Nasional

Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA

Bagikan:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan soal pengecualian DHE SDA di Istana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengecualikan empat negara dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Pernyataan disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Pengecualian empat negara

Purbaya menyebut dua negara yang termasuk pengecualian yaitu Amerika Serikat dan China. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menyebut dua negara lain.

"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan. Amerika Serikat, satu lagi Cina,"

"Yang lain apa lagi, saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang keluarkan,"

Alasan pemberian pengecualian

Purbaya menjelaskan pengecualian diberikan karena adanya perjanjian bilateral dan besarnya investasi dari negara-negara tersebut. Ia menekankan pengecualian tidak dibuat sembarangan.

"Banknya eksis di sini sudah cukup lama, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini. Kemudian, uangnya taruh di luar negeri, itu kan utamanya itu targetnya,"

Menurutnya, aturan DHE terutama ditujukan kepada perusahaan dalam negeri yang menempatkan uang di luar negeri. Purbaya juga menegaskan batasan berlaku untuk perusahaan asing yang merupakan penanaman modal asing (FDI) dengan kepemilikan asing di atas 10 persen.

"Jadi bukan perusahaan asing yang operasi. Berarti itu berlaku untuk perusahaan asing yang diantar sebagai FDI yang share-nya di atas 10% asingnya ya,"

Skema DHE dan evaluasi pelaksanaan

Pemerintah telah meluncurkan kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor SDA melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pelaksanaan kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Mengenai evaluasi pelaksanaan, Purbaya merujuk kepada pernyataan Menko Perekonomian yang menyebut peninjauan akan dilakukan pada pertengahan September.

"Nanti dievaluasi pertengahan September," kata Menteri Airlangga.

Implikasi dan langkah ke depan

Pengecualian ini menunjukkan pemerintah menimbang aspek diplomasi ekonomi dan investasi dalam implementasi kebijakan DHE. Keputusan selanjutnya menunggu penjelasan resmi Menko Perekonomian terkait daftar lengkap negara pengecualian dan mekanisme teknisnya.

Pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan melalui DSI dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait