Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia pada akhir Juli 2026. Kesepakatan mediasi menghasilkan kompensasi senilai Rp12,7 miliar yang telah dibayarkan kepada seluruh mantan pekerja.
Proses mediasi dan timeline
Perselisihan muncul setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Sengketa difasilitasi melalui mediasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri selama sekitar tiga pekan sampai tercapai kata sepakat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penyelesaian itu mengakomodasi tuntutan pekerja melalui dialog dan musyawarah.
Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu kami bersama manajemen perusahaan dan serikat pekerja mencapai kesepakatan. Seluruh tuntutan pekerja akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog bersama
Hasil kesepakatan dan pembayaran
Hasil perundingan memutuskan pembayaran kompensasi untuk seluruh mantan pekerja. Besaran total kompensasi mencapai Rp12,7 miliar, dan distribusi dilakukan sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Sebanyak 134 pekerja tetap mengalami PHK dan menerima kompensasi senilai Rp12,7 miliar. Besaran kompensasi diberikan sesuai masa kerja masing-masing pekerja
Afriansyah memastikan seluruh kompensasi telah dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada 134 mantan pekerja sesuai kesepakatan.
Peran Desk Ketenagakerjaan Polri
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan penyelesaian ini selaras arahan pimpinan Polri untuk mengutamakan dialog.
Berkat kolaborasi seluruh pihak, kesepakatan akhirnya berhasil dicapai sesuai arahan pimpinan Polri. Penyelesaian ini menjadi solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan
Menurut Irhamni, kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres berfungsi sebagai ruang mediasi awal sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pembayaran pesangon oleh perusahaan. Itulah komitmen utama Desk Ketenagakerjaan Polri
Imbauan dan implikasi
Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri dan mendorong agar dialog menjadi langkah utama dalam menyelesaikan hubungan industrial. Ia berharap metode ini menjaga iklim investasi tanpa mengabaikan hak pekerja.
Kolaborasi antara instansi pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif di berbagai daerah.
Dengan tercapainya kesepakatan dan realisasi pembayaran, kasus ini menjadi contoh mediasi efektif dalam menyelesaikan sengketa PHK secara damai dan sesuai aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...