DPR Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir 2026. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin Mohamad Said, pada Minggu, 28 Juni 2026. Ia menegaskan kebijakan subsidi dipertahankan untuk menjaga daya beli kelompok berpenghasilan rendah.
Jaminan harga dan alasan kebijakan
Muhidin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi. Menurutnya, keputusan ini bagian dari upaya pemerintah melindungi kemampuan belanja rumah tangga rentan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Minyak-minyak yang bersubsidi tidak akan dinaikkan sampai akhir tahun ini. Jadi masyarakat tidak usah terlalu panik,"
Dia menambahkan bahwa alokasi subsidi telah dimasukkan ke dalam APBN sehingga implementasinya dapat berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini memberi kepastian fiskal bagi program subsidi dalam sisa tahun anggaran.
Skema subsidi dan harga pasar
Muhidin menggarisbawahi perbedaan perlakuan untuk produk yang tidak masuk dalam skema subsidi. Untuk produk tersebut, harga akan mengikuti mekanisme pasar.
"Yang jelas kalau situasi yang tidak masuk di dalam subsidi itu tergantung harga pasar. Jadi yang kita perhatikan adalah masyarakat kita yang tidak punya kemampuan,"
Dengan kata lain, hanya BBM yang dikategorikan sebagai subsidi yang mendapat jaminan harga tetap. Konsumen bahan bakar non-subsidi tetap akan terpengaruh fluktuasi pasar internasional dan domestik.
Prioritas anggaran perlindungan sosial
Muhidin juga menegaskan bahwa alokasi untuk program perlindungan sosial dalam RAPBN 2027 tetap menjadi prioritas dan tidak akan dipangkas. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli kelompok rentan di tahun berikutnya.
"Perlindungan sosial memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat rentan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sehingga anggaran program perlindungan sosial tetap menjadi prioritas tahun depan,"
Penegasan tentang subsidi BBM dan komitmen anggaran sosial memberi sinyal bahwa pemerintah dan DPR berupaya menjaga stabilitas ekonomi mikro. Ke depan, pengawasan pelaksanaan subsidi dan efektivitas program sosial akan menjadi faktor kunci dalam memastikan manfaat kebijakan sampai ke kelompok sasaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...