasi setiap titik masuk serta distribusi vape.

  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Langkah selanjutnya

Proses berikutnya adalah penyelesaian kajian risiko dan rekomendasi teknis dari lembaga terkait. Jika kajian menunjukkan risiko signifikan, pemerintah dan DPR siap menempuh opsi pelarangan total.

Wacana ini menempatkan pengawasan dan regulasi pada posisi sentral, sambil membuka ruang bagi penegasan kebijakan yang mengutamakan keselamatan publik terhadap potensi penyalahgunaan vape.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait