P2MI Gandeng Kemenkum dan Kemen PPPA Perkuat Perlindungan PMI
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Menteri P2MI Mukhtarudin dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Sinergi antarkementerian ini dimaksudkan untuk menjamin perlindungan dari hulu sampai hilir dan mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Isi kerjasama dan fokus utama
Kerja sama ini menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penguatan akses perlindungan hukum bagi pekerja migran. Menurut Mukhtarudin, langkah lintas sektor diperlukan agar penanganan masalah PMI lebih komprehensif dan efektif.
"Kami harus memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air. Perlindungan itu harus dilakukan dari hulu sampai hilir,"
— Mukhtarudin, Menteri P2MI
Rangka kerja dan langkah operasional
Kolaborasi akan mencakup koordinasi layanan hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta program pencegahan melalui edukasi calon PMI dan keluarga mereka. P2MI menyatakan akan menyusun mekanisme rujukan antar kementerian untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulangan apabila diperlukan.
Manfaat yang diharapkan
Sinergi ini diharapkan menghasilkan beberapa manfaat konkrit, antara lain:
- Peningkatan perlindungan hukum bagi PMI korban pelanggaran atau tindak pidana;
- Percepatan penanganan kasus perdagangan orang melalui kerja sama aparat;
- Peningkatan pencegahan lewat literasi dan program pemberdayaan calon PMI;
- Reformasi tata kelola pelindungan PMI untuk efektivitas layanan.
Pernyataan penutup dan harapan pemerintah
Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Untuk itu, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berkelanjutan.
"Untuk melakukan perlindungan dari hulu sampai hilir, ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kementerian P2MI. Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian PPPA,"
— Mukhtarudin, Menteri P2MI
Di akhir pernyataannya Mukhtarudin berharap kolaborasi ini bisa menjawab persoalan pekerja migran sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan akses keadilan bagi PMI.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan nota kesepahaman teknis dan pembentukan tim koordinasi untuk implementasi program bersama.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...