Nasional

Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar

Bagikan:
Mediasi penyelesaian PHK antara Kemnaker, Polri, dan manajemen perusahaan

Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia pada akhir Juli 2026. Kesepakatan mediasi menghasilkan kompensasi senilai Rp12,7 miliar yang telah dibayarkan kepada seluruh mantan pekerja.

Proses mediasi dan timeline

Perselisihan muncul setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Sengketa difasilitasi melalui mediasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri selama sekitar tiga pekan sampai tercapai kata sepakat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penyelesaian itu mengakomodasi tuntutan pekerja melalui dialog dan musyawarah.

Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu kami bersama manajemen perusahaan dan serikat pekerja mencapai kesepakatan. Seluruh tuntutan pekerja akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog bersama

Hasil kesepakatan dan pembayaran

Hasil perundingan memutuskan pembayaran kompensasi untuk seluruh mantan pekerja. Besaran total kompensasi mencapai Rp12,7 miliar, dan distribusi dilakukan sesuai masa kerja masing-masing pekerja.

Sebanyak 134 pekerja tetap mengalami PHK dan menerima kompensasi senilai Rp12,7 miliar. Besaran kompensasi diberikan sesuai masa kerja masing-masing pekerja

Afriansyah memastikan seluruh kompensasi telah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada 134 mantan pekerja sesuai kesepakatan.

Peran Desk Ketenagakerjaan Polri

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan penyelesaian ini selaras arahan pimpinan Polri untuk mengutamakan dialog.

Berkat kolaborasi seluruh pihak, kesepakatan akhirnya berhasil dicapai sesuai arahan pimpinan Polri. Penyelesaian ini menjadi solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan

Menurut Irhamni, kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres berfungsi sebagai ruang mediasi awal sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pesangon oleh perusahaan. Itulah komitmen utama Desk Ketenagakerjaan Polri

Imbauan dan implikasi

Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri dan mendorong agar dialog menjadi langkah utama dalam menyelesaikan hubungan industrial. Ia berharap metode ini menjaga iklim investasi tanpa mengabaikan hak pekerja.

Kolaborasi antara instansi pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif di berbagai daerah.

Dengan tercapainya kesepakatan dan realisasi pembayaran, kasus ini menjadi contoh mediasi efektif dalam menyelesaikan sengketa PHK secara damai dan sesuai aturan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait