Nasional

P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI

Bagikan:
Menteri P2MI Mukhtarudin saat konferensi pers mengumumkan kolaborasi antar kementerian untuk perlindungan PMI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Sinergi antarkementerian ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan dari hulu sampai hilir dan mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Isi kerjasama dan fokus utama

Kerja sama ini menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penguatan akses perlindungan hukum bagi pekerja migran. Menurut Mukhtarudin, langkah lintas sektor diperlukan agar penanganan masalah PMI lebih komprehensif dan efektif.

"Kami harus memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air. Perlindungan itu harus dilakukan dari hulu sampai hilir,"

— Mukhtarudin, Menteri P2MI

Rangka kerja dan langkah operasional

Kolaborasi akan mencakup koordinasi layanan hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta program pencegahan melalui edukasi calon PMI dan keluarga mereka. P2MI menyatakan akan menyusun mekanisme rujukan antar kementerian untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulangan apabila diperlukan.

Manfaat yang diharapkan

Sinergi ini diharapkan menghasilkan beberapa manfaat konkrit, antara lain:

  • Peningkatan perlindungan hukum bagi PMI korban pelanggaran atau tindak pidana;
  • Percepatan penanganan kasus perdagangan orang melalui kerja sama aparat;
  • Peningkatan pencegahan lewat literasi dan program pemberdayaan calon PMI;
  • Reformasi tata kelola pelindungan PMI untuk efektivitas layanan.

Pernyataan penutup dan harapan pemerintah

Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berkelanjutan.

"Untuk melakukan perlindungan dari hulu sampai hilir, ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kementerian P2MI. Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian PPPA,"

— Mukhtarudin, Menteri P2MI

Di akhir pernyataannya Mukhtarudin berharap kolaborasi ini bisa menjawab persoalan pekerja migran sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan akses keadilan bagi PMI.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan nota kesepahaman teknis dan pembentukan tim koordinasi untuk implementasi program bersama.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait