Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengecualikan empat negara dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Pernyataan disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Pengecualian empat negara
Purbaya menyebut dua negara yang termasuk pengecualian yaitu Amerika Serikat dan China. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menyebut dua negara lain.
"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan. Amerika Serikat, satu lagi Cina,"
"Yang lain apa lagi, saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang keluarkan,"
Alasan pemberian pengecualian
Purbaya menjelaskan pengecualian diberikan karena adanya perjanjian bilateral dan besarnya investasi dari negara-negara tersebut. Ia menekankan pengecualian tidak dibuat sembarangan.
"Banknya eksis di sini sudah cukup lama, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini. Kemudian, uangnya taruh di luar negeri, itu kan utamanya itu targetnya,"
Menurutnya, aturan DHE terutama ditujukan kepada perusahaan dalam negeri yang menempatkan uang di luar negeri. Purbaya juga menegaskan batasan berlaku untuk perusahaan asing yang merupakan penanaman modal asing (FDI) dengan kepemilikan asing di atas 10 persen.
"Jadi bukan perusahaan asing yang operasi. Berarti itu berlaku untuk perusahaan asing yang diantar sebagai FDI yang share-nya di atas 10% asingnya ya,"
Skema DHE dan evaluasi pelaksanaan
Pemerintah telah meluncurkan kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor SDA melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pelaksanaan kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
Mengenai evaluasi pelaksanaan, Purbaya merujuk kepada pernyataan Menko Perekonomian yang menyebut peninjauan akan dilakukan pada pertengahan September.
"Nanti dievaluasi pertengahan September," kata Menteri Airlangga.
Implikasi dan langkah ke depan
Pengecualian ini menunjukkan pemerintah menimbang aspek diplomasi ekonomi dan investasi dalam implementasi kebijakan DHE. Keputusan selanjutnya menunggu penjelasan resmi Menko Perekonomian terkait daftar lengkap negara pengecualian dan mekanisme teknisnya.
Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan melalui DSI dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...