Ekonomi

Kendal Dampingi UMKM Percepat Sertifikat Halal

Bagikan:
Sosialisasi Ekosistem Halal di Kendal dihadiri pejabat daerah dan pelaku UMKM

Pemerintah Kabupaten Kendal memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal. Langkah itu diumumkan saat sosialisasi pembentukan Ekosistem Halal di Hotel Sae Inn Kendal, Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan dihadiri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah, serta perwakilan pelaku usaha.

Program pendampingan dan kolaborasi

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan Pemda akan memfasilitasi dan mendampingi UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Pendampingan dilakukan melalui sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Pemkab juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menutup keterbatasan anggaran. Kerja sama ditujukan kepada BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga sertifikasi, serta perguruan tinggi untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis.

"Adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu kolaborasi. Seperti perbankan dan perusahaan swasta, melalui dana CSR untuk membantu proses halal para pelaku UMKM,"

Data kesenjangan sertifikasi nasional

Inspektur BPJPH RI, Mohamad Fitri, menegaskan masih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Berdasarkan data nasional, baru sekitar tiga juta dari 14 juta pelaku usaha di sektor tersebut yang telah mengantongi sertifikat.

"Tugas Sertifikat Halal tidak hanya menjadi domainnya pusat, tapi juga di daerah, sehingga halal ini menjadi milik bersama, untuk melindungi masyarakat supaya mengonsumsi produk-produk halal,"

Ia menambahkan bahwa sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan agama dan kepercayaan konsumen. Dokumen ini juga penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal menghadapi produk impor berlabel halal.

Daya saing produk lokal dan tantangan impor

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah, Ika Efrilia, menyatakan ada perkembangan perdagangan internasional yang memengaruhi pasar domestik. Saat ini sebanyak 39 negara telah menjalin Multi Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia, sehingga makin banyak produk impor berlabel halal masuk ke pasar nasional.

"Kalau tidak mau kalah bersaing, maka mau tidak mau produk lokal harus berlogo halal,"

Menurut Ika, sertifikasi halal menjadi modal penting agar produk UMKM mampu bersaing, baik di pasar lokal maupun saat menembus pasar ekspor atau menghadapi produk impor.

Langkah ke depan

Pemda Kendal menegaskan akan meneruskan upaya sosialisasi dan pendampingan, serta memfasilitasi skema pembiayaan melalui kolaborasi publik-swasta. Fokus kerja ke depan meliputi percepatan registrasi, bimbingan teknis standar produksi, dan dukungan akses pasar bagi UMKM bersertifikat.

Dengan strategi ini, Pemkab berharap peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah kompetisi global.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait