P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Sinergi antarkementerian ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan dari hulu sampai hilir dan mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Isi kerjasama dan fokus utama
Kerja sama ini menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penguatan akses perlindungan hukum bagi pekerja migran. Menurut Mukhtarudin, langkah lintas sektor diperlukan agar penanganan masalah PMI lebih komprehensif dan efektif.
"Kami harus memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air. Perlindungan itu harus dilakukan dari hulu sampai hilir,"
— Mukhtarudin, Menteri P2MI
Rangka kerja dan langkah operasional
Kolaborasi akan mencakup koordinasi layanan hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta program pencegahan melalui edukasi calon PMI dan keluarga mereka. P2MI menyatakan akan menyusun mekanisme rujukan antar kementerian untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulangan apabila diperlukan.
Manfaat yang diharapkan
Sinergi ini diharapkan menghasilkan beberapa manfaat konkrit, antara lain:
- Peningkatan perlindungan hukum bagi PMI korban pelanggaran atau tindak pidana;
- Percepatan penanganan kasus perdagangan orang melalui kerja sama aparat;
- Peningkatan pencegahan lewat literasi dan program pemberdayaan calon PMI;
- Reformasi tata kelola pelindungan PMI untuk efektivitas layanan.
Pernyataan penutup dan harapan pemerintah
Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berkelanjutan.
"Untuk melakukan perlindungan dari hulu sampai hilir, ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kementerian P2MI. Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian PPPA,"
— Mukhtarudin, Menteri P2MI
Di akhir pernyataannya Mukhtarudin berharap kolaborasi ini bisa menjawab persoalan pekerja migran sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan akses keadilan bagi PMI.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan nota kesepahaman teknis dan pembentukan tim koordinasi untuk implementasi program bersama.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...